Minggu, 1 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Ahli Waris Da’am bin Nasairin Buka Ruang Musyawarah, Minta Pemprov DKI Jelaskan Alas Hak Lahan

Ahli Waris Da’am bin Nasairin Buka Ruang Musyawarah, Minta Pemprov DKI Jelaskan Alas Hak Lahan

  • account_circle S. Erfan Nurali
  • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
  • visibility 81
  • print Cetak

Ahli waris Da’am bin Nasairin kembali mendatangi DPRD DKI Jakarta. Dalam audiensi kedua bersama Komisi D DPRD DKI Jakarta, mereka meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan penjelasan yang terang dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai alas hak dua bidang lahan yang telah digunakan untuk kepentingan publik, namun hingga kini belum disertai pembayaran ganti rugi.

JAKARTA PUSAT | HITV— Audiensi berlangsung di Ruang Rapat Komisi D DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat. Para ahli waris hadir didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Alian Safri, S.H. & Partners.

Dua bidang lahan yang disengketakan masing-masing seluas 5.217 meter persegi yang digunakan untuk pelebaran Jalan Fly Over Pramuka pada 2003–2005 oleh Dinas Bina Marga, serta lahan seluas 7.177 meter persegi yang digunakan untuk pembangunan Taman Kota Rawasari pada 2019–2023 oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota. Total nilai ganti rugi yang dituntut mencapai lebih dari Rp 369 miliar.

Menurut pihak ahli waris, kedua lahan tersebut merupakan tanah bekas hak adat yang tercatat dalam Indonesische verponding periode 1948–1952 dan Indonesia verponding pajak 1955–1959 dengan nomor kohir 413/245.

DPRD Fasilitasi Klarifikasi

AUDIENSI diterima Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Hj. Yuke Yurike, Wakil Ketua Muhammad Idris, serta sejumlah anggota Komisi D. Hadir pula perwakilan Pemprov DKI Jakarta, antara lain dari Biro Hukum, Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Pusat, Kanwil BPN DKI Jakarta, BPAD, Dinas Bina Marga, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, serta Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan.

Yuke Yurike menjelaskan, audiensi tersebut merupakan tindak lanjut dari pengaduan sebelumnya yang telah disertai peninjauan lapangan. Dalam pertemuan ini, kedua pihak menyampaikan dokumen tambahan.

“Ahli waris menyerahkan bukti baru berupa surat ukur, surat terkait pembayaran pajak, serta keterangan dari BPN bahwa data verponding tercatat di Kanwil. Sementara Pemprov juga menyampaikan adanya sertifikat. Semua ini perlu diuji dan diperkuat dasar hukumnya,” ujar Yuke.

Ia menambahkan, Komisi D akan menggelar rapat khusus untuk mendalami kelengkapan dokumen dari kedua belah pihak dan menyiapkan rekomendasi. “Kami berupaya mencari solusi terbaik agar persoalan ini bisa diselesaikan secara adil,” katanya.

Sorotan Ahli Agraria

DALAM audiensi tersebut, ahli agraria dan pertanahan Prof. B.F. Sihombing turut memaparkan pandangan hukumnya. Ia menilai klaim kepemilikan Pemprov DKI melalui sertifikat masih memerlukan klarifikasi mendalam, terutama terkait ada atau tidaknya pelepasan hak dari ahli waris.

“Jika hanya menggunakan dokumen administrasi kelurahan tanpa pelepasan hak, maka itu tidak memenuhi prosedur pembebasan tanah,” ujarnya. Ia juga menyebutkan bahwa peta inventarisasi sejak 2006 justru mencatat lahan tersebut atas nama ahli waris.

Menurut Sihombing, bukti verponding yang dimiliki ahli waris lahir sebelum Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan memiliki kekuatan hukum. “Jika tidak ada bukti pelepasan hak dan pembayaran ganti rugi, maka secara hukum tanah itu belum pernah dibebaskan,” katanya.

Kuasa Hukum: Terbuka Musyawarah

KUASA hukum ahli waris, Alian Safri, menyatakan audiensi kedua ini merupakan kelanjutan dari pertemuan pertama pada Juni 2025 dan peninjauan lapangan bersama instansi terkait pada Desember 2025.

Ia menegaskan, pihaknya masih mengedepankan penyelesaian melalui musyawarah. “Ahli waris sangat terbuka untuk dialog. Kami berharap Komisi D segera mengeluarkan rekomendasi agar pembayaran ganti rugi dapat direalisasikan,” ujarnya.

Alian Safri juga menilai, hingga kini Pemprov DKI belum dapat menunjukkan alas hak yang kuat atas penerbitan hak pakai di atas lahan Taman Rawasari. “Jika alas hak tidak jelas dan tidak ada pelepasan hak, maka secara hukum produk tersebut dapat dipersoalkan,” katanya.

Meski demikian, ia menegaskan langkah hukum pidana menjadi pilihan terakhir. “Kami percaya DPRD sebagai wakil rakyat dapat memfasilitasi penyelesaian yang adil dan bijaksana,” ujarnya.

