Hak Cipta Bukan Ranah KUHP: Ketika Negara Dituntut Mengembalikan Martabat Pencipta Lagu
- account_circle AYS Prayogie
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Ketua Umum DPN Peduli Nusantara Tunggal, Arthur Noija, SE, SH. (Dok/Foto/HITV)
Bagi DPN PPNT yang selama ini aktif melakukan advokasi kebijakan publik, menegaskankan bahwa pemahaman mengenai konstruksi hukum menjadi sangat penting agar setiap sengketa hak cipta tidak diselesaikan dengan pendekatan hukum yang keliru.
JAKARTA, HITV – Di tengah semakin berkembangnya industri musik digital yang menghasilkan nilai ekonomi sangat besar, muncul pertanyaan mendasar yang terus mengemuka: apakah pencipta lagu benar-benar menikmati hasil dari karya intelektual yang mereka lahirkan, atau justru menjadi pihak yang paling sedikit memperoleh manfaat ekonomi?
Pertanyaan tersebut kembali mengemuka menyusul sikap Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peduli Nusantara Tunggal yang menegaskan bahwa tindak pidana di bidang hak kekayaan intelektual merupakan rezim hukum khusus yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, bukan melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 yang mengatur tindak pidana umum.
Ketua Umum DPN Peduli Nusantara Tunggal, Arthur Noija, menilai persoalan hak cipta tidak semata-mata menyangkut hubungan bisnis antara pencipta dan label rekaman. Di balik berbagai kontrak komersial itu terdapat persoalan yang jauh lebih mendasar, yakni keadilan bagi pencipta sebagai pemilik ide, kreativitas, dan karya.
“Ketika pencipta lagu kehilangan hak ekonominya sementara karya tersebut terus menghasilkan keuntungan besar bagi pihak lain, maka yang dipertanyakan bukan hanya isi kontraknya, tetapi juga keberpihakan hukum terhadap keadilan,” ujarnya.
Realitas Sosial Berbeda dengan Teks Undang-Undang
Dalam perspektif sosiologi hukum, Arthur melihat adanya jurang antara norma hukum dengan praktik yang terjadi di lapangan.
Secara normatif, Undang-Undang Hak Cipta telah memberikan perlindungan cukup kuat kepada pencipta. Namun dalam praktik (law in action), posisi tawar pencipta sering kali jauh lebih lemah dibandingkan perusahaan rekaman, label musik, maupun pelaku industri yang memiliki kekuatan modal.
Tidak sedikit pencipta lagu generasi terdahulu menandatangani kontrak jual putus (sold flat) ketika kondisi ekonomi mereka sulit. Dengan imbalan yang relatif kecil, seluruh hak ekonomi atas lagu dialihkan kepada perusahaan rekaman.
Puluhan tahun kemudian, lagu-lagu tersebut kembali populer melalui platform digital, media sosial, layanan streaming, konser, hingga berbagai bentuk eksploitasi komersial lainnya. Nilai ekonominya melonjak berkali-kali lipat, namun banyak pencipta tidak lagi menikmati manfaat yang sebanding.
Fenomena inilah yang menurut DPN Peduli Nusantara Tunggal menunjukkan bahwa hukum tidak boleh berhenti pada kepastian formal semata, melainkan harus mampu menghadirkan keadilan substantif.
Thomas Aquinas dan Moralitas Hukum
Arthur Noija kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan teori keadilan Thomas Aquinas.
Filsuf abad pertengahan itu memperkenalkan prinsip lex iniusta non est lex, yang berarti hukum yang tidak adil bukanlah hukum yang sah secara moral.
Dalam pandangan Aquinas, hukum dibuat untuk mewujudkan bonum commune atau kebaikan bersama. Karena itu, apabila suatu aturan justru membiarkan eksploitasi terhadap pihak yang lemah, maka hukum kehilangan legitimasi moralnya.
Menurut Arthur, prinsip tersebut tetap relevan dalam melihat berbagai sengketa hak cipta di Indonesia.
“Hukum tidak boleh menjadi alat yang hanya menjamin kepastian investasi. Hukum juga harus menjaga martabat manusia, termasuk pencipta lagu yang menjadi sumber lahirnya sebuah karya,” katanya.
