Kantor Pengadilan Negeri Purwakarta. (Dok/Foto/Raffa)
Kepala Desa (Kades) Panyindangan, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Mengajukan Gugatan Senilai Rp 6 Miliar Terhadap Empat Warga Desa dan Sebuah Portal Media Online di Pengadilan Negeri Purwakarta. Gugatan Tersebut Berkaitan Dengan Tuduhan Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa Yang Dianggap Telah Mencemarkan Nama Baik sang Kades.
HITVBERITA.COM | Purwakarta – Menurut Agung, salah satu keluarga Kades Panyindangan, masalah ini berawal dari informasi yang berkembang di kalangan masyarakat, bukan dari laporan resmi kepala desa kepada warga.
Ia menegaskan, gugatan ini diambil sebagai langkah untuk menegakkan keadilan dan memastikan kebenaran terkait isu penyalahgunaan anggaran desa yang diberitakan media online tersebut.
“Gugatan ini penting agar masyarakat tahu siapa yang benar dan siapa yang salah. Kami ingin agar masalah ini dibuktikan secara hukum,” ujar Agung saat ditemui awak media hitvberita.com pada Rabu, 12 Maret 2025.
Agung juga menambahkan bahwa langkah hukum ini diambil untuk menghindari potensi konflik antar warga yang terpecah oleh isu ini.
Ia pun berharap, proses hukum dapat berjalan dengan adil dan mengurangi ketegangan di masyarakat.
“Tujuan kami juga untuk menjaga ketertiban di desa dan mencegah bentrokan antar warga yang memiliki pandangan berbeda. Kami tidak ingin masalah ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan politik,” tambahnya.
Gugatan ini didukung oleh pengacara Riki Baikhaki, SH, MH yang berharap proses hukum dapat membuktikan kebenaran dan memberi efek jera kepada pihak-pihak yang menyebarkan informasi yang tidak benar.
(HI/Network)
Reporter: Raffa Christ Manalu
Editor: Redaksi HITV/AYS