Audiensi Batal, Lantaran Pejabat Kota Tasikmalaya Menugaskan Prajuritnya
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 24 Sep 2025
- visibility 26
- print Cetak

Suasana Audiensi yang gagal lantaran pejabat pengambil keputusan hanya menugaskan prajuritnya, tanpa kehadiran walikota. (Foto: Istimewa)
Penulis: Indra Mulyadi
Absennya pejabat pengambil kebijakan Kota Tasikmalaya mengakibatkan acara audiensi para aktivis yang tergabung dalam Tasik Progressive Society (TPS) dengan DPRD Kota Tasikmalaya pada Selasa (23/9/2025) batal dan harus di jadwal ulang.
HITVBERITA.COM | Tasikmalaya – Pertemuan yang berlangsung di ruang Badan Musyawarah DPRD tersebut hanya dihadiri pegawai dan staf dari instansi terkait, tanpa kehadiran para pengambil kebijakan seperti Walikota, Sekretaris Daerah maupun Kepala Dinas.
Sementara dari unsur DPRD, audiensi dihadiri Wakil Ketua DPRD H. Wahid, Ketua Komisi III Anang Sapaat, Wakil Ketua Komisi I Dayat Mustopa, dan Sekretaris DPRD Asep Endang Syam.

Ketua Umum TPS, Dadi Abidarda, yang kecewa atas ketidakhadiran pejabat pengambil keputusan pada audiensi di ruang Badan Musyawarah DPRD Kota Tasikmalaya. (Foto: Istimewa)
Ketua Umum TPS, Dadi Abidarda, rencananya menyampaikan berbagai persoalan yang mencemari wajah Kota Tasikmalaya. Ia menyoroti maraknya pelanggaran aturan tata bangunan, mulai dari pelanggaran Koefisien Dasar Bangunan (KDB), alih fungsi lahan produktif, hingga pembangunan di sempadan sungai dan di bawah jaringan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT).
“Tasikmalaya yang dulu dikenal sebagai kota yang resik, kini menjadi semrawut. Setiap kali hujan turun, banjir langsung menyergap sejumlah titik,” ujar Dadi.
Dadi menjelaskan, beberapa wilayah yang disebut rawan banjir antara lain Jalan HZ Mustofa, Mangkubumi, Sutisna Senjaya, dan RE Martadinata.
Dadi juga menyoroti keberadaan hotel-hotel yang di duga tidak memenuhi ketentuan ruang terbuka hijau dan resapan air, serta perumahan yang dibangun di bawah SUTT yang seharusnya dilarang.
TPS juga mengkritisi lemahnya pengawasan pemerintah terhadap pengembang perumahan yang tidak memenuhi kewajiban menyerahkan fasilitas umum dan sosial (fasum-fasos).
Menurut Dadi, hanya sekitar 70 persen pengembang yang memenuhi kewajiban tersebut, sehingga menjadi beban pemerintah saat perumahan diserahkan.
“Pemerintah dan DPRD abai atas masalah ini. Kami minta audiensi diulang dengan menghadirkan Walikota, Sekda, Kepala Dinas, BPN, hingga PLN. Jangan hanya prajuritnya,” tegas Dadi.
Menanggapi permintaan tersebut, Wakil Ketua DPRD H. Wahid menyatakan bahwa aspirasi TPS akan dijadwalkan ulang. Materi yang akan dibahas tetap sama, yakni pelanggaran bangunan di sempadan sungai dan perumahan di bawah SUTT.
“Sesuai aturan, memang ada pembolehan dengan syarat jarak aman dan kompensasi. Tapi tetap harus ditelusuri,” jelas Wahid
Audiensi lanjutan diharapkan dapat menghadirkan para pemangku kebijakan agar solusi konkret dapat dirumuskan demi penataan ruang dan bangunan yang lebih baik di Kota Tasikmalaya.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar