Minggu, 1 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pendidikan » Aturan Penggunaan Dana BOS Tahun 2025

Aturan Penggunaan Dana BOS Tahun 2025

  • account_circle
  • calendar_month Sabtu, 11 Jan 2025
  • visibility 143
  • print Cetak

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengeluarkan aturan terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler tahun 2025 dari tingkat PAUD hingga SMA sederajat. Aturan dan Rincian Penggunaan Dana BOS ini, tertuang dalam peraturan No 8/P/2024 tanggal 27 Desember 2024, yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti.

HITVBERITA.COM | JAKARTA – Keputusan ini menyebutkan bahwa Bantuan Operasional Pendidikan untuk PAUD, Bantuan Operasional Sekolah untuk SD hingga SMA sederajat serta Bantuan Operasional Sekolah untuk Pendidikan Kesetaraan Reguler tahun 2025, yang dihitung berdasarkan indeks pendidikan di masing-masing daerah.

Sementara untuk besaran alokasi dana BOS itu, dihitung berdasarkan Jumlah peserta didik, yang dikalikan dengan satuan biaya masing-masing daerah.

Dilansir dari laman resmi JDIH Kemendikbud ristek, maka di informasikan kepada para Kepala Sekolah, Guru dan juga masyarakat Indonesia, agar memahami aturan penggunaan dana BOS tersebut, dan bisa sama sama dikontrol dalam penggunaannya, sesuai aturan yang telah ditetapkan.

Adapun Keperluan Operasional Sekolah, yang diperbolehkan untuk menggunakan dana BOS tersebut, adalah sebagai berikut

  1. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), berupa Duplikasi Formulir Pendaftaran, Penerimaan Peserta Didik Baru, Pengumuman PPDB, Kegiatan Pengenalan lingkungan sekolah, Pendataan ulang siswa lama, serta kegiatan PPDB lainnya yang relevan.
  2. Pengembangan Perpustakaan sekolah, dana yang bisa dialokasikan untuk Penyediaan buku teks utama, buku teks pendamping dan buku digital, kemudian untuk penyediaan buku Non teks, penyediaan dan percetakan modul serta perangkat ajar, dan pembiayaan lain yang relevan dengan pengembangan perpustakaan sekolah
  3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekskul, dana BOS dapat dialokasikan untuk Penyediaan alat pendidikan dan bahan pendukung pembelajaran, Pengembangan pembelajaran berbasis tekhnologi informasi dan komunikasi, penyediaan aplikasi atau perangkat lunak untuk pembelajaran, serta kegiatan pembelajaran yang relevan dalam menunjang proses pembelajaran, termasuk penyelenggaraan kegiatan Ekstrakurikuler yang sesuai dengan kebutuhan sekolah, diantaranya Pembiayaan untuk mengikuti lomba
  4. Kegiatan Asesmen dan Evaluasi Pembelajaran, dana BOS dapat dialokasikan untuk Penyelenggaraan penilaian harian, tengah semester, akhir semester, kenaikan kelas dan Asesmen Nasional. Dana BOS ini dapat pula digunakan untuk penyelenggaraan survei Karakter, Asesmen sekolah atau Asesmen lainnya, serta pembiayaan lain yang relevan untuk kegiatan Asesmen dan Evaluasi pembelajaran disekolah
  5. Administrasi Kegiatan Sekolah, berupa pengelolaan dan operasional rutin sekolah, untuk pembelajaran tatap muka dan atau pembelajaran jarak jauh, berikut pembelian sabun, pembersih tangan, cairan disinfektan, masker dan penunjang lainnya serta pembiayaan lainnya yang relevan dengan administrasi kegiatan sekolah
  6. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan, dana BOS ini, dapat dialokasikan untuk pengembangan/peningkatan Kompetensi Guru dan tenaga Kependidikan, serta pengembangan inovasi terkait konten.
  7. Pembiayaan Langganan dan Daya, Dana BOS dapat pula dialokasikan untuk Pembayaran Listrik, Internet, dan air, penyediaan obat obatan, peralatan kebersihan atau peralatan kesehatan lain, untuk menjaga kesehatan siswa, tenaga pendidik dan tenaga Kependidikan, serta pembiayaan yang relevan dengan pemenuhan kebutuhan atau jasa disekolah.
  8. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, dana BOS dapat pula digunakan untuk biaya pemeliharaan alat pembelajaran dan peraga pendidikan, serta pembiayaan lain yang relevan dengan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
  9. Penyediaan alat Multimedia Pembelajaran, dana BOS dapat pula digunakan untuk pengadaan Modul dan media pembelajaran berbasis tekhnologi, informasi dan komunikasi, dapat pula digunakan untuk pengadaan alat ketrampilan, bahan praktek, komputer desktop atau laptop, yang digunakan dalam proses pembelajaran, serta pengadaan alat Multimedia lainnya yang relevan dengan pembelajaran berbasis tekhnologi informasi dan komunikasi
  10. Kegiatan Peningkatan Kompetensi Keahlian, berupa pembiayaan kegiatan peningkatan Kompetensi keahlian satuan Pendidikan
  11. Kegiatan Pendukung Keterserapan Lulusan, dana BOS dapat digunakan untuk pembiayaan pendukung keterserapan Lulusan
  12. Pembayatan Honor, dalam hal ini, dana BOS diperbolehkan digunakan untuk membayar honor Guru Non ASN, namun harus yang sudah tercatat pada Dapodik, memiliki NUPTK, dan belum mendapatkan tunjangan Profesi Guru. Dalam hal ini, dana BOS tersebut boleh digunakan untuk pembayaran honor, maksimal 50 persen dari total alokasi dana BOS yang diterima oleh sekolah tersebut

