Senin, 12 Okt 2026
dark_mode

Pengelolaan Sampah Jakarta: Antara Kewajiban Negara dan Tanggung Jawab Bersama

  • account_circle Ical Syamsudin, S.Sos
  • calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
  • print Cetak

Oleh: Ical Syamsudin, S.Sos

Persoalan sampah di DKI Jakarta tidak lagi sekadar soal kebersihan kota. Ia telah menjelma menjadi persoalan lingkungan, kesehatan publik, tata ruang, hingga kebijakan pembangunan yang kompleks dan saling berkaitan.

Pertumbuhan penduduk yang terus meningkat, urbanisasi masif, pola konsumsi masyarakat perkotaan, serta tingginya penggunaan produk sekali pakai membuat volume sampah Jakarta terus bertambah dari tahun ke tahun. Dalam situasi seperti itu, pendekatan lama yang hanya berorientasi pada pola “kumpul-angkut-buang” dinilai semakin tidak memadai.

Pemerintah sebenarnya telah menyiapkan kerangka hukum yang cukup kuat. Melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, negara menegaskan bahwa pengelolaan sampah merupakan bagian dari pelayanan publik sekaligus perlindungan lingkungan hidup.

Undang-undang tersebut menempatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai pihak yang wajib menjamin terselenggaranya sistem pengelolaan sampah yang baik, sistematis, dan berkelanjutan. Tujuannya tidak hanya menjaga kebersihan kota, tetapi juga meningkatkan kesehatan masyarakat dan menjadikan sampah sebagai sumber daya bernilai ekonomi.

Di tingkat daerah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kemudian menerjemahkan amanat tersebut melalui sejumlah regulasi teknis, di antaranya Pergub Nomor 55 Tahun 2021, Pergub Nomor 102 Tahun 2021, Pergub Nomor 77 Tahun 2020, serta Pergub Nomor 108 Tahun 2019.

Rangkaian aturan itu menunjukkan adanya perubahan paradigma besar dalam tata kelola persampahan Jakarta. Sampah tidak lagi dipandang semata sebagai limbah yang harus dibuang ke tempat pembuangan akhir, melainkan sumber daya yang harus dikurangi, dipilah, diolah, dan dimanfaatkan kembali melalui konsep ekonomi sirkular.

Dalam aturan tersebut, pemerintah mewajibkan pemilahan sampah sejak dari sumber. Warga diminta memisahkan sampah organik, anorganik, dan limbah B3 rumah tangga sebelum dibuang. Di sisi lain, kawasan komersial seperti apartemen, hotel, pusat perbelanjaan, restoran, hingga kawasan industri diwajibkan mengelola sampahnya secara mandiri sebelum dikirim ke tempat pembuangan akhir.

Pemprov DKI juga mulai mendorong pengurangan plastik sekali pakai, pengembangan bank sampah, pengolahan kompos, budidaya maggot, biodigester, hingga pemanfaatan teknologi modern seperti refuse derived fuel (RDF) dan waste to energy.

Namun di balik kelengkapan regulasi tersebut, persoalan utama justru terletak pada implementasi di lapangan.

Kesadaran masyarakat masih menjadi tantangan besar. Di berbagai wilayah, kebiasaan membuang sampah sembarangan, tidak memilah sampah rumah tangga, hingga praktik pembakaran sampah terbuka masih kerap ditemukan. Kondisi ini menunjukkan bahwa edukasi dan pembinaan lingkungan belum berjalan optimal.

Di sisi lain, keterbatasan infrastruktur juga menjadi persoalan serius. Tidak semua wilayah memiliki TPS yang memadai, fasilitas pengolahan sampah terpadu, armada pengangkut yang cukup, maupun sarana daur ulang yang layak. Akibatnya, sistem pengelolaan sampah berjalan tidak merata.

Jakarta juga masih menghadapi ketergantungan besar terhadap TPST Bantargebang sebagai lokasi pembuangan utama. Ketergantungan tersebut memunculkan berbagai persoalan, mulai dari ancaman kelebihan kapasitas, pencemaran lingkungan, konflik sosial, hingga tingginya biaya operasional pengangkutan sampah.

Pada saat yang sama, pengawasan dan penegakan aturan dinilai belum konsisten. Pelanggaran pemilahan sampah, pembuangan liar, hingga pengelolaan yang tidak sesuai standar masih kerap terjadi tanpa penindakan yang tegas.

Karena itu, penyelesaian persoalan sampah tidak cukup hanya dengan memperluas tempat pembuangan akhir atau menambah armada pengangkut. Yang dibutuhkan adalah perubahan paradigma secara menyeluruh.

Sampah harus dipandang sebagai bagian dari sistem ekonomi sirkular. Artinya, pengurangan konsumsi berlebihan, penggunaan ulang, daur ulang, serta pemanfaatan energi dari sampah harus menjadi prioritas kebijakan jangka panjang.

Pengelolaan sampah modern juga tidak mungkin hanya dibebankan kepada pemerintah. Diperlukan kolaborasi yang kuat antara negara, masyarakat, dunia usaha, akademisi, dan komunitas lingkungan.

Pada akhirnya, keberhasilan pengelolaan sampah bukan ditentukan oleh banyaknya aturan yang dibuat, melainkan sejauh mana aturan itu dijalankan secara konsisten dan didukung perubahan perilaku masyarakat.

