Minggu, 1 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kejari Purwakarta Tahan Tersangka Korupsi PT Pegadaian

Kejari Purwakarta Tahan Tersangka Korupsi PT Pegadaian

  • account_circle
  • calendar_month Rabu, 6 Nov 2024
  • visibility 38
  • print Cetak

HiTvBerita.com | Purwakarta – Motto PT Pegadaian (Persero) adalah ‘Mengatasi Masalah tanpa Masalah’. Motto ini bertujuan untuk menunjukkan bahwa jasa gadai yang ditawarkan dapat menjadi solusi tepat dan cepat untuk mengatasi masalah keuangan bagi masyarakat.

Sangat disayangkan, motto tersebut dimanfaatkan oleh salah satu oknum pegawai PT Pegadaian Unit Bisnis Mikro Purwakarta berinisial JSK yang mencari keuntungan pribadi dengan melakukan dugaan tindak pidana korupsi.

Akibat perbuatannya, JSK telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta Nomor : Print-1443/M.2.14/Fd.1/11/2024 tanggal 05 November 2024.

“Iya benar, hari ini kita melakukan penahanan terhadap tersangka korupsi di PT Pegadaian Unit Bisnis Mikro Purwakarta inisial JSK,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta, Martha Parulina Berliana, pada Selasa 5 November 2024.

Martha menyebut, tersangka melakukan perbuatannya di tahun 2019 hingga 2021. Adapun modus operandinya melakukan pekerjaan penagihan tidak sesuai Peraturan Direksi Nomor 117 Tahun 2019 tentang Pembentukan Petugas BPO Mikro, membayar uang kelebihan lelang kepada nasabah tidak sesuai Surat Edaran Nomor : 55/UG.2.00212/201.

Tersangka juga melakukan mark up uang pembayaran nasabah produk mikro dan melakukan proses pemberian kredit secara unprosedural kredit produk mikro.

“Perbuatan JSK menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 315.503.964,” ujarnya.

Martha menegaskan, perbuatan tersangka JSK diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 21 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 21 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya. (tr)

  • Penulis:

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bazar Kampung Ramadhan di Dabo Jadi Ruang Hidup Ekonomi Kerakyatan, UMKM Didorong Naik Kelas

    Bazar Kampung Ramadhan di Dabo Jadi Ruang Hidup Ekonomi Kerakyatan, UMKM Didorong Naik Kelas

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • account_circle Ruslan
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Aktivitas ekonomi berbasis kerakyatan kembali menemukan ruangnya di Dabo. Mulai Jumat (6/2/2026), Bazar Kampung Ramadhan yang dipadukan dengan Arena Fantasi Anak resmi digelar sebagai upaya mendorong perputaran ekonomi lokal, khususnya bagi pelakuusaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) selama bulan suci Ramadhan. DABO | HITV— Kegiatan ini dirancang sebagai ruang temu antara produsen lokal dan konsumen, […]

  • Polres Beltim Dan Lembaga Bantuan Hukum KUBI Tandatangani MoU Akses Pemberian Bantuan Hukum Gratis Di Belitung Timur

    Polres Beltim Dan Lembaga Bantuan Hukum KUBI Tandatangani MoU Akses Pemberian Bantuan Hukum Gratis Di Belitung Timur

    • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 25
    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | Manggar Belitung Timur, 13 November 2025 – Kepolisian Resor Belitung Timur (Polres Beltim) secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Untuk Bangsa Indonesia (LBH KUBI) di Kabupaten Belitung Timur. Penandatanganan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi dalam memberikan akses bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat, khususnya bagi kelompok […]

  • Semangat Kebersamaan Warnai Jalan Sehat dan Bakti Sosial di Somagede

    Semangat Kebersamaan Warnai Jalan Sehat dan Bakti Sosial di Somagede

    • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 26
    • 0Komentar

     Pemuda Pancasila dan Hari Pahlawan, masyarakat Kecamatan Somagede tumpah ruah mengikuti kegiatan jalan sehat dan bakti sosial yang digelar Karang Taruna Bumi Rejo, penuh semangat kebersamaan dan kepedulian sosial. HITVBERITA.COM | Banyumas – Suasana Lapangan Desa Piasa Kulon, Kecamatan Somagede, Kabupaten Banyumas, tampak semarak pada Minggu (9/11/2025). Ratusan warga dari berbagai desa berbondong-bondong hadir mengikuti […]

  • Dugaan “Siswa Titipan” di SMAN 4 Depok!

    Dugaan “Siswa Titipan” di SMAN 4 Depok!

    • calendar_month Sabtu, 23 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Penulis: Erwin Lubis Kisruh Data Dapodik dan Transparansi Penerimaan Siswa Baru, Menimbulkan Dugaan Adanya Jalur “Titipan” yang Lolos Tanpa Prosedur Resmi! HITVBERITA.COM | Depok – Ketidakselarasan data penerimaan peserta didik baru (SPMB) 2025 di SMAN 4 Depok memantik tanda tanya besar. Perbedaan angka antara data sekolah dengan catatan resmi Dapodik (Data Pokok Pendidikan) Dinas Pendidikan […]

  • Sat Resnarkoba Polres Bangka Tengah Ringkus 3 Pemuda Warga Desa Lampur Usai Simpan Sabu 5,65 Gram

    Sat Resnarkoba Polres Bangka Tengah Ringkus 3 Pemuda Warga Desa Lampur Usai Simpan Sabu 5,65 Gram

    • calendar_month Jumat, 28 Jun 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 39
    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM-BANGKA TENGAH,Sat Resnarkoba Polres Bangka Tengah berhasil mengamankan tiga pemuda warga Desa Lampur Kabupaten Bangka Tengah pada Kamis (27/6/24) sore. Ketiga pemuda yang diamankan yakni WA alias Uyu (21), Fe alias Kiwir (23) dan AG alias Bolang (20). Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan ketiga pemuda ini diamankan di tempat pemandian […]

  • Wujudkan Pemilihan Berintegritas, Bawaslu RI Lakukan Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak 2024

    Wujudkan Pemilihan Berintegritas, Bawaslu RI Lakukan Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak 2024

    • calendar_month Selasa, 27 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Badan Pengawas Pemilihan Umum Lounching Hasil Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak 2024. (dok/foto/bawaslu) HiTvBerita.COM | Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum memastikan dalam rangka pelaksanaan Tahapan Pencalonan, Kampanye dan Pungut Hitung yang berintegritas akan menjadi kunci kesuksesan pada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak 2024. Badan Pengawas Pemilihan Umum juga menegaskan terkait Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak 2024. […]

expand_less