Sabtu, 1 Agu 2026
light_mode

Hak Cipta Bukan Ranah KUHP: Ketika Negara Dituntut Mengembalikan Martabat Pencipta Lagu

  • account_circle AYS Prayogie
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • print Cetak

Bagi DPN PPNT yang selama ini aktif melakukan advokasi kebijakan publik, menegaskankan bahwa pemahaman mengenai konstruksi hukum menjadi sangat penting agar setiap sengketa hak cipta tidak diselesaikan dengan pendekatan hukum yang keliru.

JAKARTA, HITV Di tengah semakin berkembangnya industri musik digital yang menghasilkan nilai ekonomi sangat besar, muncul pertanyaan mendasar yang terus mengemuka: apakah pencipta lagu benar-benar menikmati hasil dari karya intelektual yang mereka lahirkan, atau justru menjadi pihak yang paling sedikit memperoleh manfaat ekonomi?

Pertanyaan tersebut kembali mengemuka menyusul sikap Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peduli Nusantara Tunggal yang menegaskan bahwa tindak pidana di bidang hak kekayaan intelektual merupakan rezim hukum khusus yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, bukan melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 yang mengatur tindak pidana umum.

Ketua Umum DPN Peduli Nusantara Tunggal, Arthur Noija, menilai persoalan hak cipta tidak semata-mata menyangkut hubungan bisnis antara pencipta dan label rekaman. Di balik berbagai kontrak komersial itu terdapat persoalan yang jauh lebih mendasar, yakni keadilan bagi pencipta sebagai pemilik ide, kreativitas, dan karya.

“Ketika pencipta lagu kehilangan hak ekonominya sementara karya tersebut terus menghasilkan keuntungan besar bagi pihak lain, maka yang dipertanyakan bukan hanya isi kontraknya, tetapi juga keberpihakan hukum terhadap keadilan,” ujarnya.

Realitas Sosial Berbeda dengan Teks Undang-Undang

Dalam perspektif sosiologi hukum, Arthur melihat adanya jurang antara norma hukum dengan praktik yang terjadi di lapangan.

Secara normatif, Undang-Undang Hak Cipta telah memberikan perlindungan cukup kuat kepada pencipta. Namun dalam praktik (law in action), posisi tawar pencipta sering kali jauh lebih lemah dibandingkan perusahaan rekaman, label musik, maupun pelaku industri yang memiliki kekuatan modal.

Tidak sedikit pencipta lagu generasi terdahulu menandatangani kontrak jual putus (sold flat) ketika kondisi ekonomi mereka sulit. Dengan imbalan yang relatif kecil, seluruh hak ekonomi atas lagu dialihkan kepada perusahaan rekaman.

Puluhan tahun kemudian, lagu-lagu tersebut kembali populer melalui platform digital, media sosial, layanan streaming, konser, hingga berbagai bentuk eksploitasi komersial lainnya. Nilai ekonominya melonjak berkali-kali lipat, namun banyak pencipta tidak lagi menikmati manfaat yang sebanding.

Fenomena inilah yang menurut DPN Peduli Nusantara Tunggal menunjukkan bahwa hukum tidak boleh berhenti pada kepastian formal semata, melainkan harus mampu menghadirkan keadilan substantif.

Thomas Aquinas dan Moralitas Hukum

Arthur Noija kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan teori keadilan Thomas Aquinas.

Filsuf abad pertengahan itu memperkenalkan prinsip lex iniusta non est lex, yang berarti hukum yang tidak adil bukanlah hukum yang sah secara moral.

Dalam pandangan Aquinas, hukum dibuat untuk mewujudkan bonum commune atau kebaikan bersama. Karena itu, apabila suatu aturan justru membiarkan eksploitasi terhadap pihak yang lemah, maka hukum kehilangan legitimasi moralnya.

Menurut Arthur, prinsip tersebut tetap relevan dalam melihat berbagai sengketa hak cipta di Indonesia.

“Hukum tidak boleh menjadi alat yang hanya menjamin kepastian investasi. Hukum juga harus menjaga martabat manusia, termasuk pencipta lagu yang menjadi sumber lahirnya sebuah karya,” katanya.

