Polsek Kundur Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Satu Tersangka Ditangkap, Dua Pelaku Masih Diburu
- account_circle M. Saipul
- calendar_month 5 jam yang lalu
- print Cetak

Unit Reskrim Polsek Kundur melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap seorang tersangka berinisial SBS alias B di sebuah hotel di Tanjung Balai Karimun. (Dok/Foto/Saipul)
Kepolisian Sektor (Polsek) Kundur berhasil mengungkap tiga kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya sepanjang Juni hingga Juli 2026.
KARIMUN, HITV – Dari serangkaian pengungkapan tersebut, polisi telah mengamankan satu orang tersangka, sementara dua pelaku lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Kundur AKP Sarianto, SH, didampingi Kanit Reskrim Ipda Denny Saputra, SE, menjelaskan bahwa kasus dengan kerugian terbesar terjadi pada Selasa (7/7/2026) dini hari di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tanjungbatu Kota, Kecamatan Kundur.
Peristiwa itu bermula saat pemilik ruko meninggalkan tempat usahanya untuk bepergian ke luar kota. Ketika kembali, korban mendapati kondisi kamar di dalam ruko telah diacak-acak, sementara jendela bagian belakang ditemukan dalam keadaan rusak, diduga menjadi akses masuk pelaku.
Setelah dilakukan pemeriksaan, korban mengetahui uang tunai sebesar Rp500 ribu dan 15.000 dolar Singapura yang disimpan di dalam ruko telah raib. Nilai kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp210,6 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kundur melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap seorang tersangka berinisial SBS alias B di sebuah hotel di Tanjung Balai Karimun.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut,” ujar AKP Sarianto.
Namun, penyidik masih memburu dua orang lainnya yang diduga turut terlibat dalam aksi itu, masing-masing berinisial S dan A. Keduanya kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selain mengungkap kasus pembobolan ruko, Polsek Kundur juga berhasil mengungkap dua perkara pencurian lainnya yang terjadi di wilayah Gading Sari.
Dalam dua kasus tersebut, pelaku diketahui mengambil sejumlah telepon genggam milik korban dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp16,5 juta. Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial J yang mengakui telah melakukan pencurian.
Dari pengungkapan ketiga kasus itu, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan dolar Singapura, beberapa unit telepon genggam, serta sejumlah barang pribadi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si., menegaskan jajarannya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap berbagai bentuk tindak kriminal demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
“Polri berkomitmen memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” tegas Yunita.
Saat ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, proses penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi berkas perkara sekaligus memburu para pelaku yang masih melarikan diri.
Polres Karimun juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan masing-masing. Warga diminta segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana atau aktivitas mencurigakan melalui layanan darurat Kepolisian di nomor 110 agar dapat segera ditindaklanjuti. (\•/)
Editor: AYS Prayogie
Sumber: Humas Polres Karimun
- Penulis: M. Saipul





Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.