Undang-Undang Hak Cipta Memberikan Koreksi
DPN Peduli Nusantara Tunggal menilai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 sebenarnya telah mengakomodasi semangat keadilan tersebut.
Salah satu ketentuan penting terdapat pada Pasal 18, yang mengatur bahwa hak cipta atas lagu atau musik yang dialihkan melalui perjanjian jual putus maupun pengalihan tanpa batas waktu akan kembali kepada pencipta setelah 25 tahun.
Kebijakan ini menjadi bentuk koreksi negara terhadap praktik kontrak masa lalu yang banyak merugikan pencipta.
Ketentuan serupa juga berlaku bagi pelaku pertunjukan melalui Pasal 30, sehingga hak ekonomi mereka kembali setelah jangka waktu yang sama.
Di sisi lain, Pasal 4 dan Pasal 5 menegaskan bahwa hak cipta terdiri atas hak moral dan hak ekonomi.
Hak moral melekat seumur hidup pada pencipta. Nama pencipta tetap harus dicantumkan dan karya tidak boleh diubah tanpa persetujuannya.
Sementara itu, Pasal 16 mengatur bahwa pengalihan hak ekonomi hanya berlaku terhadap hak yang secara tegas diperjanjikan. Pengalihan untuk satu bentuk pemanfaatan tidak otomatis menghapus hak ekonomi lainnya.
Perlindungan Pidana Tetap Berlaku
Arthur juga mengingatkan bahwa pelanggaran hak cipta bukan sekadar sengketa perdata.
Undang-Undang Hak Cipta secara jelas memberikan perlindungan pidana terhadap hak ekonomi pencipta.
Pasal 9 ayat (3) melarang setiap pihak menggunakan ciptaan untuk kepentingan komersial tanpa izin pemegang hak.
Sementara Pasal 113 memberikan ancaman pidana penjara dan denda yang dapat mencapai miliaran rupiah terhadap pelanggaran hak ekonomi tersebut.
Karena itu, menurut DPN Peduli Nusantara Tunggal, penegakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta harus dilakukan berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta sebagai aturan khusus (lex specialis), bukan menggunakan pendekatan KUHP yang mengatur tindak pidana umum.
Mahkamah Konstitusi Memilih Melindungi Pencipta
Arthur mengingatkan bahwa ketentuan mengenai pengembalian hak cipta setelah 25 tahun pernah dipersoalkan melalui mekanisme uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Namun, Mahkamah Konstitusi pada akhirnya mempertahankan norma tersebut.
Bagi DPN Peduli Nusantara Tunggal, sikap Mahkamah Konstitusi menunjukkan bahwa perlindungan terhadap pencipta merupakan bagian dari amanat konstitusi untuk mewujudkan keadilan sosial.
Putusan tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa kepastian hukum tidak boleh dimaknai hanya sebagai perlindungan terhadap kepentingan investasi, tetapi juga harus memberi ruang bagi keadilan distributif bagi para pencipta yang selama puluhan tahun menjadi fondasi industri musik nasional.
Menempatkan Pencipta Sebagai Subjek Utama
DPN Peduli Nusantara Tunggal menegaskan bahwa perlindungan hak cipta pada akhirnya merupakan bentuk penghormatan negara terhadap kreativitas manusia.
Industri musik memang membutuhkan investasi, manajemen, dan distribusi yang profesional. Namun seluruh rantai ekonomi itu tidak akan pernah lahir tanpa karya yang diciptakan oleh para pencipta lagu.
Karena itu, menurut Arthur Noija, hukum harus hadir menjaga keseimbangan antara kepentingan bisnis dan hak-hak pencipta.
“Negara harus memastikan bahwa pertumbuhan industri musik berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak ekonomi dan hak moral pencipta. Keadilan tidak boleh berhenti pada kepastian hukum, tetapi harus benar-benar dirasakan oleh mereka yang melahirkan karya,” tutupnya. (\•/)
Editor: AYS Prayogie
- Penulis: AYS Prayogie





Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.