Cekcok Warga di Lingga Berujung Pidana, Absennya Mediasi Desa Tuai Sorotan Warga!
- account_circle Ruslan
- calendar_month 5 jam yang lalu
- print Cetak

Cekcok Warga di Lingga Berujung Pidana, Absennya Mediasi Desa Tuai Sorotan Warga. (dok/foto/Ruslan)
Perkara cekcok antarwarga di Desa Laboh, Kecamatan Senayang, Kabupaten Lingga, berujung pada proses hukum yang menuai sorotan publik. Warga luas pun pertanyakan tidak ditempuhnya jalur mediasi di tingkat desa sebelum perkara itu dibawa ke ranah pidana.
LINGGA, HITV — Disebutkan Saman, seorang warga setempat, ditetapkan sebagai tersangka setelah terlibat perselisihan dengan Ketua RW Sebong, Muzalifah.
Insiden bermula dari adu mulut antara Saman dan Muzalifah. Dalam pertengkaran tersebut, Muzalifah diduga melontarkan ucapan bernada personal yang menyulut emosi Saman. Situasi memanas hingga Saman secara spontan melakukan tindakan fisik terhadap lawan bicaranya.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Senayang. Laporan Polisi tercatat pada 15 Desember 2025. Dalam waktu sekitar satu bulan, tepatnya 20 Januari 2026, penyidik menetapkan Saman sebagai tersangka.
Sejumlah warga menilai proses tersebut berjalan tanpa upaya penyelesaian secara kekeluargaan. Padahal, menurut mereka, konflik terjadi di antara warga yang masih memiliki kedekatan sosial, bahkan disebut memiliki hubungan kekerabatan.
“Harusnya ada upaya damai dulu. Ini masih satu kampung, bahkan masih ada hubungan keluarga,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Sumber dari pihak keluarga Saman menyebutkan, yang bersangkutan telah berupaya meminta maaf. Namun, upaya tersebut tidak mendapat tanggapan dari pihak Muzalifah. Di sisi lain, pemerintah desa pun dinilai tidak mengambil peran aktif untuk memediasi konflik.
Kepala Desa Laboh, yang akrab disapa LOI, disebut tidak memfasilitasi pertemuan antara kedua pihak.
Padahal, dalam kerangka regulasi, kepala desa memiliki kewajiban untuk menyelesaikan perselisihan warga.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 ayat (4) huruf k, mengamanatkan kepala desa untuk menyelesaikan sengketa masyarakat di wilayahnya.
Selain itu, pendekatan keadilan restoratif juga telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021, yang membuka ruang penyelesaian perkara pidana ringan melalui mediasi, dengan sejumlah syarat.
Dalam konteks ini, warga menilai jalur tersebut semestinya dapat dipertimbangkan. Terlebih, perkara dipicu oleh konflik verbal yang berkembang secara spontan, bukan tindakan yang direncanakan.
Hingga kini, baik Kepala Desa Laboh maupun Muzalifah belum memberikan keterangan resmi terkait tidak ditempuhnya mediasi serta proses hukum yang berjalan. Upaya konfirmasi masih dilakukan.
Sementara itu, keluarga Saman berharap masih terbuka ruang penyelesaian secara damai. Mereka mendorong agar pendekatan keadilan restoratif dapat diterapkan, dengan mempertimbangkan aspek hubungan sosial dan kepentingan harmoni di tengah masyarakat desa. (\•/)
Editor: Ismail ®
Sumber: HITV Kepri
- Penulis: Ruslan






Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.