Rabu, 15 Jul 2026
light_mode

Dua Pemuda di Purwakarta Diringkus Polisi, Gara-Gara Kedapatan Edarkan Tembakau Gorilla!

  • account_circle
  • calendar_month Sabtu, 23 Nov 2024
  • print Cetak

Dua orang pemuda asal Kabupaten Purwakarta berinisial PT (18) dan MRM (19), pada hari Jumat 15 November 2024, berhasil dibekuk oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta, karena diduga melakukan peredaran narkoba jenis tembakau sintetis atau yang dikenal dikalangan pengguna dengan sebutan “Tembakau Gorilla”. (Dok/Fot/Not/Raffa/Yog)

HITVBERITA.COM | PURWAKARTA – Kasat Res Narkoba Polres Purwakarta, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, terkait kronologis penangkapan terhadap kedua tersangka kepemilikan diduga Tembakau Gorilla

Disebutkannya bahwa PT (18), disergap terlebih dahulu saat yang bersangkutan tengah berdiri di depan sebuah rumah di wilayah di Desa Ciwangi, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.

Lanjut AKP Yudi, saat diamankan anggota Unit II Sat Res Narkoba Polres Purwakarta yang dipimpin saat itu oleh Kanit II IPDA Denis Ari Mulyadi, didapat sebuah kantong plastik berwarna hitam yang didalamnya terdapat 12 bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisi narkotika jenis Tembakau Gorilla.

“Narkotika diduga jenis Tembakau Gorilla tersebut disimpan dalam saku sweater bagian depan yang dikenakan oleh PT,” ujar AKP Yudi Wahyudi, saat ditemui awak media HITVberita.COM di Mapolres Purwakarta, pada hari Jumat 22 November 2024.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap PT (18), petugas pun akhirnya mendapatkan informasi bahwa “Tembakau Sintetis Gorilla” tersebut dibeli PT (18) dengan cara patungan dengan MRM (19).

“Sesuai keterangan PT, selanjutnya anggota kami melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap MRM,” jelasnya.

Kasat Res Narkoba Polres Purwakarta, AKP Yudi Wahyudi. ,(Dok/Foto/Raffa)

DIJELASKAN lebih Lanjut oleh AKP Yudi, bahwa pihaknya berhasil mengamankan MRM (19), saat yang bersangkutan tengah berada di kediamannya, yang terletak di wilayah Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta.

“Ketika dilakukan penggeledahan, anggota kami menemukan sebuah kantong plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 5 bungkus plastik klip bening kosong bekas kemasan tembakau sintetis, sebuah timbangan digital warna silver, 4 lembar kertas paper rokok, sebuah isolasi warna hitam bekas pakai, sebuah korek api gas warna merah dan sebuah handphone merk Realme warna ungu milik MRM,” paparnya.

Yudi juga menyebut, bahwa keduanya mengaku membeli Tembakau Gorilla tersebut, lewat media sosial Instagram (IG) seharga 1 Juta Rupiah yang merupakan uang dari hasil patungan mereka.

“Keduanya mengaku mendapat narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dengan cara patungan untuk membeli ke akun Instagram @Kingofasgardian_51 atau @Pollux.ltd51 dengan harga Rp 1 juta untuk selanjutnya dijual atau diedarkan kembali untuk mendapat keuntungan,” ujarnya.

Kasat Reskrim Narkoba juga mengungkap, bahwa dari tangan tersangka pihaknya berhasil menyita 12 bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisi narkotika jenis tembakau sintetis, 3 bungkus plastik warna hitam yang masing-masing didalamnya terdapat plastik klip bening berisi narkotika jenis tembakau sintetis, sebuah bekas bungkus keju cake didalamnya berisi plastik klip bening berisi narkotika jenis tembakau sintetis, sebuah handphone merk Iphone 8 warna merah, sebuah timbangan digital warna silver, sebuah isolasi warna hitam bekas pakai dan sebuah handphone merk Realme warna ungu.

