Aksi Damai Wartawan di Batam Batal, IPJI Pertanyakan Alasan Pencabutan Surat Pemberitahuan Aksi!
- account_circle AYS Prayogie
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Aksi Damai Wartawan di Batam Batal, IPJI Pertanyakan Alasan Pencabutan Surat Pemberitahuan Aksi!
Batalnya rencana aksi damai yang mengatasnamakan Forum Barisan Perlawanan Wartawan Kota Batam memunculkan pertanyaan baru.
BATAM, HITV — Ketua DPW Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Kepulauan Riau, Ismail Ratusimbangan, mempertanyakan alasan pencabutan surat pemberitahuan aksi tersebut.
Menurut Ismail, pembatalan sebuah aksi merupakan hak penyelenggara. Namun, ketika aksi tersebut membawa nama forum dan profesi wartawan, alasan pembatalannya semestinya disampaikan secara terbuka kepada pihak-pihak yang merasa diwakili.
“Saya tidak habis pikir. Aksi damai untuk menyampaikan pendapat dijamin undang-undang. Kalau memang dibatalkan, sebagai penanggung jawab aksi seharusnya dijelaskan apa alasannya dan mengapa surat pemberitahuan dicabut,” ujar Ismail.
Ia menilai persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai jadi atau tidaknya aksi. Lebih jauh, terdapat persoalan transparansi dan konsistensi dalam gerakan yang sejak awal disebut membawa kepentingan wartawan.
Ismail menegaskan, penyampaian aspirasi terkait kebebasan pers dan fungsi kontrol media tidak semestinya berhenti hanya karena satu agenda dibatalkan.
“Sepulang saya ke Batam, saya akan mengajak teman-teman tetap menyampaikan pendapat secara damai di BP Batam. Surat pemberitahuan akan kita sampaikan. Demi marwah profesi, penyampaian aspirasi kepada pemerintah dan BP Batam tetap harus dilakukan untuk tujuan kebaikan bersama,” kata Ismail yang menegaskan saat ini dia tengah berada di Kabupaten Karimun.
Berawal dari Pernyataan Wakil Wali Kota Batam
Rencana aksi tersebut sebelumnya mencuat setelah adanya sorotan terhadap pernyataan Wakil Wali Kota Batam sekaligus Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, dalam sebuah forum pertemuan dengan insan pers.
Berdasarkan informasi yang disampaikan kepada media, Li Claudia disebut meminta sejumlah media yang memiliki kerja sama dengan Pemerintah Kota Batam maupun BP Batam untuk mempertimbangkan penghentian kerja sama. Sikap itu disebut berkaitan dengan banyaknya pemberitaan yang dinilai negatif terhadap pemerintah.
Pernyataan tersebut kemudian menuai reaksi dari kalangan wartawan karena dinilai berpotensi menimbulkan persepsi bahwa kerja sama pemerintah dengan media dapat dikaitkan dengan pemberitaan.
Ismail menilai pemerintah perlu membedakan secara tegas antara kerja sama kelembagaan dengan independensi editorial media.
“Jangan berpikir karena media bekerja sama dengan pemerintah, lalu media harus tunduk menjadi corong untuk memberitakan pencitraan baik pemerintah. Media tetap memiliki fungsi kontrol sosial dan kepentingan utamanya adalah publik,” tegas Ismail saat ditemui awak media di salah satu kedai kopi di kawasan Nagoya, Batam, Kamis (27/8/2026).
Menurut dia, kerja sama antara pemerintah dan media tidak seharusnya menjadi instrumen untuk membatasi kritik. Media, kata Ismail, memiliki fungsi memberikan informasi kepada masyarakat sekaligus melakukan kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Ia mengatakan, kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari dinamika demokrasi sepanjang didasarkan pada fakta dan kepentingan publik.
Karena itu, apabila pemerintah menganggap sebuah pemberitaan keliru, respons yang tepat, menurut Ismail, adalah memberikan klarifikasi, data, atau menggunakan mekanisme hak jawab.
“Kalau ada pemberitaan yang dianggap keliru, jawab dengan data dan konfirmasi. Jangan justru membungkam atau mengancam memutus kerja sama. Pemerintah memiliki ruang untuk memberikan hak jawab dan penjelasan,” ujarnya.
Kritik dan Tanggung Jawab Pejabat Publik
Ismail juga mengingatkan bahwa pejabat publik harus siap menerima kritik sebagai bagian dari konsekuensi menjalankan amanah masyarakat.
Menurutnya, pemerintah justru membutuhkan kritik sebagai bahan evaluasi. Sebaliknya, pemerintahan yang hanya mendapatkan pujian berisiko kehilangan kontrol sosial.
“Kritik adalah vitamin bagi pemerintahan yang sehat, bukan racun yang harus dibungkam. Jangan jadi pejabat publik jika mentalnya hanya siap dipuji, tapi alergi dikritik,” katanya.
Namun, Ismail juga menyatakan kekecewaannya terhadap pernyataan Li Claudia. Ia menilai seorang pejabat publik seharusnya mempertimbangkan dampak setiap pernyataan yang disampaikan, terlebih apabila pernyataan tersebut berpotensi menjadi konsumsi publik dan memunculkan polemik.
“Jujur dengan apa yang disampaikan oleh Li Claudia Chandra, saya sangat kecewa. Sebagai pejabat publik harus bicara dengan hati-hati, jangan sampai menjadi konsumsi publik apalagi sampai berpolemik,” ujarnya.
Di tengah polemik tersebut, Ismail juga menyampaikan pesan kepada kader Partai Gerindra di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Ia mengingatkan agar kader yang berada di lembaga eksekutif maupun legislatif menjaga setiap kebijakan dan pernyataan politik agar tidak justru menyulitkan perjuangan partai.
“Saya berpesan kepada seluruh adik-adik saya di Partai Gerindra provinsi dan kabupaten/kota, ingat perjuangan kita sangat pedih. Oleh karena itu, seluruh kader, baik yang duduk di eksekutif maupun legislatif, jangan sampai kebijakan dan ucapan ke depan justru menyulitkan perjuangan partai,” katanya.
Ismail menutup pernyataannya dengan mengingatkan kader Gerindra agar tetap berpegang pada arah kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Jangan lari dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto,” ujarnya.
Di sisi lain, polemik ini menyisakan dua persoalan yang berbeda tetapi saling berkaitan: bagaimana pemerintah menyikapi kritik media dan bagaimana kelompok wartawan mempertanggungjawabkan gerakan yang mengatasnamakan profesi.
Keduanya pada akhirnya bermuara pada prinsip yang sama, yakni transparansi, kebebasan menyampaikan pendapat, serta tanggung jawab dalam menggunakan ruang publik. Kritik terhadap pemerintah perlu dijawab dengan data dan argumentasi, sementara gerakan yang membawa nama profesi wartawan juga dituntut terbuka mengenai sikap dan keputusan yang diambil. (\•/)
Editor: AYS
Sumber: HITV Batam
- Penulis: AYS Prayogie





Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.