Selasa, 20 Okt 2026
dark_mode

Aktivitas Kapal Hisap Timah di Perairan Pekajang Kembali Disorot, Legalitas hingga Kontribusi Daerah Dipertanyakan

  • account_circle Ruslan
  • calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
  • print Cetak

Aktivitas kapal hisap timah di perairan Pulau Pekajang, Kabupaten Lingga, yang dikaitkan dengan PT Cipta Persada Mulia (CPM), kembali menuai sorotan.

LINGGA, HITV — Di tengah beroperasinya kapal-kapal tersebut dalam beberapa pekan terakhir, muncul pertanyaan mengenai kepastian legalitas kegiatan pertambangan sekaligus manfaat ekonomi yang diterima daerah dari aktivitas tersebut.

Sorotan tidak hanya datang dari masyarakat, tetapi juga dari kalangan pemerintah dan legislatif. Hingga kini, belum terlihat adanya penjelasan resmi mengenai status perizinan operasional perusahaan, mekanisme penjualan hasil tambang, maupun besaran kontribusi yang diterima pemerintah daerah dari aktivitas eksploitasi timah di wilayah tersebut.

Sumber di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku belum mengetahui adanya penerimaan royalti ataupun bentuk pendapatan lain yang masuk ke kas daerah dari hasil penjualan timah tersebut.

“Sejauh ini tidak ada royalti ke pemerintah daerah dari aktivitas jual timah tersebut,” ujar sumber tersebut kepada media ini, Sabtu (11/7/2026).

Pernyataan itu memunculkan pertanyaan mengenai tata kelola hasil tambang di wilayah perairan Pekajang, terutama terkait transparansi distribusi penerimaan negara maupun daerah yang semestinya dapat dirasakan masyarakat.

Di sisi lain, aktivitas pertambangan timah darat di Pulau Singkep disebut masih mengalami perlambatan akibat pengetatan penegakan hukum. Namun demikian, media ini memperoleh informasi bahwa sebagian bijih timah dari sejumlah aktivitas di Kabupaten Lingga diduga dijual kepada PT CPM sebelum dipasarkan ke luar daerah. Informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Saat dikonfirmasi mengenai aktivitas kapal hisap timah di wilayahnya, Kepala Desa Pekajang, Emi, memilih tidak memberikan komentar.

Persoalan operasional PT CPM di perairan Pekajang sejatinya bukan isu baru. Beberapa tahun lalu, anggota DPRD Kabupaten Lingga, Roni Kurniawan, telah mempertanyakan legalitas aktivitas perusahaan tersebut.

Menurut Roni, pada saat itu hasil olahan pasir timah telah dibawa keluar daerah, sementara kejelasan dokumen perizinan kegiatan pertambangan di perairan Pulau Pekajang belum pernah diperlihatkan kepada DPRD.

“Yang sangat membuat kita kecewa, hasil biji pasir timah hasil aktivitas olahannya sudah dibawa keluar daerah, meskipun sampai saat itu belum ada legal formal yang dikantongi pihak PT CPM, khususnya di wilayah perairan Pulau Pekajang. Karena itu, kami menduga aktivitas tersebut merupakan penambangan ilegal,” tegas Roni.

Ia juga mengaku DPRD Lingga belum pernah menerima dokumen yang berkaitan dengan perizinan aktivitas pertambangan tersebut.

“Dugaan ilegal tersebut muncul karena hingga hari ini, jangankan persoalan izin, satu surat pun terkait pertambangan tidak ada masuk ke DPRD Lingga,” ujarnya.

Selain aspek legalitas dan tata kelola penerimaan daerah, aktivitas kapal hisap timah di perairan Pekajang juga memunculkan kekhawatiran masyarakat pesisir. Kawasan tersebut selama ini merupakan wilayah tangkap nelayan yang menjadi sumber penghidupan warga. Operasi penambangan dikhawatirkan dapat memengaruhi kualitas lingkungan laut serta keberlanjutan sumber daya perikanan.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Cipta Persada Mulia belum memberikan tanggapan resmi atas sejumlah persoalan yang mengemuka, mulai dari status perizinan operasional, mekanisme penjualan hasil tambang, kontribusi terhadap penerimaan daerah, hingga dugaan-dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Sementara itu, pemerintah daerah maupun instansi berwenang diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di ruang publik.

