Temuan 10 Ton Kayu di Pesisir Desa Resang: Indikasi Pelanggaran Hukum, Pelaku Terancam Pidana Berat
- account_circle Ruslan
- calendar_month 4 jam yang lalu
- print Cetak

Kayu yang diperkirakan mencapai sekitar 10 ton itu ditemukan oleh tim investigasi gabungan media pada Senin malam (27/4) sekitar pukul 21.14 WIB, dalam kondisi menumpuk di bibir pantai tanpa kejelasan asal-usul maupun dokumen legalitas. (Dok/Foto/Ruslan)
Temuan tumpukan kayu dalam jumlah besar di pesisir Desa Resang, Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga, memunculkan dugaan kuat adanya pelanggaran hukum di sektor kehutanan.
LINGGA, HITV — Dari hasil penelusuran awal di lapangan yang dilakukan oleh Tim Investigasi Gabungan Media pada Senin malam (27/4) sekitar pukul 21.14 WIB, di dapati adanya tumpukan kayu diperkirakan mencapai berat 10 ton dan terdiri dari berbagai jenis dan ukuran itu dalam kondisi menumpuk di bibir pantai tanpa kejelasan asal-usul maupun dokumen legalitas.
Hingga kini, belum ditemukan adanya Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) yang menjadi syarat wajib dalam setiap aktivitas pengangkutan maupun penguasaan hasil hutan.
Warga setempat menyebut kayu tersebut diduga berkaitan dengan seorang “pemain lama” berinisial MDI. Meski demikian, dugaan ini masih perlu dibuktikan melalui penyelidikan resmi aparat penegak hukum.
- Penulis: Ruslan






Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.