PT Rimau Energy Mining: Sorotan Aktivitas Tambang dan Jawaban Manajemen
- account_circle AYS Prayogie
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Plang pengumuman dari Satgas PKH di areal kawasan tambang PT Rimau Energy Mining, yang dikirimkan pihak manajemen PT REM ke Redaksi HITVberita.com. (Dok/Foto/REM)
Aktivitas operasional pertambangan batubara PT Rimau Energy Mining (REM) di Kabupaten Barito Timur menjadi perhatian setelah hasil penelusuran dan telaah sejumlah data dilapangan pada 24–26 Mei 2026 menemukan sejumlah hal yang memerlukan penjelasan dari pihak perusahaan.
BARITO TIMUR, HITV – Penelusuran tersebut mencakup aspek legalitas dan batas wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP), penggunaan kawasan hutan, aktivitas produksi, pengelolaan lingkungan, reklamasi, hingga potensi tumpang tindih perizinan dengan badan usaha lain.
Untuk memastikan informasi yang diperoleh tidak disajikan secara sepihak, Redaksi HITVberita.com pada 24 Agustus 2026 mengirimkan surat konfirmasi kepada Manajemen PT Rimau Energy Mining melalui Bapak Asep. Surat tersebut memuat 18 pertanyaan yang meminta penjelasan sekaligus dokumen pendukung perusahaan.
Salah satu pokok konfirmasi berkaitan dengan legalitas IUP Operasi Produksi PT REM berdasarkan SK Nomor 517 Tahun 2009 yang diterbitkan Bupati Barito Timur. Izin tersebut disebut memiliki luas sekitar 1.000 hektare dan berlaku hingga 12 Agustus 2029.
Dugaan Aktivitas di Luar Wilayah Perizinan
REDAKSI juga meminta penjelasan mengenai hasil telaah peta dan verifikasi lapangan yang mengindikasikan adanya aktivitas tambang terbuka atau open pit di luar wilayah Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), pada kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK).
Dari hasil penelusuran yang menjadi dasar konfirmasi, area yang terindikasi berada di luar IPPKH tersebut diperkirakan mencapai sekitar 21,1 hektare.
Selain itu, ditemukan indikasi aktivitas open pit sekitar 0,4 hektare di sisi utara yang diduga berada di luar wilayah IUP sekaligus masuk kawasan HPK.
Persoalan lain yang dimintakan klarifikasi adalah dugaan aktivitas pertambangan sekitar 100 hektare di sisi selatan. Area tersebut disebut berada di luar IUP, masuk kawasan APL, serta terindikasi bersinggungan dengan IUP PT Senamas Energindo Mineral, pelepasan kawasan hutan, dan HGU PT Ketapang Subur Lestari.
Redaksi juga menanyakan data Peta SIGAP Kementerian Kehutanan yang dalam hasil telaah disebut menunjukkan dugaan tumpang tindih antara IUP PT REM dengan izin pelepasan kawasan hutan PT Ketapang Subur Lestari seluas kurang lebih 622 hektare.
Sementara berdasarkan Peta BHUMI Kementerian ATR/BPN, terdapat pula dugaan tumpang tindih IUP PT REM dengan HGU PT Ketapang Subur Lestari sekitar 253 hektare.
Atas persoalan tersebut, perusahaan diminta menjelaskan batas definitif IUP berdasarkan dokumen dan peta resmi terbaru, termasuk koordinat wilayah kegiatan produksi.
Pengelolaan Lingkungan dan Reklamasi
Aspek lingkungan juga menjadi bagian penting dalam surat konfirmasi.
Redaksi meminta penjelasan mengenai keberadaan fasilitas pengelolaan air limbah tambang. Berdasarkan penelusuran lapangan dan telaah citra satelit, pada sejumlah lokasi operasi belum terlihat fasilitas settling pond atau kolam pengendapan.
Perusahaan diminta menjelaskan apakah fasilitas pengelolaan air limbah tersedia, lokasi dan sistem pengelolaannya, termasuk mekanisme pemantauan kualitas air.
Pertanyaan serupa diajukan terkait langkah perusahaan dalam memastikan kegiatan pertambangan tidak menyebabkan pencemaran atau melampaui baku mutu lingkungan, terutama terhadap badan air di sekitar wilayah operasi.
Mengenai reklamasi, Redaksi juga meminta data tentang pelaksanaan reklamasi pada sejumlah lokasi bekas open pit yang berdasarkan penelusuran belum terlihat menunjukkan kegiatan reklamasi secara jelas.
