𝐇𝐈𝐓𝐕𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚.𝐂𝐨𝐦|Purwakarta – Kajari Purwakarta, Dr. Martha Parulina Berliana, SH., MH., meminta seluruh perangkat desa dan masyarakat, pada umumnya agar selalu waspada terhadap tindak pidana penipuan yang mencatut nama jaksa maupun pejabat kejaksaan negeri (Kejari) untuk tujuan tertentu.
Hal tersebut diungkapkan Martha Parulina Berliana guna menanggapi adanya sejumlah perangkat desa yang mengaku pernah dihubungi seseorang yang mengaku jaksa, dan meminta sesuatu. Jika permintaan yang diinginkan tidak dipenuhi, penelepon yang mengaku jaksa itu mengancam akan melakukan pemeriksaan terkait dugaan korupsi.
“Kalau ada orang menghubungi dan mengaku jaksa di Kejari Purwakarta serta meminta sesuatu, langsung saja menghubungi saya. Bapak ibu kan sudah ada nomor handphone saya,” ungkap Martha, saat melaksanakan kegiatan Jaksa Garda Desa di Aula Pemdes Cipinang, Kecamatan Cibatu, Purwakarta, pada Selasa 22 Oktober 2024.
Ia juga mengatakan, bahwa dirinya sengaja memberikan nomor handphone agar para perangkat desa bisa berkomunikasi langsung. Dalam kesempatan tersebut, Martha menjelaskan terkait program Jaksa Garda Desa yang sedang dilaksanakan.
Program Jaksa Garda Desa, lanjut Martha, merupakan upaya preventif guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran di pemerintahan desa. Melalui program Jaksa Garda Desa, kejaksaan bisa menjadi pendamping baik terkait dengan penyelenggaraan program-program di desa. “Pendampingan yang kami berikan tidak berbayar,” jelasnya.
Ia berkomitmen memaksimalkan pelaksanaan program Jaksa Garda Desa. Sebab, saat ini masih terdapat kurangnya kesadaran dan pemahaman hukum dari masyarakat maupun perangkat desa.
Melalui program Jaksa Garda Desa diharapkan bisa membangun komunikasi kembali dengan para perangkat desa supaya terjalin sinergitas yang baik. Sehingga, bisa melaksanakan kegiatan pemerintahan desa secara baik.
“Bapak Jaksa Agung tidak ingin karena ketidaktahuan, para perangkat desa masuk penjara. Oleh sebab itu, kami (Kejaksaan-red) seluruh Indonesia melalui program Jaksa Garda Desa ditugaskan untuk memberikan materi-materi terkait pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dana desa, sehingga terhindar dari perkara koruptif,” tandasnya.
(𝐇𝐈/𝐍𝐞𝐭𝐰𝐨𝐫𝐤)