Berita  

Satres Narkoba Polres Purwakarta Ringkus 18 Pelaku Pengedar Narkotika dan Obat Keras Terbatas

https://hitvberita.com/wp-content/uploads/2024/07/IMG-20240715-WA0452-1.jpg

HiTvBerita.com | Purwakarta – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat, dalam dua bulan terakhir yaitu September dan Oktober 2024, berhasil meringkus 18 pelaku pengedar narkotika dan obat keras terbatas (OKT).

Ke 18 tersangka tersebut ditangkap di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Purwakarta. Empat dari 18 orang tersangka yang berhasil diamankan merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah mengatakan, para tersangka tersebut terlibat dalam 16 kasus yang berhasil diungkap Satres Narkoba Polres Purwakarta. Adapun rinciannya, 9 orang kasus sabu, 3 orang kasus ganja, 3 orang kasus tembakau sintetis, 1 orang kasus psikotropika dan 2 orang kasus OKT.

“Dalam kurun waktu dua bulan Satres Narkoba Polres Purwakarta berhasil mengamankan 18 orang dari 16 kasus yang berhasil di ungkap. Dari pelaku yang tertangkap empat orang diantaranya merupakan residivis kasus yang sama,” kata Lilik, saat konferensi pers, pada Selasa 30 Oktober 2024.

Ia menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka, yakni narkotika jenis sabu sebanyak 169,14 gram, ganja sebanyak 1.589 gram, tembakau sintetis sebanyak 340,13 gram, obat keras terbatas sebanyak 1.392 butir dan psikotropika sebanyak 90 butir.

“Modus pelaku ini masih menggunakan cara lama, dengan sistem tempel dan putus antara penjual dan pembeli,” jelasnya.

Kapolres menyebut, para tersangka bersama barang bukti kini diamankan di Mapolres Purwakarta guna proses hukum lebih lanjut. “Untuk tersangka pengedar narkoba diancam pidana hukuman penjara maksimal 20 tahun,” ujarnya.

Kapolres mengungkapkan, peredaran narkotika ini memang selalu ada. Namum, pihaknya tetap waspada dan melakukan antisipasi seperti dengan pembinaan dan penyuluhan tentang bahaya narkoba ke berbagai elemen, terutama para pelajar.

“Kita gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat, pelajar, kelompok masyarakat, Ormas, OKP serta instansi pemerintahan, semua kita libatkan untuk upaya pencegahan. Polres Purwakarta tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba,” ungkapnya.

Ia juga meminta peran aktif dari masyarakat Kabupaten Purwakarta untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba, segera laporkan ke Satres Narkoba Polres Purwakarta. “Kami pastikan setiap laporan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti,” tegasnya. (tr) 

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *