Sabtu, 13 Jun 2026
light_mode

PH Tegaskan Sengketa Citra Wahyuni vs Susmiharnati Murni Perdata, Bukan Tipu Gelap

  • account_circle Ruslan
  • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
  • print Cetak

Sidang perkara perdata pra yudisial antara Citra Wahyuni dan Susmiharnati kembali bergulir dengan dinamika yang kian mengerucut pada substansi sengketa: utang-piutang yang dipersoalkan, bukan tindak pidana.

LINGGA, HITV Digelar pada Senin (21/4/2026) di Lingga, persidangan kali ini berfokus pada pemeriksaan saksi dari kedua belah pihak. Menyesuaikan kondisi, majelis menghadirkan para saksi melalui sambungan video conference (VC).

Dari pihak penggugat, dua saksi— RSN dan Zulhidayat— memberikan keterangan yang memperkuat dalil bahwa hubungan hukum antara para pihak berangkat dari perjanjian pinjam-meminjam. Keterangan keduanya juga menyinggung praktik pemberian pinjaman dengan bunga tinggi yang diduga dilakukan tergugat tanpa izin otoritas keuangan.

Sementara itu, pihak tergugat menghadirkan Ambo Akok dan Rina Putri Lisa. Namun, kesaksian Ambo Akok langsung mendapat penolakan dari penasihat hukum penggugat. Alasannya, yang bersangkutan memiliki hubungan keluarga dengan saksi lain yang juga dihadirkan, serta dinilai tidak memiliki keterkaitan langsung dengan pokok perkara.

“Kesaksian tersebut tidak relevan dan berpotensi bias karena hubungan personal yang ada,” ujar Suryadi Padma, kuasa hukum penggugat, seusai sidang.

Poin krusial dalam persidangan justru mengemuka dari arah keterangan saksi penggugat. Mereka menilai praktik yang dilakukan tergugat mengarah pada aktivitas jasa keuangan tanpa izin, dengan pola pinjaman berbunga tinggi yang tidak lazim.

Meski demikian, tim kuasa hukum penggugat menegaskan bahwa hal tersebut bukan ranah pidana. Mereka berpandangan, sengketa ini semestinya ditempatkan sebagai wanprestasi—ketidaksesuaian dalam pemenuhan perjanjian utang-piutang—yang menjadi domain hukum perdata.

“Tidak ada unsur tipu muslihat atau niat jahat sejak awal. Ini bukan penipuan atau penggelapan, melainkan persoalan perdata,” kata Lianuddin, anggota tim kuasa hukum penggugat.

Pernyataan itu sekaligus menjadi bantahan terhadap penetapan pasal pidana yang sebelumnya dikenakan oleh penyidik Polres Dabo, yakni Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan.

Menurut pihak penggugat, fakta-fakta yang terungkap di persidangan tidak menunjukkan terpenuhinya unsur kedua pasal tersebut. Sengketa justru bermula dari ketidaksepakatan dalam mekanisme pembayaran utang, termasuk terkait besaran bunga yang dikenakan.

Kuasa hukum penggugat pun meminta majelis hakim menilai perkara ini secara objektif dan proporsional, serta tidak menyeretnya ke ranah pidana.

“Jika ada dugaan pelanggaran di sektor jasa keuangan, itu menjadi kewenangan otoritas terkait. Bukan untuk dipidanakan sebagai penipuan,” ujar Suryadi.

Hingga persidangan berakhir, pihak tergugat maupun kuasa hukumnya belum menyampaikan pernyataan resmi kepada media.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim. (\•/)

Editor: Asep Yogi
Sumber: HITV Kepri

  • Penulis: Ruslan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aliansi LSM–Ormas Peduli Kepri Minta Dirjen Bea dan Cukai Evaluasi Kabid P2 Batam

    Aliansi LSM–Ormas Peduli Kepri Minta Dirjen Bea dan Cukai Evaluasi Kabid P2 Batam

    • 0Komentar

    Di tengah upaya pembenahan institusi Bea dan Cukai secara nasional, sorotan publik justru mengarah ke internal Kantor Bea dan Cukai Batam. Sejumlah pejabatnya disorot terkait dugaan perjalanan dinas ke luar negeri serta kepemilikan harta kekayaan yang dinilai tidak wajar. BATAM | HITV — Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat dan Organisasi Kemasyarakatan Peduli Kepulauan Riau (Aliansi LSM–Ormas […]

  • POLRES BELITUNG IMBAU MASYARAKAT LAPORKAN PREMANISME BERKEDOK ORMAS MELALUI 110

    POLRES BELITUNG IMBAU MASYARAKAT LAPORKAN PREMANISME BERKEDOK ORMAS MELALUI 110

    • 0Komentar

    Melalui Kampanye Publik Yang Masif, Polres Belitung Mengimbau Masyarakat Agar Tidak Takut Melaporkan Segala Bentuk Aksi Premanisme Melalui Layanan Darurat 110, Yang Dapat Diakses Secara Gratis. HITVBERITA.COM | Belitung – Kapolres Belitung, AKBP Deddy Dwitiya Putra, SH, SIK, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi aksi premanisme dalam bentuk apa pun. Kapolres pun berkomitmen […]

  • Ditlantas Polda Babel Gelar Razia Kendaraan Di Hari Kelima OPM 2025, Jaring Pelanggar Kasat Mata

    Ditlantas Polda Babel Gelar Razia Kendaraan Di Hari Kelima OPM 2025, Jaring Pelanggar Kasat Mata

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | BABEL – Direktorat Lalu Lintas Polda Bangka Belitung menggelar razia kendaraan dalam rangka Operasi Patuh Menumbing 2025. Razia dilakukan di persimpangan lampu merah Kantor Gubernur. Dari pantauan, sejumlah kendaraan terjaring dalam Operasi Patuh Menumbing 2025 yang sudah digelar memasuki hari kelima ini. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Babel Kompol Febri Surya Wardhana mengatakan penindakan […]

  • Pergantian Kapolresta Barelang Diikuti Peralihan Penanganan Dua Kontainer Ballpres

    Pergantian Kapolresta Barelang Diikuti Peralihan Penanganan Dua Kontainer Ballpres

    • 0Komentar

    Penanganan kasus dua kontainer berisi ballpres (pakaian bekas – Red) hasil penindakan Polresta Barelang kembali menjadi sorotan publik. Dua kontainer yang ditindak hampir dua bulan lalu itu kini telah diserahkan ke Bea Cukai Batam, bertepatan dengan pergantian jabatan Kapolresta Barelang dari Kombes Pol Zainal Arifin kepada pejabat baru. BATAM | HITV — Secara prosedural, pelimpahan penanganan […]

  • Kapolri Rotasi Besar-besaran, Sembilan Kapolda Berganti Pimpinan

    Kapolri Rotasi Besar-besaran, Sembilan Kapolda Berganti Pimpinan

    • 0Komentar

    Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali melakukan rotasi besar di jajaran perwira tinggi. Sebanyak sembilan kepala kepolisian daerah (kapolda) dimutasi dalam rangka penyegaran organisasi dan pembinaan karier personel. JAKARTA, HITV — Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/960/V/KEP./2026 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Polri yang diteken Kapolri Jenderal Pol. Listyo […]

  • Ketua Umum APIKI Tinjau Peluang Hunian Terjangkau bagi UMKM dan Jurnalis di Cikampek

    Ketua Umum APIKI Tinjau Peluang Hunian Terjangkau bagi UMKM dan Jurnalis di Cikampek

    • 0Komentar

    Ketua Umum Aliansi Perdagangan dan Industri Kreatif Indonesia (APIKI), Anto Suroto, SE, MSc, MM yang juga Dewan Pembina Media Independen Online Indonesia (MIO-Indonesia), meninjau kawasan perumahan Hunian Warisan Bangsa di Cikampek, Purwakarta, Jawa Barat, Sabtu (6/12/2025). PURWAKARTA | HITV — Kunjungan petinggi APIKI ke kawasan. HWB tersebut dilakukan untuk melihat peluang pemenuhan kebutuhan hunian bagi […]

expand_less