Semoga saja dengan aturan yang telah di tetapkan oleh Pemerintah ini, didalam pelaksanaannya, dapat diikuti oleh setiap jenjang Satuan Pendidikan, sehingga tidak terjadi permasalahan, yang dapat mengakibatkan Sanksi Administrasi maupun Sanksi Pidana.

(HI/Network)

Pewarta: Abdul Rosad
Editor: AYS Prayogie

  • Penulis:

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Milad ke-5 Bengkel Dangdut Berjalan Meriah, Festival Musik dan Santunan 100 Anak Yatim jadi Pusat Perhatian

    Milad ke-5 Bengkel Dangdut Berjalan Meriah, Festival Musik dan Santunan 100 Anak Yatim jadi Pusat Perhatian

    • calendar_month Rabu, 18 Des 2024
    • account_circle
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Perayaan Milad ke-5 Bengkel Dangdut berhasil menyedot perhatian masyarakat dengan kemeriahan yang tak terlupakan. Rangkaian acara yang digelar oleh panitia Bengkel Dangdut ini menghadirkan berbagai kegiatan, mulai dari festival musik hingga pemberian santunan kepada 100 anak yatim. (Dok/Foto/R.Ahdiyat) HITVBERITA.COM | JAKARTA – Perayaan acara berlangsung di RW 01, Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Kampung Makasar, Jakarta […]

  • Polres Belitung Laksanakan Pengamanan Kegiatan Cheng Beng di TPU Hok Kian Tanjungpandan

    Polres Belitung Laksanakan Pengamanan Kegiatan Cheng Beng di TPU Hok Kian Tanjungpandan

    • calendar_month Senin, 14 Apr 2025
    • account_circle
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Hitvberita.com | Tanjungpandan – Personel Polres Belitung melaksanakan pengamanan kegiatan Cheng Beng (Sembahyang/Ziarah Kubur) yang berlangsung di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Hok Kian, Jalan Pilang, Desa Dukong, Kecamatan Tanjungpandan, pada Minggu (13/4/2025). Kapolres Belitung, AKBP Sarwo Edi Wibowo, S.I.K., menyampaikan bahwa pelaksanaan pengamanan ini merupakan wujud nyata dari kehadiran Polri dalam setiap kegiatan masyarakat, termasuk […]

  • Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Tolak Penangguhan Penahan Kades Wotan

    Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Tolak Penangguhan Penahan Kades Wotan

    • calendar_month Minggu, 25 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 45
    • 0Komentar

    HITVBerita.Com |  Bojonegoro – Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, menolak permohonan penangguhan Penahanan tersangka AW yang diduga terlibat dalam pengadaan 386 Mobil Siaga Desa di Kabupaten Bojonegoro. Hal ini disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bojonegoro Aditia Sulaeman, yang dihubungi Media Portal hitvberita.com,  Sabtu 24 Desember 2024 melalui saluran telepon. Menurut Aditia, Penolakan tersebut dikarenakan Kasus […]

  • Tingkatkan Profesionalitas Tugas, Lapas Batang Terima Penguatan Tugas dan Fungsi dari Kakanwil

    Tingkatkan Profesionalitas Tugas, Lapas Batang Terima Penguatan Tugas dan Fungsi dari Kakanwil

    • calendar_month Rabu, 19 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) Batang terus memacu kinerja untuk meningkatkan Profesional sesuai SOP Tugas fan Fungsinya.Program ini juga terus di suport oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah. HITVBERITA.COM | BATANG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Batang menerima penguatan tugas dan fungsi pemasyarakatan dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa […]

  • Bawaslu Gelar Rakor Kehumasan Bersama Stakeholder dan Media, Menuju Pilkada Jakarta 2024

    Bawaslu Gelar Rakor Kehumasan Bersama Stakeholder dan Media, Menuju Pilkada Jakarta 2024

    • calendar_month Sabtu, 27 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Dibaca: 18

  • Kebakaran Landa Permukiman Padat di Pangkalan Bun, Delapan Rumah Hangus

    Kebakaran Landa Permukiman Padat di Pangkalan Bun, Delapan Rumah Hangus

    • calendar_month Sabtu, 2 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 66
    • 0Komentar

    Penulis Kistolani Mangun Jaya Kebakaran hebat melanda kawasan padat penduduk di Jalan G.M. Arsyad, Gang Kaling Kasa, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Jumat (1/8/2025) pagi. HITVBERITA.COM | Pangkalan Bun — Sedikitnya delapan rumah warga dilaporkan hangus terbakar dalam peristiwa yang berlangsung selama hampir dua jam itu. Api pertama kali terlihat […]

expand_less