Sabtu, 5 Sep 2026
light_mode

Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Tim Penyidik Kejari Belitung Kembali Tetapkan IS Sebagai Tersangka

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 15 Jun 2024
  • print Cetak

HITVBERITA.COM BELITUNG | Kejaksaan Negeri Belitung kembali menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap penguasaan fasilitas publik yang terletak di Kelurahan Paal Satu Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung.

Berdasarkan hasil hasil penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap penguasaan fasilitas publik yakni berupa “Lapangan Bola” seluas ± 8.236,725 M2 yang terletak di Kelurahan Paal Satu Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung itu.

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Belitung telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti tambahan sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sesuai pasal 184 ayat 1 KUHAP, maka pihak Kejari Belitung kembali menetapkan inisial IS sebagai tersangka.

Tersangka Is merupakan selaku masyarakat pemohon SKT sebagaimana Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1107/L.9.12/Fd.2/06/2024 yang diterbitkan pada tanggal 14 Juni 2024.

Perlu diketahui bahwa sebelumnya tersangka IS telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa padanya didapat bukti permulaan yang cukup adanya keterlibatan dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap penguasaan fasilitas publik berupa lapangan bola tersebut secara ilegal.yang dilakukannya dari tahun 2022 sampai dengan 2023.

Atas perbuatannya itu IS kembali
harus mendekam di jeruji besi setelah sebelumnya pada tanggal 5 Maret 2024 dirinya kendatipun telah ditetapkan sebagai tersangka namun masih luput dari dinginnya lantai hotel prodeo.

Pasalnya Tersangka IS paska putusan tersebut telah mengajukan praperadilan lewat kuasa hukumnya dan majelis hakim pun telah mengabulkan sebagian dari gugatan tersangka IS.

Sehingga setelah putusan dibacakan oleh Majelis Hakim PN Belitung, pihak Penyidik Kejaksaan Negeri Belitung melaksanakan isi dari putusan pengadilan itu, dengan melengkapi apa yang menjadi kekurangan dalam praperadilan sebelumnya. Sehingga Penyidik Kejaksaan Belitung Kembali menetapkan IS sebagai tersangka.

Adapun pasal yang dilanggar oleh Tersangka IS dalam perkara ini adalah Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001.

Atas permulaan bukti yang cukup Penyidik Kejaksaan Negeri Belitung telah melakukan penahanan terhadap tersangka IS untuk waktu 20 hari kedepan, yakni mulai dari 14 Juni 2024 sampai dengan 3 Juli 2024 di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan.

KRONOLOGIS KASUS
Perkara bermula ketika tersangka IS mengajukan permohonan penerbitan SKT kepada tersangka MY selaku oknum yang bertugas di Kantor Kelurahan Paal Satu Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung.

Selanjutnya MY menerbitkan Surat Keterangan tanah (SKT) No. 594/001/SKT/Kel.PS/I/2023 Tanggal 4 Januari 2023 atas bidang tanah fasilitas umum lapangan bola seluas ±8.236,725 M² yang terletak di Jl. Bintara Dalam RT. 012/009 Lingkungan IV Kelurahan Paal Satu Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung.

Dan status tanah yang telah diterbitkan SKT tersebut menjadi tumpang tindih, karena sesuai SK Bupati Belitung tanah itu merupakan Tanah Negara alias Tanah Milik Daerah.

Dan setelah terbit SKT itu Tersangka IS pun selanjutnya memperjual belikan tanah tersebut kepada warga masyarakat melalui promosi media online, hingga terjadi adanya transaksi jual beli pada beberapa bidang tanah diarea lokasi itu dengan nilai total Rp.452 Juta.

Berdasarkan perhitungan yang dikeluarkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, diketahui bahwa atas perbuatan para tersangka itu, telah mengakibatkan Negara/Daerah mengalami kerugian sebesar Rp.2.059.181.250,-

Menurut Kastel Kejari Belitung Riki Guswardi, Tim Jaksa Penyidik telah mendapatkan fakta terbaru mengenai adanya keterlibatan orang terdekat dari para tersangka, yang akan ditelusuri secara mendalam

“Tidak menutup kemungkinan dari hasil telusuran Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Belitung terkait fakta-fakta baru tersebut, nantinya akan ada tersangka baru,” tegas Kastel Kejari belitung Riki Guswandri.