Undang-Undang Hak Cipta Memberikan Koreksi

DPN Peduli Nusantara Tunggal menilai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 sebenarnya telah mengakomodasi semangat keadilan tersebut.

Salah satu ketentuan penting terdapat pada Pasal 18, yang mengatur bahwa hak cipta atas lagu atau musik yang dialihkan melalui perjanjian jual putus maupun pengalihan tanpa batas waktu akan kembali kepada pencipta setelah 25 tahun.

Kebijakan ini menjadi bentuk koreksi negara terhadap praktik kontrak masa lalu yang banyak merugikan pencipta.

Ketentuan serupa juga berlaku bagi pelaku pertunjukan melalui Pasal 30, sehingga hak ekonomi mereka kembali setelah jangka waktu yang sama.

Di sisi lain, Pasal 4 dan Pasal 5 menegaskan bahwa hak cipta terdiri atas hak moral dan hak ekonomi.

Hak moral melekat seumur hidup pada pencipta. Nama pencipta tetap harus dicantumkan dan karya tidak boleh diubah tanpa persetujuannya.

Sementara itu, Pasal 16 mengatur bahwa pengalihan hak ekonomi hanya berlaku terhadap hak yang secara tegas diperjanjikan. Pengalihan untuk satu bentuk pemanfaatan tidak otomatis menghapus hak ekonomi lainnya.

Perlindungan Pidana Tetap Berlaku

Arthur juga mengingatkan bahwa pelanggaran hak cipta bukan sekadar sengketa perdata.

Undang-Undang Hak Cipta secara jelas memberikan perlindungan pidana terhadap hak ekonomi pencipta.

Pasal 9 ayat (3) melarang setiap pihak menggunakan ciptaan untuk kepentingan komersial tanpa izin pemegang hak.

Sementara Pasal 113 memberikan ancaman pidana penjara dan denda yang dapat mencapai miliaran rupiah terhadap pelanggaran hak ekonomi tersebut.

Karena itu, menurut DPN Peduli Nusantara Tunggal, penegakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta harus dilakukan berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta sebagai aturan khusus (lex specialis), bukan menggunakan pendekatan KUHP yang mengatur tindak pidana umum.

Mahkamah Konstitusi Memilih Melindungi Pencipta

Arthur mengingatkan bahwa ketentuan mengenai pengembalian hak cipta setelah 25 tahun pernah dipersoalkan melalui mekanisme uji materi di Mahkamah Konstitusi.

Namun, Mahkamah Konstitusi pada akhirnya mempertahankan norma tersebut.

Bagi DPN Peduli Nusantara Tunggal, sikap Mahkamah Konstitusi menunjukkan bahwa perlindungan terhadap pencipta merupakan bagian dari amanat konstitusi untuk mewujudkan keadilan sosial.

Putusan tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa kepastian hukum tidak boleh dimaknai hanya sebagai perlindungan terhadap kepentingan investasi, tetapi juga harus memberi ruang bagi keadilan distributif bagi para pencipta yang selama puluhan tahun menjadi fondasi industri musik nasional.

Menempatkan Pencipta Sebagai Subjek Utama

DPN Peduli Nusantara Tunggal menegaskan bahwa perlindungan hak cipta pada akhirnya merupakan bentuk penghormatan negara terhadap kreativitas manusia.

Industri musik memang membutuhkan investasi, manajemen, dan distribusi yang profesional. Namun seluruh rantai ekonomi itu tidak akan pernah lahir tanpa karya yang diciptakan oleh para pencipta lagu.

Karena itu, menurut Arthur Noija, hukum harus hadir menjaga keseimbangan antara kepentingan bisnis dan hak-hak pencipta.