Audiensi ditutup dengan komitmen Komisi D untuk menindaklanjuti persoalan tersebut secara kelembagaan, sembari mendorong kedua pihak tetap membuka ruang dialog demi penyelesaian yang berkeadilan. (\•/)

Editor: AYS
Sumber HITV JKT Pusat

  • Penulis: S. Erfan Nurali

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Purwakarta Gelar Pelayanan KB Serentak, Sasar Ribuan Akseptor

    Pemkab Purwakarta Gelar Pelayanan KB Serentak, Sasar Ribuan Akseptor

    • calendar_month Selasa, 9 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 25
    • 0Komentar

    PURWAKARTA | Untuk mendorong peningkatan kualitas dan ketahanan keluarga di Kabupaten Purwakarta, dengan implementasi program Keluarga Berencana (KB) harus dilakukan secara bersama-sama. Membangun kesadaran ber-KB dibutuhkan dukungan dari seluruh unsur dan lapisan masyarakat. Dalam rangkaian peringatan Hari Jadi Purwakarta yang ke 193 dan Kabupaten Purwakarta yang ke 56. Jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta, melalui Dinas […]

  • Calon Bupati Kobar Rahmat Hidayat, Gelar Kampanye Terbuka di Kumai Hilir, Soroti Pentingnya Perubahan Untuk Kobar!

    Calon Bupati Kobar Rahmat Hidayat, Gelar Kampanye Terbuka di Kumai Hilir, Soroti Pentingnya Perubahan Untuk Kobar!

    • calendar_month Senin, 7 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Kolase Foto HITV: Kegiatan Kampanye Terbuka Calon Bupati Kobar Nomor Urut 1, Rahmat Hidayat disambut antusias oleh Warga Kumai Hilir. (dok/foto/kisto) HiTvBerita.COM | KOBAR – Calon Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) 2024, H. Rahmat Hidayat, menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Kampanye Terbuka yang digelar di Kecamatan Kumai Hilir, Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, (6/10/2024), pada hari Minggu […]

  • IPPA Fest 2025 Resmi Dibuka di PIK 2, Meriahkan HUT RI dan Apressisasi Karya Warga Binaan

    IPPA Fest 2025 Resmi Dibuka di PIK 2, Meriahkan HUT RI dan Apressisasi Karya Warga Binaan

    • calendar_month Minggu, 10 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Penulis: M. SAIPUL Suasana meriah menyelimuti kawasan PIK 2, Tangerang, Banten, saat Indonesian Prison Products and Art Festival (IPPA Fest) 2025 resmi dibuka pada Jumat siang (8/8/2025). Acara yang digelar sebagai bagian dari rangkaian perayaan HUT RI ini menjadi ajang apresiasi dan promosi karya kreatif warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas) dari seluruh Indonesia. HITVBERITA.COM | […]

  • Kapolres Belitung Hadiri Serah Terima dan Pisah Sambut Kepala Lapas Kelas II B Tanjungpandan

    Kapolres Belitung Hadiri Serah Terima dan Pisah Sambut Kepala Lapas Kelas II B Tanjungpandan

    • calendar_month Selasa, 25 Feb 2025
    • account_circle
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Kapolres Belitung, AKBP Deddy Dwitiya Putra, SH, SIK., bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menghadiri acara Serah Terima dan Pisah Sambut Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tanjungpandan pada Selasa (25/2) pukul 09.00 WIB. HITVBERITA.COM | TANJUNGPANDAN – Dalam acara yang berlangsung di Aula Lapas Kelas II B Tanjungpandan tersebut, untuk jabatan Kepala […]

  • Satlantas Polres Lingga Tanamkan Disiplin Lalu Lintas Sejak Dini Lewat Program “Polisi Sahabat Anak”

    Satlantas Polres Lingga Tanamkan Disiplin Lalu Lintas Sejak Dini Lewat Program “Polisi Sahabat Anak”

    • calendar_month Sabtu, 18 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Penulis: Ruslan LGA HiTvBerita.com – Lingga | lingga-Dalam upaya menanamkan nilai-nilai disiplin dan kesadaran akan keselamatan berlalu lintas sejak usia dini, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lingga menggelar kegiatan edukatif bertajuk “Polisi Sahabat Anak” di Taman Kanak-Kanak (TK) Lestari, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, pada Jumat (17/10/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari program pembinaan dan […]

  • Pencalonan Sekda DKI Disorot, Jejak Pemanggilan Uus Kuswanto oleh Kejati Mencuat ke Permukaan

    Pencalonan Sekda DKI Disorot, Jejak Pemanggilan Uus Kuswanto oleh Kejati Mencuat ke Permukaan

    • calendar_month Selasa, 18 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Penulis: S Erfan Nurali HITVBERITA.COM | Jakarta — Proses pencalonan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta kembali terseret polemik. Nama salah satu kandidat, Uus Kuswanto, mencuat setelah terungkap bahwa ia pernah dipanggil Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkait penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI. Pemanggilan itu berlangsung pada Januari 2025, di tengah […]

expand_less