(HI/Network)

Pewarta: Difriandi
Editor: Iswandi

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • ‎Malam Purna Tugas Aiptu Sugianto, SH: Suasana Hangat Penuh Keakraban

    ‎Malam Purna Tugas Aiptu Sugianto, SH: Suasana Hangat Penuh Keakraban

    • 0Komentar

    Penulis : R. Ahdiyat Suasana penuh kehangatan menyelimuti malam purna tugas Aiptu Sugianto, SH, Bhabinkamtibmas Polsek Kroya Polresta Cilacap, yang digelar di Desa Wisata Pesanggrahan Kampung Prapen, Jumat (3/10). HITVBERITA.COM |Cilacap – Malam purna tugas Aiptu Sugianto, SH, yang selama ini mengemban amanah sebagai Bhabinkamtibmas Polsek Kroya Polresta Cilacap, berlangsung hangat di Desa Wisata Pesanggrahan […]

  • Dugaan “Siswa Titipan” di SMAN 4 Depok!

    Dugaan “Siswa Titipan” di SMAN 4 Depok!

    • 0Komentar

    Penulis: Erwin Lubis Kisruh Data Dapodik dan Transparansi Penerimaan Siswa Baru, Menimbulkan Dugaan Adanya Jalur “Titipan” yang Lolos Tanpa Prosedur Resmi! HITVBERITA.COM | Depok – Ketidakselarasan data penerimaan peserta didik baru (SPMB) 2025 di SMAN 4 Depok memantik tanda tanya besar. Perbedaan angka antara data sekolah dengan catatan resmi Dapodik (Data Pokok Pendidikan) Dinas Pendidikan […]

  • HUT Bhayangkara Ke-80, Polres Karimun Tegaskan Komitmen “Polri untuk Masyarakat

    HUT Bhayangkara Ke-80, Polres Karimun Tegaskan Komitmen “Polri untuk Masyarakat

    • 0Komentar

    Polres Karimun memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80 dengan menggelar rangkaian kegiatan berupa upacara, bakti sosial, dan syukuran. KARIMUN, HITV – Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu 1 Juli 2026 dengan mengusung tema “80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat” tersebut, menjadi wujud komitmen Polri untuk terus hadir, mengabdi, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Upacara […]

  • HJKT ke-188, Ratusan Warga Serbu Bakti Sosial Cek Kesehatan Gratis Pemkab Belitung

    HJKT ke-188, Ratusan Warga Serbu Bakti Sosial Cek Kesehatan Gratis Pemkab Belitung

    • 0Komentar

    Semangat berbagi dan kepedulian terhadap kesehatan masyarakat mewarnai rangkaian peringatan Hari Jadi Kota Tanjungpandan (HJKT) ke-188 Tahun 2026. BELITUNG, HiTV – Pemerintah Kabupaten Belitung menggelar kegiatan bakti sosial berupa cek kesehatan gratis dan aksi donor darah yang dipusatkan di kawasan Pantai Tanjung Pendam, Kelurahan Parit, Kecamatan Tanjungpandan, Minggu (28/6/2026). Kegiatan yang dimulai sejak pukul 07.00 […]

  • Pesantren Terpadu Fathuna,  Didik Generasi Bangsa yang Islami

    Pesantren Terpadu Fathuna, Didik Generasi Bangsa yang Islami

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM-Bogor,Pesantren adalah sebuah lembaga Pendidikan Islam Tradisional, dimana para siswanya tinggal bersama dan belajar bersama, dibawah bimbingan Guru atau yang lebih dikenal dengan sebutan Ustadz/Ustadzah dan Kyai/Nyai. Pesantren, sering disebut juga Pondok Pesantren, yang dapat diartikan sebagai tempat para Santri untuk belajar dan mengaji ilmu pengetahuan agama Islam. Di Pesantren ini, para santrinya, akan mendapatkan […]

  • Banjarsari Melesat ke Puncak! Ciburuy Dipaksa Menyerah 3-1 di Liga Voli Bayongbong

    Banjarsari Melesat ke Puncak! Ciburuy Dipaksa Menyerah 3-1 di Liga Voli Bayongbong

    • 0Komentar

    Tim Banjarsari sukses menaklukkan Ciburuy dengan skor 3-1 setelah melalui pertandingan sengit dan penuh tensi tinggi, Jum’at (22/5/2026). Foto: Hendra YG GARUT||HITV – Euforia Turnamen Bola Voli Antar Desa se-Kecamatan Bayongbong Tahun 2026 semakin membakar semangat warga. Memasuki hari kelima pertandingan yang digelar di Lapangan Voli Alun-alun Bayongbong, ribuan pasang mata tampak memadati arena untuk […]

expand_less