Jumat, 12 Jun 2026
light_mode

Cekcok Warga di Lingga Berujung Pidana, Absennya Mediasi Desa Tuai Sorotan Warga!

  • account_circle Ruslan
  • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
  • print Cetak

Perkara cekcok antarwarga di Desa Laboh, Kecamatan Senayang, Kabupaten Lingga, berujung pada proses hukum yang menuai sorotan publik. Warga luas pun pertanyakan tidak ditempuhnya jalur mediasi di tingkat desa sebelum perkara itu dibawa ke ranah pidana.

LINGGA, HITV Disebutkan Saman, seorang warga setempat, ditetapkan sebagai tersangka setelah terlibat perselisihan dengan Ketua RW Sebong, Muzalifah.

Insiden bermula dari adu mulut antara Saman dan Muzalifah. Dalam pertengkaran tersebut, Muzalifah diduga melontarkan ucapan bernada personal yang menyulut emosi Saman. Situasi memanas hingga Saman secara spontan melakukan tindakan fisik terhadap lawan bicaranya.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Senayang. Laporan Polisi tercatat pada 15 Desember 2025. Dalam waktu sekitar satu bulan, tepatnya 20 Januari 2026, penyidik menetapkan Saman sebagai tersangka.

Sejumlah warga menilai proses tersebut berjalan tanpa upaya penyelesaian secara kekeluargaan. Padahal, menurut mereka, konflik terjadi di antara warga yang masih memiliki kedekatan sosial, bahkan disebut memiliki hubungan kekerabatan.

“Harusnya ada upaya damai dulu. Ini masih satu kampung, bahkan masih ada hubungan keluarga,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Sumber dari pihak keluarga Saman menyebutkan, yang bersangkutan telah berupaya meminta maaf. Namun, upaya tersebut tidak mendapat tanggapan dari pihak Muzalifah. Di sisi lain, pemerintah desa pun dinilai tidak mengambil peran aktif untuk memediasi konflik.

Kepala Desa Laboh, yang akrab disapa LOI, disebut tidak memfasilitasi pertemuan antara kedua pihak.

Padahal, dalam kerangka regulasi, kepala desa memiliki kewajiban untuk menyelesaikan perselisihan warga.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 ayat (4) huruf k, mengamanatkan kepala desa untuk menyelesaikan sengketa masyarakat di wilayahnya.

Selain itu, pendekatan keadilan restoratif juga telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021, yang membuka ruang penyelesaian perkara pidana ringan melalui mediasi, dengan sejumlah syarat.

Dalam konteks ini, warga menilai jalur tersebut semestinya dapat dipertimbangkan. Terlebih, perkara dipicu oleh konflik verbal yang berkembang secara spontan, bukan tindakan yang direncanakan.

Hingga kini, baik Kepala Desa Laboh maupun Muzalifah belum memberikan keterangan resmi terkait tidak ditempuhnya mediasi serta proses hukum yang berjalan. Upaya konfirmasi masih dilakukan.

Sementara itu, keluarga Saman berharap masih terbuka ruang penyelesaian secara damai. Mereka mendorong agar pendekatan keadilan restoratif dapat diterapkan, dengan mempertimbangkan aspek hubungan sosial dan kepentingan harmoni di tengah masyarakat desa. (\•/)

Editor: Ismail ®
Sumber: HITV Kepri

  • Penulis: Ruslan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kegiatan MPLS Di SMA Terbuka Negeri 4 Kota Depok

    Kegiatan MPLS Di SMA Terbuka Negeri 4 Kota Depok

    • 0Komentar

    Foto Kolase: Kegiatan di SMA Terbuka SMA Negeri 4 Kota Depok saat melaksanakan Masa Perkenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), hari Jumat 29 Agustus 2024. (dok/foto/AR) HiTvBerita.COM | Depok – SMA terbuka, merupakan program pemerintah daerah, sebagai alternatif dan solusi bagi anak usia sekolah, yang tidak dapat menjangkau SMA Reguler pada Umumnya. Program ini digagas, sebagai cabang […]

  • Cinderella’s Curse 2025 Dual Audio Magnet

    Cinderella’s Curse 2025 Dual Audio Magnet

    • 2Komentar

    ➡ MAGNET LINK HERE Cinderella’s curse: directed by Louisa Warren. With Kelly Rian Sanson, Chrissie Wunna, Lauren Budd, Natasha Tosini. Based on the same people that Disney updated and made popular for children in the 1950s. Cinderella’s curse 2025 on every service Cinderella’s curse 2025 Full Movie Free Cinderella’s curse 8:00 p.m. from anywhere Cinderellas […]

  • Pemkab Purwakarta Musnahkan 3.205 Berkas Arsip Kedaluwarsa

    Pemkab Purwakarta Musnahkan 3.205 Berkas Arsip Kedaluwarsa

    • 1Komentar

      Pemerintah Kabupaten Purwakarta melalui Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpus) memusnahkan ribuan berkas arsip dinamis yang telah melewati masa retensinya.   HITVBERITA.COM | Purwakarta — Kegiatan pemusnahan ribuan berkas tersebut berlangsung di halaman Kantor Disarpus, Griya Asri, Kamis (22/5/2025), dan dirangkaikan dengan peringatan “Hari Kearsipan ke-54” dan “Hari Perpustakaan ke-45 tingkat kabupaten”. Sebanyak 3.205 berkas […]

  • Ajang Jelajah Merdeka RC Adventure Menarik Peserta se-Sulawesi

    Ajang Jelajah Merdeka RC Adventure Menarik Peserta se-Sulawesi

    • 0Komentar

    Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, bersama Wakil Bupati, Abustan, membuka Jelajah Merdeka Tana Barru Extreme Adventure 2025, di Alun-alun Colliq Pujie, Minggu (24/8’2025). (Foto: HITV/Syamsu) Penulis: Syamsu Marlin Event olahraga otomotif remote control (RC) yang high-tech dengan semangat kemeriahan lomba 17-an, berhasil menarik 34 peserta dari berbagai daerah, mulai dari Sulawesi Selatan (Barru, Makassar, […]

  • Ketua TP-PKK Kalteng Tutup Lomba Masak Serba Ikan, Dorong Konsumsi Ikan untuk Cegah Stunting

    Ketua TP-PKK Kalteng Tutup Lomba Masak Serba Ikan, Dorong Konsumsi Ikan untuk Cegah Stunting

    • 0Komentar

    Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Aisyah Thisia Agustiar Sabran, menutup Lomba Masak Serba Ikan Tingkat Provinsi Kalteng 2025 yang digelar di halaman Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kalteng, Rabu (19/11/2025). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari peringatan Hari Ikan Nasional sekaligus penguatan Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan (GEMARIKAN). HITVBERITA.COM | Palangka Raya — Dalam […]

  • Kejari Purwakarta Musnahkan Barang Bukti dari 61 Perkara Hukum Tetap

    Kejari Purwakarta Musnahkan Barang Bukti dari 61 Perkara Hukum Tetap

    • 0Komentar

    Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana di Kejari Purwakarta. (Dok/Foto/Raffa) Reporter: Raffa Christ Manalu Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta memusnahkan barang bukti dari 61 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejari Purwakarta, Rabu (28/5/2025). Pemusnahan ini mencakup kasus narkotika, pelanggaran kesehatan, hingga tindak pidana umum lainnya. HITVBERITA.COM | Purwakarta — […]

expand_less