Rabu, 15 Jul 2026
light_mode

Kejati Babel Tahan Perangkat Desa Terkait Dugaan Korupsi Kredit Usaha Rakyat Rp 18,8 Miliar

  • account_circle
  • calendar_month Selasa, 17 Des 2024
  • print Cetak

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung resmi menahan seorang tersangka berinisial I (Red – Ilham alias Kayok) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Investasi di PT Bank Sumsel Babel Cabang Manggar. Kerugian yang ditimbulkan dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp 18,83 miliar. (Dok/Foto/IS)

HITVBERITA.COM | BANGKA BELITUNG –
Penahanan terhadap tersangka Ilham alias Kayok dilakukan pada Selasa (17/12/2024) sekitar Pukul 12.00 WIB di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Bangka Belitung.

Tersangka I, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Desa Tanjung Kelumpang, Bangka Selatan, langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lapas Kelas IIA Pangkalpinang. Dan, Ia akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 16 Desember 2024 hingga 4 Januari 2025.

Profil Tersangka

Tersangka I (Ilham alias Kayok) berusia 25 tahun, lahir di Tanjungpandan pada 28 Agustus 1999. Ia berdomisili di Jalan KA. Hasan, Dusun Tanjung Belantu, Desa Tanjung Kelumpang. Sehari-harinya, tersangka bekerja sebagai Perangkat Desa dengan posisi sebagai Kepala Seksi Pemerintahan.

Dasar Penahanan dan Pasal yang Disangkakan

Penahanan tersangka I dilakukan berdasarkan beberapa surat perintah, di antaranya:

  1. Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-680/L.9.1/Fd.2/07/2024 tanggal 9 Juli 2024.
  2. Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-1387/L.9/Fd.2/12/2024 tanggal 11 Desember 2024.
  3. Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT-1385/L9/Fd.2/12/2024 tanggal 11 Desember 2024.
  4. Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-1424/L9/Fd.2/12/2024 tanggal 16 Desember 2024.

Tersangka disangkakan melanggar ketentuan hukum sebagai berikut:

Primair: Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Subsidiair: Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan hasil penyelidikan, modus operandi dugaan korupsi ini terjadi dalam proses pencairan KUR dan Kredit Investasi di PT Bank Sumsel Babel Cabang Manggar. Kredit tersebut diduga disalurkan kepada 57 debitur fiktif selama periode 2022 hingga 2023. Total kerugian negara yang diidentifikasi mencapai Rp 18,83 miliar.

Langkah Kejati Babel

Asisten Intelijen Kejati Bangka Belitung, Fadil Regan, SH, MH menyatakan bahwa penahanan dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penahanan bertujuan agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana yang sama.

Penyidik juga terus melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru.

“Kami akan terus mendalami perkara ini dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Fadil Regan.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi dalam penyaluran KUR di sektor perbankan. Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam upaya merugikan keuangan negara.

(HI/Network)

Pewarta: Iswandi
Editor: Tim Redaksi

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kodim 0502/Jakarta Utara dan Pemkot Tangani Darurat Sampah di Papanggo

    Kodim 0502/Jakarta Utara dan Pemkot Tangani Darurat Sampah di Papanggo

    • 0Komentar

    Kodim 0502/Jakarta Utara bersama Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara bergerak cepat menangani kondisi darurat sampah di wilayah Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Senin (2/2/2026). JAKARTA | HITV— Melalui Satuan Tugas (Satgas) Sampah, Kodim 0502/Jakarta Utara bersinergi dengan jajaran Pemkot Jakarta Utara melaksanakan kegiatan pembersihan dan pengangkutan sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Waduk Cincin, RT […]

  • Diskominfo dan SPPG Purwakarta Perkuat Kolaborasi Tangani Pengaduan Program MBG

    Diskominfo dan SPPG Purwakarta Perkuat Kolaborasi Tangani Pengaduan Program MBG

    • 0Komentar

    Penulis: Muzakkir  Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Purwakarta bersama Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) memperkuat sinergi dalam pengelolaan layanan pengaduan masyarakat terkait program Makanan Bergizi Gratis (MBG). Upaya ini dilakukan melalui rapat koordinasi yang digelar di kantor Diskominfo Purwakarta, Jumat (3/10/2025). HITVBERITA.COM | Purwakarta – Pertemuan tersebut melibatkan Koordinator Wilayah (Korwil) dan 17 Koordinator […]

  • Aksi Pemuda di Lingga Berlangsung Tertib, Polisi Fasilitasi Dialog dan RDP

    Aksi Pemuda di Lingga Berlangsung Tertib, Polisi Fasilitasi Dialog dan RDP

    • 0Komentar

    Penyampaian aspirasi oleh Aliansi Pemuda Kabupaten Lingga berlangsung kondusif di sejumlah titik pada Senin (6/4/2026). Aparat kepolisian dari Polres Lingga bersama Polsek Daik Lingga mengawal jalannya aksi dengan pendekatan humanis dan persuasif. LINGGA, HITVBerita — Sekitar 30 peserta aksi mendatangi Kantor BPKAD, DPRD Kabupaten Lingga, hingga Kantor Bupati Lingga. Aksi tersebut dipimpin oleh Koordinator Lapangan […]

  • 32 Personel Polda Babel Terima Penghargaan, Kapolda Babel : Semoga Jadi Motivasi Untuk Bekerja Lebih Baik

    32 Personel Polda Babel Terima Penghargaan, Kapolda Babel : Semoga Jadi Motivasi Untuk Bekerja Lebih Baik

    • 0Komentar

    HiTvberitacom | Babel – Puluhan personel Polda Bangka Belitung menerima penghargaan dari Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Hendro Pandowo atas dedikasi dan loyalitas dalam melaksanakan tugas. Penghargaan itu diberikan pada saat apel pagi yang digelar di Halaman Mapolda, Rabu (28/5/25) pagi. Total ada sebanyak 32 personel yang menerima penghargaan mulai dari personel Bidpropam, Ditresnarkoba, Dit […]

  • Saksi PPHP Akui Tak Miliki Keahlian Teknis di Sidang Proyek SPAM IKK Balai Riam

    Saksi PPHP Akui Tak Miliki Keahlian Teknis di Sidang Proyek SPAM IKK Balai Riam

    • 0Komentar

    Penasihat hukum terdakwa Zulnaini, yakni Jeffriko Seran. (Dok/Foto/RJP) Reporter: ROYKE JHONI PIAY   Persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengembangan jaringan perpipaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) IKK Balai Riam, Kabupaten Sukamara, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya, Selasa (10/6/2025). Dalam sidang tersebut, salah satu saksi dari Petugas Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) […]

  • Bang Doel Kampanye Di Lenteng Agung, Disambut Dengan Palang Pintu

    Bang Doel Kampanye Di Lenteng Agung, Disambut Dengan Palang Pintu

    • 0Komentar

    HITVBerita.Com|Jakarta -Memasuki hari Kedua Kampanye, Pasangan Nomor Urut 3 Pramono Anung dan Rano Karno alias Bang Doel, melaksanakan kampanye di dua tempat yang berbeda. Cagub yang diusung oleh PDIP, Hanura dan Partai Umat Pramono Anung, melaksanakan kampanye dengan mengunjungi masyarakat di kampung bayam, sementara Calon Wakil Gubernur Rano Karno, mengunjungi warga di Lenteng Agung. Kedatangan […]

expand_less