Minggu, 19 Apr 2026
light_mode

Paska Penetapan Hasto Tersangka, Jubir PDIP Chico Hakim Tuding Ada Pihak Tertentu Ingin Tenggelamkan PDIP!

  • account_circle
  • calendar_month Rabu, 25 Des 2024
  • print Cetak

KPK secara resmi menyampaikan penetapan Sekjend Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristianto, sebagai tersangka dalam Kasus Harun Masiku. Atas penetapan Hasto sebagai tersangka itu, Jubir PDIP Chico Hakim menuding adanya upaya pihak tertentu yang berupaya ingin mengganggu dan bermaksud menenggelamkan PDIP.

HITVBERITA.COM | JAKARTA – Jubir PDIP Chico Hakim juga menduga kuat terkait adanya politisasi hukum yang saat ini terjadi, pada penetapan Sekjend PDIP Hasto Kristianto sebagai tersangka oleh KPK.

“Buktinya tersangka kasus CSR BI saja sebanyak 2 orang bisa diralat, jadi kami pun menduga terkait penetapan tersangka kepada Pak Hasto ada maksud maksud tertentu yang tujuannya untuk menenggelamkan atau mengambil alih PDI Perjuangan,” kata Chico pada Selasa malam, 24 Desember 2024.

Dia juga menegaskan bahwa PDIP tidak akan menyerah dengan adanya sprindik ini, karena hal tersebut menurut Chico justru akan menjadi energi besar bagi PDIP.

Diketahui bahwa penetapan sebagai tersangka terhadap Sekjend PDIP
Hasto Kristianto tersebut, disampaikan langsung secara resmi oleh Ketua KPK Setyo Budianto dalam Konferensi Pers di Gedung KPK Jakarta hari Selasa 24 Desember 2024.

Dalam konferensi pers itu, Setyo Budianto menegaskan bahwa pihaknya telah memiliki bukti kuat untuk menetapkan Hasto Kristianto sebagai tersangka, karena diduga terlibat suap yang diberikan tersangka Harun Masiku kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selalu orang kepercayaan saudara HK dalam perkara yang dimaksud,” ujar Setyo.

Dia juga menjelaskan Sprindik atau Surat Perintah Penyidikan dan penetapan Tersangka Hasto Kristianto telah diterbitkan oleh KPK dengan Nomor Sprin.Dik/154/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024, dimana Hasto Kristianto disangka merintangi penyidikan dalam penangkapan Harun Masiku, saat KPK akan melakukan tangkap tangan.

“Bahwa ditanggal 8 Januari 2020, saat proses tangkap tangan oleh KPK, saudara HK ini, memerintahkan salah satu pegawainya, untuk menelpon Harun Masiku, dan memerintahkan pegawainya agar merendam HP milik Harun Masiku kedalam air agar tidak dapat ditemukan oleh KPK,” kata Setyo Budianto.

Disisi lain, Ketua KPK juga menegaskan, bakal terus mencari tersangka DPO Harun Masiku untuk diadili.

“Ini hutang KPK yang sudah cukup lama, dan harus segera ditindak lanjuti,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan oleh Setyo, tersangka Hasto Kristianto, dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) hurup a atau pasal 5 ayat (1) hurup b atau Pasal 13 Undang Undang Tipikor.

Untuk diketahui, telah ada tiga orang dari Kasus Harun Masiku ini yang telah divonis dan telah menjalankan hukumannya, yaitu Wahyu Setiawan yang divonis 7 tahun penjara, Agustini Tio yang dihukum 4 tahun penjara dan Saeful yang dihukum 1 tahun 8 bulan penjara.

(HI/Network)

Pewarta: Abdul Rosad
Editor: Tim Redaksi/01

  • Penulis:

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KSOP Tanjung Buton Gelar Lomba dan Jalan Sehat Meriahkan HUT ke-80 RI

    KSOP Tanjung Buton Gelar Lomba dan Jalan Sehat Meriahkan HUT ke-80 RI

    • 0Komentar

    Penulis: Kalaus Naibaho Suasana meriah tampak di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tanjung Buton, Kabupaten Bengkalis, Sabtu (16/8/2025). Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, instansi ini menggelar jalan sehat dan serangkaian perlombaan yang diikuti para pegawai. HITVBERITA.COM | Bengkalis — Jalan sehat dipimpin langsung oleh Kepala KSOP Kelas […]

  • Pemkab Purwakarta Genjot Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur Demi Pelayanan Optimal

    Pemkab Purwakarta Genjot Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur Demi Pelayanan Optimal

    • 0Komentar

    Penulis: Raffa Christ Manalu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten Purwakarta mengoptimalkan anggaran guna mempercepat pembangunan. Fokus utama diarahkan pada penyediaan infrastruktur yang layak bagi masyarakat, tidak hanya perbaikan tetapi memperkuat aspek pemeliharaan. HITVBERITA.COM | Purwakarta – Kepala DPUTR Kabupaten Purwakarta, Didi Garnadi menjelaskan, pihaknya telah merumuskan alokasi anggaran khusus untuk program pembangunan […]

  • Nono Suyatno, Pengusaha dan Owner Coffee 88 yang Peduli Budaya Dayak

    Nono Suyatno, Pengusaha dan Owner Coffee 88 yang Peduli Budaya Dayak

    • 0Komentar

    PALANGKA RAYA | HITV – Nama Nono Suyatno, SE tentu tidak asing bagi kalangan pengusaha yang bergerak di bidang kehutanan sejak era 1990-an. Mantan eksekutif HPH PT Kayu Lapis Indonesia di Kalimantan Tengah (Kalteng) ini telah lama membaur dengan masyarakat asli Kalteng, yaitu Suku Dayak. Sebagai seorang profesional yang dipercaya memimpin salah satu cabang perusahaan […]

  • Pemkab Purwakarta Gencarkan Jaminan Perlindungan Ketenagakerjaan

    Pemkab Purwakarta Gencarkan Jaminan Perlindungan Ketenagakerjaan

    • 0Komentar

    Penulis: Yosefa Putri AM Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan. HOTVBERITA.COM | Purwakarta – Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta, Hj. Nina Herlina, memimpin Rapat Koordinasi Pembahasan Perjanjian Kerja Sama (PKS) […]

  • Saksi Diduga Beri Keterangan Palsu, Terancam Pidana hingga 9 Tahun Penjara

    Saksi Diduga Beri Keterangan Palsu, Terancam Pidana hingga 9 Tahun Penjara

    • 0Komentar

    Penulis: Ruslan LGA Dugaan pemberian keterangan palsu dalam persidangan kembali mencuat. Seorang saksi dalam perkara di Lingga diduga menyampaikan pernyataan tidak benar di bawah sumpah. Jika terbukti, saksi dapat dijerat pasal pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun. HITVBERITA.COM | Lingga — Ketentuan mengenai hal itu diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana […]

  • Kolaborasi Corporate University dan Perguruan Tinggi: Semua Untung, Tidak Ada yang Rugi

    Kolaborasi Corporate University dan Perguruan Tinggi: Semua Untung, Tidak Ada yang Rugi

    • 0Komentar

    Oleh: Prof. Dr. Ir. H. Nandan Limakrisna, MM, CMA, CFRM Beberapa tahun terakhir banyak perusahaan besar membangun Corporate University sebagai pusat pelatihan karyawan. Tujuannya jelas: menyiapkan sumber daya manusia yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan. NAMUN muncul pertanyaan sederhana yang jarang dibahas: mengapa Corporate University harus berdiri sendiri, terpisah dari perguruan tinggi? Padahal jika dilihat secara […]

expand_less