Temuan BPK di PT Bumi Siak Pusako Disorot, Pertanggungjawaban Anggaran Operasional 2018-2020 Dipertanyakan
- account_circle Zulfahmi Arsun
- calendar_month 9 jam yang lalu
- print Cetak

Temuan BPK di PT Bumi Siak Pusako disorot, pertanggungjawaban anggaran operasional 2018-2020 dipertanyakan publik. (Foto/Zulfahmi)
Sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan keuangan PT Bumi Siak Pusako (BSP) kembali menjadi sorotan publik.
PEKANBARU, HITV – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Riau itu dinilai belum memberikan penjelasan rinci kepada publik mengenai berbagai temuan yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas pengelolaan keuangan perusahaan pada periode 2018 hingga 2020.
Sorotan tersebut mengemuka setelah sejumlah temuan bernilai miliaran rupiah dalam dua laporan pemeriksaan BPK dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan perusahaan maupun daerah apabila tidak ditindaklanjuti secara transparan dan tuntas.
Berdasarkan dokumen LHP BPK Perwakilan Riau, sejumlah catatan yang menjadi perhatian antara lain pertanggungjawaban dana Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar Rp10,36 miliar yang dinilai belum memadai, biaya entertainment senilai Rp203 juta yang tidak dilengkapi dokumen pertanggungjawaban, hingga kelebihan pembayaran gaji pokok karyawan sebesar Rp545,7 juta.
Selain itu, BPK juga mencatat pemberian penghargaan masa kerja senilai Rp1,05 miliar, penggunaan dana donasi dan PPO untuk kegiatan CSR sebesar Rp1,48 miliar, serta dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran Operating Expenditure (OPEX) dan Capital Expenditure (CAPEX) pada Badan Operasi Bersama (BOB) yang nilainya mencapai USD114,7 juta.
Temuan-temuan tersebut tertuang dalam dua dokumen pemeriksaan BPK, yakni LHP Nomor 162/LHP/XVIII.PEK/12/2020 tertanggal 15 Desember 2020 dan LHP Nomor 36/T/LHP/DJPKN-V.PEK/PPD.03/12/2025 tertanggal 31 Desember 2025.
Desakan Penegakan Hukum
Pengamat kebijakan publik dan anggaran, Ratama Saragih, menilai temuan BPK tersebut layak menjadi bahan awal bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman.
Menurut Ratama, laporan hasil pemeriksaan BPK merupakan dokumen resmi negara yang dapat dijadikan petunjuk awal untuk menelusuri kemungkinan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan BUMD.
“Temuan BPK seharusnya tidak berhenti pada rekomendasi administratif semata. Jika terdapat indikasi kerugian negara atau penyalahgunaan kewenangan, aparat penegak hukum perlu melakukan pendalaman secara menyeluruh,” ujarnya.

Pengamat kebijakan publik dan anggaran, Ratama Saragih, mendorong Kejaksaan Tinggi Riau maupun aparat penegak hukum lainnya untuk melakukan kajian lebih lanjut terhadap seluruh temuan yang telah dicatat BPK, karena temuan tersebut dinilai layak ditindaklanjuti. (Foto/Zulfahmi)
Ratama juga mengingatkan bahwa penyelesaian administratif atas rekomendasi BPK tidak serta-merta menghapus kemungkinan adanya unsur pidana apabila ditemukan perbuatan melawan hukum dalam proses penggunaan anggaran.
Karena itu, ia mendorong Kejaksaan Tinggi Riau maupun aparat penegak hukum lainnya untuk melakukan kajian lebih lanjut terhadap seluruh temuan yang telah dicatat BPK.
BSP Klaim Temuan Sudah Ditindaklanjuti
Di sisi lain, manajemen PT Bumi Siak Pusako menyatakan bahwa seluruh temuan BPK yang dimaksud telah ditindaklanjuti.
Pernyataan tersebut disampaikan pihak perusahaan melalui External Affairs Manager PT BSP, Tengku Sueb Kamal, saat ditemui di ruang Humas PT BSP, Kamis (25/6/2026).
Menurut Sueb, rekomendasi yang diberikan BPK telah ditindaklanjuti oleh perusahaan. Namun, hingga saat ini pihak BSP belum memberikan rincian tertulis terkait bentuk maupun hasil tindak lanjut tersebut.
Pernyataan serupa disampaikan Internal Audit Manager PT BSP, Rofiq Imtihan. Ia mengatakan manajemen perusahaan akan menyampaikan penjelasan resmi secara tertulis setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Riau melalui Inspektorat Provinsi Riau.
“Kami akan memberikan jawaban tertulis. Perusahaan juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Riau, khususnya Inspektorat Provinsi Riau,” kata Rofiq.
Publik Menunggu Transparansi
KASUS ini menjadi perhatian karena PT Bumi Siak Pusako merupakan salah satu BUMD strategis yang mengelola sektor energi dan sumber daya alam di Riau. Transparansi pengelolaan anggaran serta keterbukaan atas tindak lanjut temuan BPK dinilai penting untuk menjaga akuntabilitas perusahaan yang menggunakan aset dan modal milik daerah.
Hingga kini, publik masih menunggu penjelasan resmi dan terperinci dari manajemen BSP terkait penyelesaian seluruh temuan BPK tersebut, termasuk bukti pemulihan, pengembalian kerugian, maupun langkah perbaikan tata kelola yang telah dilakukan. (\•/)
Editor: Asep Yusuf Setyabudi
Sumber: HITV Riau
- Penulis: Zulfahmi Arsun





Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.