Kamis, 14 Mei 2026
light_mode

Diperiksa 11 Jam di Kejari Purwakarta, Lalam Martakusumah Masih Berstatus Saksi

  • account_circle Raffa Christ Manalu
  • calendar_month 4 jam yang lalu
  • print Cetak

Mantan anggota DPRD Kabupaten Purwakarta dua periode, Lalam Martakusumah, menjalani pemeriksaan maraton di Kejaksaan Negeri Purwakarta, Rabu (13/5/2026).

PURWAKARTA, HITV— Pemeriksaan kepada Lalam oleh penyidik Kejari Purwakarta tersebut berlangsung sekitar 11 jam.

Mantan anggota DPRD Kabupaten Purwakarta dua periode tersebut tengah jalani pemeriksaan terkait penyelidikan dugaan gratifikasi kendaraan mewah jenis Innova Hybrid yang belakangan ini menjadi perhatian publik

Terpantau awak media Lalam tiba di kantor Kejari Purwakarta pada pagi hari dan mulai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 10.02 WIB. Ia baru meninggalkan gedung kejaksaan pada pukul 21.12 WIB. Sejak pagi hingga malam, sejumlah awak media menunggu perkembangan pemeriksaan tersebut.

Keluar dari ruang pemeriksaan, Lalam memilih irit bicara. Ia menegaskan dirinya hadir untuk memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan yang dibutuhkan. (Dok/Foto/Raffa)

“Saya tidak menghitung ada berapa pertanyaan. Yang penting saya kooperatif, menjawab semua yang ditanyakan. Saya hanya dimintai keterangan,” ujar Lalam kepada wartawan.

Suasana sempat mencair ketika wartawan menyinggung apakah pertanyaan penyidik tergolong berat. Dengan nada santai, Lalam menjawab singkat sambil tersenyum, “Saya kan sudah berat.”

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pemeriksaan terhadap Lalam masih berkaitan dengan pendalaman perkara dugaan gratifikasi mobil Innova Hybrid yang sebelumnya mencuat di Purwakarta. Dalam perkara tersebut, Lalam hingga kini masih berstatus sebagai saksi.

Meski demikian, pihak Kejaksaan Negeri Purwakarta belum memberikan penjelasan resmi mengenai materi pemeriksaan, hasil pendalaman penyidik, maupun kemungkinan adanya pemanggilan lanjutan terhadap pihak-pihak terkait.

Kasus dugaan gratifikasi kendaraan mewah tersebut sebelumnya menyedot perhatian publik karena menyeret nama sejumlah pihak dan dinilai berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan fasilitas maupun penerimaan hadiah yang berhubungan dengan jabatan.

Penyidik Kejari Purwakarta masih terus melakukan pengumpulan keterangan dan pendalaman untuk mengurai konstruksi perkara secara menyeluruh. (\•/)

Editor: AYS Prayogie
Sumber: HITV Jabar

  • Penulis: Raffa Christ Manalu

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less