Minggu, 1 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » BNN: Pengguna Narkoba Tak Akan Ditangkap, Mereka Korban yang Harus Direhabilitasi!

BNN: Pengguna Narkoba Tak Akan Ditangkap, Mereka Korban yang Harus Direhabilitasi!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 20 Jul 2025
  • visibility 27
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Marthinus Hukom. (Dok/Foto/Raffa)

Penulis: Raffa Christ Manalu

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hukom, menegaskan bahwa pengguna narkotika, termasuk kalangan artis, tidak akan ditangkap atau diproses hukum. Mereka, menurut Hukom, dipandang sebagai korban kejahatan yang seharusnya mendapat penanganan rehabilitatif, bukan represif.

HITVBERITA.COM | Denpasar —Penegasan itu disampaikan Marthinus saat memberikan kuliah umum di Gedung Rektorat Universitas Udayana, Denpasar, Bali, Selasa (15/7/2025).

Hukom menekankan bahwa pendekatan hukum terhadap penyalahguna narkoba telah bergeser dari pendekatan pidana ke pendekatan kesehatan masyarakat.

“Jangankan artis, semua pengguna narkoba saya larang untuk ditangkap. Rezim hukum kita mengatakan bahwa pengguna narkoba harus dibawa ke rehabilitasi,” ujarnya.

Marthinus merujuk pada regulasi yang telah tertuang dalam Undang-Undang tentang Narkotika, yang mengatur bahwa pecandu wajib direhabilitasi melalui Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).

Saat ini, menurut Hukom terdapat lebih dari 1.100 pusat rehabilitasi yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Ia juga mendorong masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui anggota keluarga atau kenalan yang menyalahgunakan narkotika. Menurutnya, pelaporan tersebut tidak akan berujung pada proses hukum terhadap pengguna.

“Silakan lapor. Mereka tidak akan kami proses. Kalau ada aparat penegak hukum yang tetap memaksakan proses hukum, dia yang akan berhadapan dengan hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Marthinus menyatakan bahwa pengguna narkoba merupakan korban dari peredaran gelap narkotika. Dalam banyak kasus, kata dia, penyalahguna hanya mengalami persoalan pada aspek moral dan psikologis, bukan kriminalitas.

Ia mencontohkan kasus musisi Fariz RM yang pernah tersandung penyalahgunaan narkoba. “Ia butuh pengobatan, bukan penjara. Kalau kita penjarakan, itu artinya kita menghukumnya dua kali,” kata Marthinus.

Sebagai panduan penegakan hukum, BNN menetapkan batas toleransi kepemilikan narkotika sebesar maksimal satu gram untuk dikategorikan sebagai pengguna. Di atas itu, barulah aparat menempuh proses pidana.

Meskipun demikian, Marthinus menegaskan bahwa BNN menolak legalisasi narkotika dalam bentuk apa pun, termasuk ganja.

Ia menyatakan bahwa legalisasi hanya bisa dilakukan jika ada bukti ilmiah kuat yang mendukung manfaat medis dari zat tersebut.

“Kalaupun terbukti bermanfaat, penggunaannya tetap harus dibatasi dan diatur secara ketat. Saya tidak memilih opsi legalisasi. Kita tidak bisa memberikan ruang seluas-luasnya pada sesuatu yang berpotensi merusak,” ujarnya. (*/*)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aroma Korupsi di Poros Jihing: Lembaphum Somasi PUPR Sukamara

    Aroma Korupsi di Poros Jihing: Lembaphum Somasi PUPR Sukamara

    • calendar_month Minggu, 30 Nov 2025
    • account_circle Royke Jhony Piay
    • visibility 147
    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | Sukamara – DPD Lembaga Advokasi Penegakan Hukum Masyarakat Kalimantan Tengah (Lembaphum Kalteng) melayangkan somasi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sukamara terkait dugaan penyimpangan proyek peningkatan jalan poros Jihing. Surat somasi itu dikirim secara elektronik pada Jumat, 28 November 2025. Proyek yang tengah dikerjakan CV Miftahul Ulun senilai lebih dari […]

  • Bupati Barru Pimpin Panen Bersama Hasilkan 8,8 Ton per Hektar

    Bupati Barru Pimpin Panen Bersama Hasilkan 8,8 Ton per Hektar

    • calendar_month Senin, 1 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 16
    • 0Komentar

    Penulis: Syamsu Marlin Suasana penuh semangat menyelimuti Kelompok Tani Darma Bakti, Kelurahan Kiru-Kiru, Kecamatan Soppeng Riaja, Kabupaten Barru, saat dilaksanakan Panen Bersama Padi Musim Tanam (MT) 2025 Varietas Inpari 32, Senin (1/09/2025). HITVBERITA.COM | Barru – Kegiatan ini dihadiri berbagai unsur pemerintah dan Forkopimda, di antaranya Anggota DPRD Kabupaten Barru, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan […]

  • KDM Janjikan 50 Unit Rumah Bagi Korban Bencana di Tapanuli Utara

    KDM Janjikan 50 Unit Rumah Bagi Korban Bencana di Tapanuli Utara

    • calendar_month Sabtu, 6 Des 2025
    • account_circle Raffa Christ Manalu
    • visibility 50
    • 0Komentar

    TAPUT | HITV – Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi atau yang kerap disapa Bapak Aing, akan memberikan bantuan perbaikan rumah bagi masyarakat yang terdampak bencana banjir bandang di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput). Hal itu disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) kepada Bupati Tapanuli Utara, Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, dalam lawatannya […]

  • Siaran Radio Jadi Andalan Polres Tanjung Priok Sosialisasikan Tertib Lalu Lintas

    Siaran Radio Jadi Andalan Polres Tanjung Priok Sosialisasikan Tertib Lalu Lintas

    • calendar_month Minggu, 20 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Foto Kolase HITV: Siaran langsung Operasi Patuh Jaya 2025 kepada masyarakat oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok, di Radio JIC 107,7 FM. (Dok/Foto/HITV) Penulis: SUNANG SAINUDIN Polres Pelabuhan Tanjung Priok terus mengedepankan pendekatan edukatif dalam menegakkan budaya tertib berlalu lintas. Salah satu langkahnya diwujudkan lewat siaran langsung di Radio JIC 107,7 FM, yang belum lama ini […]

  • Gang 9 Warakas Kebut Jadikan Gang Lebih Hijau

    Gang 9 Warakas Kebut Jadikan Gang Lebih Hijau

    • calendar_month Minggu, 27 Okt 2024
    • account_circle
    • visibility 33
    • 0Komentar

    HiTvBerita.com | Jakarta – Kehadiran gang hijau di RT 012 RW 06 Kelurahan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, memberikan banyak manfaat yang hasilnya langsung dinikmati oleh masyarakat sekitar. Masyarakat bisa menikmati sayuran yang bernutrisi dan higenis hasil dari penanaman sayuran. Selain sayuran, rimbunnya berbagai jenis pepohonan juga memberikan asupan oksigen untuk mengurangi efek polusi udara. […]

expand_less