“Dari kedua tersangka ini kami mengamankan tembakau sintetis dengan berat bruto 35,50 gram. Kedua pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polres Purwakarta guna penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Untuk PT (18) dan MRM (19) dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(HI/Network)

Pewarta: Raffa C. Manalu
Editor: AYS Prayogie

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • 25.000 Penonton Padati Gempita Belitung, Wika Salim dan Kejuaraan Aquabike Bawa Belitung Mendunia

    25.000 Penonton Padati Gempita Belitung, Wika Salim dan Kejuaraan Aquabike Bawa Belitung Mendunia

    • 0Komentar

    BELITUNG | HITV — Ajang Gempita Belitung 2025 kembali mencatat sejarah dengan menghadirkan lebih dari 25.000 penonton yang memenuhi lokasi acara. Antusiasme masyarakat lokal maupun wisatawan menunjukkan besarnya perhatian publik terhadap gelaran hiburan dan sport tourism yang terus berkembang di Belitung. Acara ini terasa semakin istimewa karena dirangkaikan dengan perhelatan Kejuaraan Aquabike Internasional, yang menghadirkan para […]

  • Resmikan Pasar Inpres, Wali Kota Tebing Tinggi Tegaskan Keberpihakan pada Pedagang Kecil

    Resmikan Pasar Inpres, Wali Kota Tebing Tinggi Tegaskan Keberpihakan pada Pedagang Kecil

    • 0Komentar

    Wali Kota Tebing Tinggi, H. Iman Irdian Saragih, menegaskan keberpihakan pemerintah kepada pedagang kecil tanpa penggusuran. TEBING TINGGI | HITV –  Wali Kota Tebing Tinggi, H. Iman Irdian Saragih, meresmikan Pasar Inpres yang berlokasi di Jalan Gurami, Senin (19/1/2026). Dalam peresmian tersebut, Wali Kota menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk berpihak kepada pedagang kecil tanpa melakukan […]

  • Polres Purwakarta Bongkar Komplotan Pencuri Rumah Mewah Lintas Provinsi

    Polres Purwakarta Bongkar Komplotan Pencuri Rumah Mewah Lintas Provinsi

    • 0Komentar

    Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta, Jawa Barat, mengungkap komplotan pencuri spesialis rumah mewah yang beraksi di sejumlah daerah lintas provinsi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang pelaku bersama seorang penadah. PURWAKARTA, HITV— Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan, para pelaku memiliki modus cukup rapi untuk menghindari kecurigaan warga. Mereka […]

  • PN Jaksel Tegaskan Sengketa Pemberitaan Wajib Diselesaikan Melalui Dewan Pers

    PN Jaksel Tegaskan Sengketa Pemberitaan Wajib Diselesaikan Melalui Dewan Pers

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | Jakarta — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/11/2025), menolak gugatan perdata yang diajukan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Tempo. Putusan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL itu menegaskan kembali bahwa perselisihan terkait karya jurnalistik merupakan ranah Dewan Pers, bukan pengadilan umum. Majelis hakim yang diketuai Sulistyo Muhamad Dwi Putro, dengan anggota I Ketut […]

  • Idly Kadai 2025 Latest Release To𝚛rent

    Idly Kadai 2025 Latest Release To𝚛rent

    • 2Komentar

    ➡ DOWNLOAD TORRENT Essential Cadai: Director of Dhanush. With Shalini Panday, Dhanush, Nithyay Menen, Prakash Raj. Idly Cardai 2025 Best Thrillers torranet Miss Cardai 2025 Film Soundtracks torrent Idly CADAI 2025 x264 torrent mßig cadai 2025 kult nat tourrent IDLY CODAI 2025 TORENT CLEAENT Dibaca: 470

  • 10 Tewas, 5 Diduga Masih Tertimbun Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon

    10 Tewas, 5 Diduga Masih Tertimbun Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon

    • 0Komentar

    Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari menyatakan, bencana terjadi sekitar pukul 14.10 WIB. (Dok/Foto/Raffa) Reporter: Raffa Christ Manalu   Bencana longsor terjadi di kawasan tambang galian C Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Jumat (30/5/2025). Sedikitnya 10 orang dipastikan tewas, dan lima lainnya diduga masih tertimbun material […]

expand_less