Transparansi mengenai legalitas usaha pertambangan, pengelolaan hasil tambang, serta kontribusinya terhadap pendapatan negara dan daerah dinilai penting untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam berlangsung sesuai ketentuan hukum dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Lingga. (\•/)

Editor: AYS Prayogie
Sumber: HITV Lingga

  • Penulis: Ruslan

Rekomendasi Untuk Anda

  • 750 Pelari Siap Adu Cepat di Papandayan Chicken Run 5K, Sistem Chip Time Pastikan Persaingan Lebih Adil

    750 Pelari Siap Adu Cepat di Papandayan Chicken Run 5K, Sistem Chip Time Pastikan Persaingan Lebih Adil

    • calendar_month Senin, 13 Jul 2026
    • 0Komentar

    Persaingan menuju garis finis di Papandayan Chicken Run 5K 2026 dipastikan berlangsung lebih kompetitif sekaligus lebih adil, dengan dukungan sistem RFID _chip timing_ yang mampu mencatat waktu tempuh setiap peserta secara presisi. Sebanyak 750 pelari dari berbagai daerah akan mengikuti ajang lari yang digelar di Kawasan Harmoni, Jalan Ibrahim Adji, Kabupaten Garut, Minggu (19/7/2026) mendatang. […]

  • Lapas Batang Gelar Upacara Peringatan HUT KORPRI ke-54 Tahun 2025

    Lapas Batang Gelar Upacara Peringatan HUT KORPRI ke-54 Tahun 2025

    • calendar_month Senin, 1 Des 2025
    • 0Komentar

    Penulis : Hadi Lempe Hari jadi Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) ke 54, tertanggal 1 Desember 2025, serentak diperingati di seluruh Indonesia. Berbagai macam kegiatan di gelar dalam rangka menyemarakan HUT Korpri. Diantaranya kegiatan inti dengan menggelar Uparacara Peringatan HUT Korpri. HITVBERITA.COM | Batang – Lapas Kelas IIB Batang menggelar upacara peringatan Hari Ulang Tahun […]

  • Orang Tua Calon Siswa Pertanyakan Dugaan Diskriminasi Jalur CIBI di SMAN 8 Depok, Lembaga Psikologi Siapkan Langkah Hukum!

    Orang Tua Calon Siswa Pertanyakan Dugaan Diskriminasi Jalur CIBI di SMAN 8 Depok, Lembaga Psikologi Siapkan Langkah Hukum!

    • calendar_month Rabu, 8 Jul 2026
    • 0Komentar

    Proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 melalui Jalur Cerdas Istimewa dan Bakat Istimewa (CIBI) di SMAN 8 Kota Depok menuai polemik. DEPOK, HITV – Sejumlah orang tua calon siswa mengaku dirugikan setelah dokumen hasil pemeriksaan psikologi anak mereka disebut tidak asli dan diragukan legalitasnya oleh pihak penyelenggara, tanpa terlebih dahulu melakukan klarifikasi […]

  • Polres Karimun Gelar Gerakan Pangan Murah, Salurkan 3 Ton Beras

    Polres Karimun Gelar Gerakan Pangan Murah, Salurkan 3 Ton Beras

    • calendar_month Kamis, 21 Agt 2025
    • 0Komentar

    Penulis: M. Saipul Kepolisian Resor Karimun kembali melaksanakan Gerakan Pangan Murah dengan menyalurkan beras Bulog kepada masyarakat di Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Kamis (21/8/2025). HITVBERITA.COM | Karimun — Kepolisian Resor Karimun kembali melaksanakan Gerakan Pangan Murah dengan menyalurkan beras Bulog kepada masyarakat di Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Kamis (21/8/2025). […]

  • Bawaslu Gelar Rakor Kehumasan Bersama Stakeholder dan Media, Menuju Pilkada Jakarta 2024

    Bawaslu Gelar Rakor Kehumasan Bersama Stakeholder dan Media, Menuju Pilkada Jakarta 2024

    • calendar_month Sabtu, 27 Jul 2024
    • 0Komentar

    HITVBERITA  JAKARTA | Guna meningkatkan kompetensi kapasitas kehumasan dalam rangka mengawal sekaligus mengawasi pelaksanaan Pilkada 2024 di Jakarta. Terkait hal itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Humas dengan Stakeholder dan Kalangan Media. Kegiatan rakor yang dihelat mulai hari Jumat hingga Sabtu (26-27 Juli 2024), di Hotel Mercure Jakarta Batavia tersebut, […]

  • Mutasi ASN Asal Purwakarta Bedol Desa, BKD Jabar: Sistem Talent Scouting

    Mutasi ASN Asal Purwakarta Bedol Desa, BKD Jabar: Sistem Talent Scouting

    • calendar_month Kamis, 11 Sep 2025
    • 0Komentar

    Penulis: Raffa Christ Manalu Fenomena mutasi sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Purwakarta ke lingkungan pemerintahan Provinsi Jawa Barat (Jabar) sebagai ‘bedol desa’, mendapat tanggapan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat. HITVBERITA.COM | Bandung – Kepala BKD Jawa Barat, Dedi Supendi, mengatakan mekanisme mutasi sejumlah ASN dilakukan sesuai prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 […]

expand_less