Perusahaan ditanyakan mengenai luasan lahan yang telah direklamasi, tingkat keberhasilannya, serta pemenuhan kewajiban penempatan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang.
RKAB, Produksi hingga Pengangkutan
SURAT konfirmasi turut menyoroti kepatuhan kegiatan produksi dan pengangkutan batubara terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang telah disetujui pemerintah.
PT REM diminta menjelaskan target dan realisasi produksi tahun berjalan, sekaligus memastikan seluruh aktivitas produksi dan pengangkutan pada 2026 berada dalam koridor perizinan yang berlaku.
Redaksi juga meminta penjelasan mengenai aktivitas lalu lintas armada batubara pada hauling road, termasuk status persetujuan terhadap jalur yang digunakan.
Selain aspek teknis, perusahaan diminta menjelaskan mekanisme sosialisasi dan pelibatan masyarakat sekitar, termasuk dalam kegiatan produksi, pengelolaan lingkungan, persoalan lahan, serta penyelesaian apabila terdapat klaim atau sengketa dengan masyarakat, perusahaan lain, pemegang HGU, pemegang IUP maupun pemerintah.
Manajemen: Persoalan Disebut Sudah Ditangani Satgas PKH
MENANGGAPI surat konfirmasi tersebut, Asep menyampaikan kepada Redaksi HITVberita.com agar pertanyaan mengenai kegiatan PT Rimau Energy Mining dapat dikonfirmasi langsung kepada Kepala Teknik Tambang (KTT) perusahaan.
“Sepertinya bapak dapat menghubungi langsung KTT PT. REM. Tks,” demikian tanggapan Asep.
Selanjutnya, Asep meneruskan pesan WhatsApp yang diduga berasal dari atasannya. Dalam pesan tersebut disampaikan bahwa persoalan yang menjadi perhatian Redaksi telah ditangani oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
“Hal tsb sdh ditangani oleh Satgas PKH pak. Jd mrk gak perlu repot2 lagi menganalisis dll,” demikian isi pesan yang diteruskan Asep kepada Redaksi.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari hak jawab dan klarifikasi pihak PT Rimau Energy Mining atas informasi yang sedang didalami HITVberita.com.
Namun, tanggapan tersebut belum secara spesifik menjawab 18 pertanyaan yang diajukan Redaksi, terutama mengenai status batas IUP dan IPPKH, dugaan tumpang tindih wilayah, fasilitas pengelolaan air limbah, reklamasi, jaminan reklamasi dan pascatambang, RKAB, maupun dokumen legalitas yang diminta untuk keperluan verifikasi.
Karena itu, Redaksi masih membuka ruang bagi Manajemen PT Rimau Energy Mining maupun KTT PT REM untuk memberikan penjelasan lebih rinci, termasuk menyampaikan dokumen pendukung apabila terdapat data atau temuan yang perlu dikoreksi.
Menunggu Klarifikasi dan Dokumen Pendukung
DALAM suratnya, HITVberita.com secara tegas memberikan ruang kepada perusahaan untuk menyampaikan bantahan, koreksi data, maupun dokumen pendukung agar pemberitaan mengenai kegiatan pertambangan tersebut tidak hanya bertumpu pada hasil penelusuran lapangan.
Dokumen yang diminta antara lain peta IUP, dokumen IPPKH atau persetujuan penggunaan kawasan hutan, RKAB, dokumen lingkungan, data reklamasi, serta dokumen pengelolaan air limbah.
Langkah konfirmasi tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga prinsip akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan hak jawab dalam pemberitaan.
Dengan demikian, berbagai indikasi yang muncul dari hasil penelusuran lapangan dan telaah data spasial tidak serta-merta dapat diposisikan sebagai kesimpulan pelanggaran. Status dan kebenarannya tetap memerlukan verifikasi terhadap dokumen perizinan, data teknis, serta penjelasan dari pihak perusahaan dan instansi berwenang.
Terlebih, pernyataan bahwa persoalan tersebut telah ditangani Satgas PKH menjadi informasi penting yang juga perlu ditempatkan dalam konteks pemeriksaan dan penanganan oleh otoritas terkait.
HITVberita.com akan terus mengedepankan asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang yang proporsional kepada PT Rimau Energy Mining untuk menyampaikan klarifikasi apabila terdapat informasi yang dinilai tidak tepat atau tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. (\•/)
Editor: AYS
Sumber: HITV Kalteng
- Penulis: AYS Prayogie





Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.