Dalam Sepekan, 2.690 Kendaraan Manfaatkan Pemutihan Pajak di Bangka Belitung
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 8 Mei 2025
- visibility 37
- print Cetak

Sebanyak 2.690 kendaraan tercatat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digelar Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam sepekan terakhir. Program ini berlangsung selama tiga bulan, terhitung sejak 1 Mei hingga 31 Juli 2025.
HITVBERITA.COM | Pangkal Pinang— Direktur Lalu Lintas Polda Bangka Belitung Komisaris Besar Hendra Gunawan, Kamis (8/5/2025), mengatakan jumlah tersebut dihimpun melalui basis data Samsat Online hingga 7 Mei 2025. Dari total kendaraan, sebanyak 2.190 merupakan kendaraan roda dua dan 500 unit lainnya roda empat.
“Lonjakan tertinggi terjadi pada 6 Mei, dengan 685 unit kendaraan melakukan pembayaran pajak. Rinciannya, 560 unit roda dua dan 125 unit roda empat,” ujar Hendra di Mapolda Bangka Belitung, Pangkal Pinang.
Program pemutihan pajak ini memberikan berbagai keringanan bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan lebih dari dua tahun. Fasilitas yang diberikan meliputi pembebasan pokok tunggakan pajak kendaraan, denda PKB, pajak progresif, bea balik nama kendaraan bekas (BBNKB II), serta bea balik nama dari luar provinsi. Namun, untuk bea balik nama, wajib pajak tetap dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Adapun rincian biaya PNBP tersebut, untuk kendaraan roda dua meliputi BPKB sebesar Rp 225.000, STNK Rp 100.000, dan pelat nomor Rp 60.000. Sementara kendaraan roda empat dikenai BPKB Rp 375.000, STNK Rp 200.000, dan pelat nomor Rp 100.000.
Hendra menyatakan, pihak kepolisian bersama Badan Keuangan Daerah (Bakuda), Jasa Raharja, dan dinas terkait terus menggencarkan sosialisasi. Langkah ini dilakukan melalui pendekatan langsung ke masyarakat, termasuk di jalan-jalan, pasar, hingga terminal.
“Kami juga memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang kendaraannya masih tercatat atas nama orang lain di wilayah berbeda. Misalnya, pemilik lama tinggal di Pangkal Pinang, sedangkan pemilik baru di Toboali, tetap bisa dilayani. Petugas akan membantu proses administrasi,” katanya.
Ia mengimbau masyarakat agar memanfaatkan program ini sebaik mungkin sebagai bentuk kepatuhan pajak. Menurut dia, pembayaran pajak kendaraan turut menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) dan mendukung pembangunan daerah.
“Harapan kami, antusiasme masyarakat semakin tinggi. Program ini kesempatan yang baik untuk menyelesaikan tunggakan tanpa beban tambahan,” ujar Hendra. (**)
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar