Ragam Peristiwa

Paska Penetapan Hasto Tersangka, Jubir PDIP Chico Hakim Tuding Ada Pihak Tertentu Ingin Tenggelamkan PDIP!

badge-check


					Paska Penetapan Hasto Tersangka, Jubir PDIP Chico Hakim Tuding Ada Pihak Tertentu Ingin Tenggelamkan PDIP! Perbesar

KPK secara resmi menyampaikan penetapan Sekjend Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristianto, sebagai tersangka dalam Kasus Harun Masiku. Atas penetapan Hasto sebagai tersangka itu, Jubir PDIP Chico Hakim menuding adanya upaya pihak tertentu yang berupaya ingin mengganggu dan bermaksud menenggelamkan PDIP.

HITVBERITA.COM | JAKARTA – Jubir PDIP Chico Hakim juga menduga kuat terkait adanya politisasi hukum yang saat ini terjadi, pada penetapan Sekjend PDIP Hasto Kristianto sebagai tersangka oleh KPK.

“Buktinya tersangka kasus CSR BI saja sebanyak 2 orang bisa diralat, jadi kami pun menduga terkait penetapan tersangka kepada Pak Hasto ada maksud maksud tertentu yang tujuannya untuk menenggelamkan atau mengambil alih PDI Perjuangan,” kata Chico pada Selasa malam, 24 Desember 2024.

Dia juga menegaskan bahwa PDIP tidak akan menyerah dengan adanya sprindik ini, karena hal tersebut menurut Chico justru akan menjadi energi besar bagi PDIP.

Diketahui bahwa penetapan sebagai tersangka terhadap Sekjend PDIP
Hasto Kristianto tersebut, disampaikan langsung secara resmi oleh Ketua KPK Setyo Budianto dalam Konferensi Pers di Gedung KPK Jakarta hari Selasa 24 Desember 2024.

Dalam konferensi pers itu, Setyo Budianto menegaskan bahwa pihaknya telah memiliki bukti kuat untuk menetapkan Hasto Kristianto sebagai tersangka, karena diduga terlibat suap yang diberikan tersangka Harun Masiku kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selalu orang kepercayaan saudara HK dalam perkara yang dimaksud,” ujar Setyo.

Dia juga menjelaskan Sprindik atau Surat Perintah Penyidikan dan penetapan Tersangka Hasto Kristianto telah diterbitkan oleh KPK dengan Nomor Sprin.Dik/154/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024, dimana Hasto Kristianto disangka merintangi penyidikan dalam penangkapan Harun Masiku, saat KPK akan melakukan tangkap tangan.

“Bahwa ditanggal 8 Januari 2020, saat proses tangkap tangan oleh KPK, saudara HK ini, memerintahkan salah satu pegawainya, untuk menelpon Harun Masiku, dan memerintahkan pegawainya agar merendam HP milik Harun Masiku kedalam air agar tidak dapat ditemukan oleh KPK,” kata Setyo Budianto.

Disisi lain, Ketua KPK juga menegaskan, bakal terus mencari tersangka DPO Harun Masiku untuk diadili.

“Ini hutang KPK yang sudah cukup lama, dan harus segera ditindak lanjuti,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan oleh Setyo, tersangka Hasto Kristianto, dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) hurup a atau pasal 5 ayat (1) hurup b atau Pasal 13 Undang Undang Tipikor.

Untuk diketahui, telah ada tiga orang dari Kasus Harun Masiku ini yang telah divonis dan telah menjalankan hukumannya, yaitu Wahyu Setiawan yang divonis 7 tahun penjara, Agustini Tio yang dihukum 4 tahun penjara dan Saeful yang dihukum 1 tahun 8 bulan penjara.

(HI/Network)

Pewarta: Abdul Rosad
Editor: Tim Redaksi/01

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Garut Tinjau Lokasi Banjir, Tegaskan Penanggulangan Berkelanjutan!

17 Maret 2025 - 02:17 WIB

Sebarkan Keberkahan di Bulan Ramadhan: Pondok Pesantren Attaawun Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

15 Maret 2025 - 18:24 WIB

Gerakan Pendidikan Indonesia Baru Berbagi Kebaikan di Bulan Ramadan

13 Maret 2025 - 10:55 WIB

Buka Puasa Bersama Aspeparindo: Momentum Syukur dan Konsolidasi Pengelola Parkir

13 Maret 2025 - 02:31 WIB

Partai NasDem Purwakarta Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Cikaobandung

12 Maret 2025 - 21:37 WIB

Trending di Ragam Peristiwa