WRC PAN-RI Desak APH Usut Dugaan Pemalsuan Dokumen oleh Oknum Notaris Terkait Tambang di Kalsel!
- account_circle
- calendar_month Kamis, 17 Apr 2025
- visibility 76
- print Cetak

Ketua Umum Watch Relation of Corruption – Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC PAN-RI), Arie Chandra SH, MH meminta aparat penegak hukum (APH) di Kalimantan Selatan menindaklanjuti laporan dugaan pemalsuan dokumen yang diduga melibatkan oknum notaris serta pejabat terkait.
HITVBERITA.COM | Jakarta— Dugaan ini berkaitan dengan kegiatan penambangan batu bara di lahan milik CV Keluarga Sejahtera (CV KS) seluas 131 hektar di Kabupaten Tanah Laut.
Menurut Arie, laporan pengaduan dengan Nomor 002/MK/KS/IV/2025 diterima pihaknya dari salah satu direktur CV KS yang juga pemilik lahan, yang merasa dirugikan atas aktivitas tambang tanpa sepengetahuan mereka. “Kami telah menerima laporan pengaduan dari pihak CV KS, dan saat ini Tim Khusus WRC PAN-RI sedang melakukan investigasi mendalam,” ujar Arie dalam keterangan yang disampaikan kepada Hitvberita.com, pada Rabu, 17 April 2025
Berdasarkan kajian awal, CV KS menduga adanya pemalsuan dokumen legal perusahaan yang memungkinkan pihak lain menjalankan operasi pertambangan tanpa hak. Dalam temuan WRC PAN-RI, terdapat indikasi bahwa sejumlah akta perusahaan telah dipalsukan, termasuk perubahan struktur persero yang tak sesuai dengan data asli yang tercatat di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).

CV KS selaku pemilik lahan, merasa dirugikan dengan adanya aktivitas tambang yang beroperasi tanpa sepengetahuan mereka. (Dok/Foto/TonsCobra)
Salah satu kejanggalan mencolok adalah pencantuman nama notaris Ahmad Deny Mustakin SH, M.Kn, dalam akta perubahan perusahaan tahun 2008, padahal yang bersangkutan baru memperoleh Surat Keputusan pengangkatan sebagai notaris pada tahun 2018. “Ini menjadi pertanyaan besar kami. Bagaimana mungkin seseorang yang belum menjabat notaris sudah mengeluarkan akta 10 tahun sebelumnya?” ungkap praktisi hukum penghobi moge jenis Harley Davidson ini penuh keheranan.
Rangkaian Dugaan Pemalsuan
Dokumen yang diduga dipalsukan meliputi akta pendirian dan delapan perubahan akta CV KS dari tahun 2005 hingga 2024. Pada dokumen asli, susunan pengurus mencantumkan nama-nama seperti Bambang Alamsyah dan Fatum Rayadi, namun dalam versi yang dipermasalahkan muncul nama baru seperti Faujan dan Muhammad Risky.
Perubahan akta tersebut menjadi dasar bagi penerbitan izin usaha pertambangan dari pemerintah daerah, termasuk IUP Operasi Produksi yang dikeluarkan oleh Bupati Tanah Laut dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Selatan.
“Dengan diterbitkannya akta-akta perubahan tersebut, hak hukum pemilik asli atas lahan dan izin tambang menjadi kabur. Kami menilai ini telah merugikan secara langsung ahli waris dan pemilik sah CV KS,” ujar Arie.
Aspek Hukum dan Etika Notaris
WRC PAN-RI menilai dugaan pemalsuan ini melanggar sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, antara lain Pasal 263 dan 264 KUHP tentang pemalsuan surat, serta Pasal 266 mengenai pemberian keterangan palsu dalam akta otentik.
Selain pidana, dugaan ini juga dapat berdampak pada sanksi administratif terhadap notaris yang bersangkutan, termasuk pencabutan izin praktik dan pembatalan kekuatan hukum akta yang telah diterbitkan.
“Kami telah berkoordinasi dengan Kementerian ESDM serta instansi terkait, dan akan terus mendorong agar kasus ini diusut hingga tuntas. Tidak hanya untuk keadilan pihak pelapor, tapi juga demi menjaga marwah profesi notaris,” tegas Arie.

CV KS menduga adanya pemalsuan dokumen legal perusahaan yang memungkinkan pihak lain menjalankan operasi pertambangan tanpa hak dilahan miliknya. (Dok/Foto/TonsCobra)
Ia juga meminta APH untuk segera bertindak, mengingat dampak hukum dan sosial dari pemalsuan dokumen ini berpotensi besar. “Kami percaya, jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola usaha pertambangan dan kepercayaan terhadap sistem hukum kita,” ujarnya.
Tim WRC PAN-RI menyatakan akan terus menyampaikan bukti-bukti tambahan dan mendesak aparat menindaklanjuti secara profesional dan transparan. (**)
Reporter: AYS Prayogie

- Penulis:

Saat ini belum ada komentar