Polres Karimun Tegaskan Tak Ada Praktik “Tangkap Lepas” dalam Kasus Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di Kundur
- account_circle M. Saipul
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani, SIK, M.Si, menegaskan seluruh penanganan perkara dugaan penyelewengan BBM subsidi di Kundur, dilakukan pihaknya secara profesional, transparan, dan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku. (Dok/Foto/Saipul)
Polres Karimun memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya pemberitaan yang menyebut adanya dugaan praktik “tangkap lepas” terhadap tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di wilayah Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun.
KARIMUN, HITV – Melalui keterangan resmi yang disampaikan Humas Polres Karimun, kepolisian menegaskan bahwa proses penyidikan perkara tersebut hingga kini masih terus berjalan dan sama sekali belum dihentikan. Penyidik Satreskrim Polres Karimun disebut masih melakukan pendalaman untuk melengkapi alat bukti sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Dalam proses penyidikan yang berlangsung, penyidik telah memeriksa sedikitnya 12 orang saksi, termasuk menghadirkan saksi ahli. Selain itu, berbagai alat bukti lain juga masih terus dikumpulkan guna memperkuat pembuktian perkara sebelum memasuki tahapan berikutnya.
Polres Karimun menjelaskan, salah satu kendala yang dihadapi penyidik saat ini adalah permohonan penetapan penyitaan barang bukti yang diajukan kepada Pengadilan Negeri Karimun belum dikabulkan. Kondisi tersebut berimplikasi pada langkah hukum yang harus ditempuh penyidik sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sesuai aturan yang berlaku, terhadap barang yang penyitaan nya tidak memperoleh penetapan dari pengadilan, penyidik wajib mengembalikannya kepada pemilik. Kepolisian menegaskan, pengembalian barang tersebut merupakan pelaksanaan amanat hukum dan tidak dapat dimaknai sebagai penghentian penyidikan ataupun bentuk pembiaran terhadap perkara yang sedang ditangani.
Untuk memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai mekanisme, penyidik akan terus berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Karimun maupun Kejaksaan guna menentukan langkah hukum selanjutnya.
Polres Karimun juga membantah berbagai tuduhan yang berkembang di ruang publik terkait adanya praktik “tangkap lepas” maupun dugaan pemberian upeti kepada aparat kepolisian. Menurut kepolisian, tuduhan tersebut tidak memiliki dasar fakta yang dapat dipertanggungjawabkan dan tidak sesuai dengan proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani, SIK, MSi, menegaskan bahwa seluruh penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum yang masih berjalan serta tidak terburu-buru menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi karena berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Kami mengimbau seluruh pihak untuk memberikan ruang kepada penyidik bekerja secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku. Masyarakat juga diharapkan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi,” tegasnya.
Melalui klarifikasi tersebut, Polres Karimun berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga tidak terbentuk opini yang keliru terhadap proses penegakan hukum yang sedang berlangsung. (\•/)
Editor: AYS
Sumber: Humas Polres Karimun
- Penulis: M. Saipul





Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.