Gagalkan Peredaran Narkoba Bernilai Rp9,5 Miliar, Polresta Barelang Musnahkan Sabu, Ganja, Ekstasi hingga Ribuan Liquid Vape
- account_circle Ismail Ratusimbangan
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Konferensi pers dipimpin Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricilia Ohei didampingi Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus dan Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Arsyad Riyandi. (Foto/Ismail)
Upaya penyelundupan narkotika dalam berbagai modus terus dibongkar aparat penegak hukum di Kota Batam.
BATAM, HITV– Terbaru, Polresta Barelang bersama Polda Kepulauan Riau memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus sepanjang Mei hingga Juni 2026 dengan nilai ekonomis mencapai Rp9,58 miliar.
Pemusnahan barang bukti yang digelar di Mapolresta Barelang, Jumat (26/6/2026), menjadi penegasan komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika yang selama ini menjadikan Batam sebagai salah satu jalur strategis penyelundupan.
Konferensi pers dipimpin Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricilia Ohei didampingi Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus dan Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Arsyad Riyandi.
Dalam pemaparannya, Kombes Pol Nona Pricilia mengungkapkan salah satu pengungkapan kasus yang menarik perhatian karena pelaku menggunakan modus penyamaran dengan memanfaatkan perlengkapan bayi.
Kasus tersebut bermula dari temuan petugas Bea Cukai Batam terhadap sebuah paket mencurigakan. Setelah dilakukan koordinasi dan pemeriksaan bersama Satresnarkoba Polresta Barelang, petugas menemukan lima paket sabu yang disembunyikan di dalam kemasan berisi produk bayi, mulai dari perlengkapan hingga sabun bayi.
“Awalnya ditemukan paket mencurigakan oleh tim Bea Cukai Batam. Setelah dilakukan pengecekan bersama Satresnarkoba Polresta Barelang, ternyata di dalam paket tersebut terdapat lima bungkus sabu yang disamarkan bersama perlengkapan bayi,” ujar Nona.
Paket yang diduga akan dikirim ke luar daerah itu berhasil diamankan sebelum sampai ke tangan penerima. Selanjutnya, kasus tersebut dikembangkan hingga menyeret sejumlah pelaku.
Secara keseluruhan, pengungkapan kasus yang dilakukan sepanjang Mei hingga Juni 2026 menghasilkan empat laporan polisi, terdiri atas dua laporan pada 30 Mei dan dua laporan pada Juni 2026.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menangkap tujuh tersangka yang terdiri atas lima laki-laki dan dua perempuan.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 937,92 gram dengan estimasi nilai Rp1,125 miliar, ganja seberat 1.831,12 gram senilai Rp7,320 miliar, 275 butir ekstasi senilai Rp137,5 juta, serta 2.772 liquid vape yang mengandung etomidate dengan nilai sekitar Rp8,3 juta.
Total keseluruhan nilai ekonomis barang bukti yang berhasil diamankan mencapai Rp9.586.328.180.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricilia Ohei didampingi Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus dalam konferensi pers tegaskan keberhasilan aparat dalam mengungkap kasus tindak pidana narkoba tersebut tidak terlepas dari peran berbagai pihak termasuk partisipasi masyarakat. (Dok/Foto/Ismail)
MENURUT Nona, keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi antara Polresta Barelang, Polda Kepri, Bea Cukai Batam, serta instansi terkait dalam memperkuat pengawasan terhadap jalur masuk dan keluar barang di Batam.
“Ini merupakan bukti nyata komitmen kepolisian bersama seluruh instansi terkait dalam memberantas jaringan peredaran narkotika yang berupaya merusak generasi bangsa, khususnya di wilayah Kota Batam,” tegasnya.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricilia Ohei saat lakukan pemusnahan barang bukti narkoba. (Dok/Foto/Ismail)
PROSESI pemusnahan barang bukti kemudian dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan sekaligus memastikan seluruh narkotika hasil sitaan tidak lagi berpotensi disalahgunakan.
Langkah tersebut juga menjadi pesan bahwa aparat penegak hukum akan terus mempersempit ruang gerak sindikat narkotika yang beroperasi di wilayah Kepulauan Riau. (\•/)
Editor: Asep Yusuf Setyabudi
Sumber: Humas Polda Kepri
- Penulis: Ismail Ratusimbangan





Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.