Jakarta membutuhkan sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi, modern, dan berkelanjutan. Sebab sampah bukan sekadar urusan kebersihan kota, melainkan cerminan kualitas tata kelola pemerintahan, kedisiplinan warga, dan arah pembangunan lingkungan hidup Indonesia di masa depan. (\•/)

Penulis adalah Praktisi Hukum, Wakil Sekjen MIO Indonesia, CEO LSM JARAK, Sekjen DPN LAKRI

  • Penulis: Ical Syamsudin, S.Sos

Rekomendasi Untuk Anda

  • World Harvest Bersama IFGF Jakarta, Gelar Aksi Kemanusiaan Bertema “Serve The City: Indonesia Cerdas, Ceria dan Bersih

    World Harvest Bersama IFGF Jakarta, Gelar Aksi Kemanusiaan Bertema “Serve The City: Indonesia Cerdas, Ceria dan Bersih

    • calendar_month Sabtu, 14 Sep 2024
    • 0Komentar

    Aksi Kemanusiaan Bertema “Serve The City: Indonesia Cerdas, Ceria dan Bersih tersebut, dilakukan serentak di 5 titik yakni, di Tegal Angus Tangerang, Kampung Melayu Tangerang, Kedaung Sepatan Tangerang, Wates Bogor dan Muara Baru Jakarta Utara. HiTvBerita.COM | TANGERANG – Sebanyak sekitar 500 Volunteers dari berbagai usia melakukan berbagai aksi kemanusiaan diantaranya: mengajar bahasa Inggris bertema […]

  • Kapal BBM Sandar di Dabo Singkep, Keselamatan Warga Dipertaruhkan

    Kapal BBM Sandar di Dabo Singkep, Keselamatan Warga Dipertaruhkan

    • calendar_month Sabtu, 30 Agt 2025
    • 0Komentar

    Penulis: La Maseng  Sebuah kapal pengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis Self Propelled Oil Barge (SPOB) milik PT Patra Niaga berlabuh di Pelabuhan Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Jumat (30/8/2025). Kapal yang membawa sekitar 350—400 ton bensin dari Tanjung Uban itu menimbulkan keresahan, karena aktivitas bongkar muat dilakukan di pelabuhan umum yang padat oleh kapal kayu […]

  • HUT Bhayangkara Ke-80, Polres Karimun Tegaskan Komitmen “Polri untuk Masyarakat

    HUT Bhayangkara Ke-80, Polres Karimun Tegaskan Komitmen “Polri untuk Masyarakat

    • calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
    • 0Komentar

    Polres Karimun memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80 dengan menggelar rangkaian kegiatan berupa upacara, bakti sosial, dan syukuran. KARIMUN, HITV – Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu 1 Juli 2026 dengan mengusung tema “80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat” tersebut, menjadi wujud komitmen Polri untuk terus hadir, mengabdi, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Upacara […]

  • Muhamad Sanusi Center Rutin Gelar Makan Gratis di Tanjung Priok

    Muhamad Sanusi Center Rutin Gelar Makan Gratis di Tanjung Priok

    • calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
    • 0Komentar

    Makan gratis merupakan bentuk nyata kepedulian MSC terhadap masyarakat dan dukungan terhadap program pemerintah dalam bidang kesejahteraan sosial. HITVBERITA.COM | Jakarta Utara – Muhamad Sanusi Center (MSC), wadah relawan yang berdiri sejak tahun 2015 di Jakarta Timur di bawah komando Ir. H. Mohamad Sanusi, terus menunjukkan komitmennya dalam bidang sosial dan kemanusiaan. Sejak tahun 2020, […]

  • Empat Raperda Disahkan DPRD Purwakarta — Tonggak Baru dalam Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah!

    Empat Raperda Disahkan DPRD Purwakarta — Tonggak Baru dalam Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah!

    • calendar_month Sabtu, 21 Jun 2025
    • 0Komentar

    Wakil Bupati Purwakarta Abang Ijo Hapidin saat rapat paripurna di DPRD Purwakarta. (Dok/Foto/Raffa) Penulis: Raffa Christ Manalu Editor: AYS Prayogie   Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta menetapkan empat rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi perda dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Rabu (18/6/2025). Pengesahan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat landasan hukum serta peningkatan […]

  • Kopkarmas Dorong Pengurus Baru Puskopkar DKI Jakarta Perkuat Kolaborasi Antar Koperasi

    Kopkarmas Dorong Pengurus Baru Puskopkar DKI Jakarta Perkuat Kolaborasi Antar Koperasi

    • calendar_month Sabtu, 13 Jun 2026
    • 0Komentar

    Rapat Anggota Tahunan (RAT) Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) DKI Jakarta Tahun Buku 2025 menetapkan Dr. Dedi Kusna Utama dari Kopkar STIAMI sebagai Ketua Pengurus dan M. Toha dari Kopkar KBN sebagai Ketua Pengawas periode 2026–2030. Keputusan tersebut dihasilkan dalam forum yang berlangsung di Candi Bentar Hall, Putri Duyung Ancol, Jakarta Utara, Jumat (12/6/2026). JAKARTA | […]

expand_less