“Negara harus memastikan bahwa pertumbuhan industri musik berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak ekonomi dan hak moral pencipta. Keadilan tidak boleh berhenti pada kepastian hukum, tetapi harus benar-benar dirasakan oleh mereka yang melahirkan karya,” tutupnya. (\•/)

Editor: AYS Prayogie 

  • Penulis: AYS Prayogie

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kemenkes Mulai Penanganan Medis Gratis Tahun Ini

    Kemenkes Mulai Penanganan Medis Gratis Tahun Ini

    • 0Komentar

    Mulai 2026, Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) tak hanya mencakup skrining, tetapi juga pencegahan dan penanganan medis gratis sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan. JAKARTA | HITV – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa pelayanan program Cek Kesehatan Gratis (CKG) akan diperluas pada 2026 dengan menambahkan layanan penanganan gratis sebagai tindak lanjut pemeriksaan. Budi mengatakan, […]

  • Dit Lantas Polda Babel Gelar Razia Gabungan OPM 2025 Di Pangkalpinang, 26 Pelanggar Lalin Diberi Tilang

    Dit Lantas Polda Babel Gelar Razia Gabungan OPM 2025 Di Pangkalpinang, 26 Pelanggar Lalin Diberi Tilang

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | BABEL – Sebanyak 26 pengendara roda dua maupun roda empat terjaring dalam razia gabungan di Pangkalpinang. 14 pelanggar diantaranya tidak melengkapi surat kelengkapan seperti STNK. Puluhan pelanggar ini terjaring saat Satgas Gakkum Operasi Patuh Menumbing 2025 Polda Babel bersama Instansi terkait menggelar razia gabungan di Simpang 4 TL Semabung Pangkalpinang. “Hari ini kita […]

  • Pohon Tumbang Tutup Jalan di Bukit Sidomulyo, Polisi Gerak Cepat Lakukan Evakuasi

    Pohon Tumbang Tutup Jalan di Bukit Sidomulyo, Polisi Gerak Cepat Lakukan Evakuasi

    • 0Komentar

    Personel Samapta Polres Karimun bergerak cepat menangani pohon tumbang yang menghalangi akses jalan di kawasan Bukit Sidomulyo, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Minggu (14/6/2026) malam. KARIMUN | HITV – Berkat penanganan yang dilakukan, akses jalan kembali normal dan tidak terdapat korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Penanganan dilakukan dalam kegiatan patroli siaga bencana yang berlangsung mulai pukul […]

  • Paska Penetapan Hasto Tersangka, Jubir PDIP Chico Hakim Tuding Ada Pihak Tertentu Ingin Tenggelamkan PDIP!

    Paska Penetapan Hasto Tersangka, Jubir PDIP Chico Hakim Tuding Ada Pihak Tertentu Ingin Tenggelamkan PDIP!

    • 0Komentar

    KPK secara resmi menyampaikan penetapan Sekjend Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristianto, sebagai tersangka dalam Kasus Harun Masiku. Atas penetapan Hasto sebagai tersangka itu, Jubir PDIP Chico Hakim menuding adanya upaya pihak tertentu yang berupaya ingin mengganggu dan bermaksud menenggelamkan PDIP. HITVBERITA.COM | JAKARTA – Jubir PDIP Chico Hakim juga menduga kuat terkait adanya politisasi […]

  • SMA Islam Terpadu Buah Hati Jakarta Timur, Didik Siswa Yang Berakhlak Mulia

    SMA Islam Terpadu Buah Hati Jakarta Timur, Didik Siswa Yang Berakhlak Mulia

    • 0Komentar

    Hi TV Berita.Com-Jakarta Dalam mewujudkan anak anak yang Sholeh, Cerdas, Trampil, Berahlaq mulia dan Mandiri, perlu didukung dengan pendidikan terpadu, yang mana dalam Pengembangan Pendidikannya, dapat lebih meningkatkan Aspek Kognitif, Afektif dan Psikomotor dari anak tersebut. Hal ini seperti yang dilakukan oleh Yayasan Buah Hati Umat Jakarta, yang mendirikan sekolah umum bernuansa Islam, mulai dari […]

  • Susi Pudjiastuti Pimpin Dewan Komisaris, Bank BJB Pasang Arah Baru Tata Kelola

    Susi Pudjiastuti Pimpin Dewan Komisaris, Bank BJB Pasang Arah Baru Tata Kelola

    • 0Komentar

    Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) menandai babak baru dalam kepemimpinan bank daerah tersebut. BANDUNG, HITV — Dalam forum rapat umum yang digelar di Gedung Pakuan, Bandung, Selasa (28/4/2026) tersebut, pemegang saham menetapkan Susi Pudjiastuti sebagai Komisaris Utama Independen. Penunjukan figur publik yang dikenal […]

expand_less