PALANGKA RAYA | HITV – Ketua Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim, menegaskan bahwa penyelenggaraan Road Race/Gubernur Motor Prix Open Race di Taman Kota Sampit bukan bagian dari rangkaian Turnamen Gubernur Cup 2025. Pernyataan itu disampaikan melalui siaran pers, Jumat (12/12/2025).
Halim menyebut penggunaan nama “Gubernur Cup” pada kegiatan tersebut hoaks, karena tidak tercantum dalam SK Gubernur Kalteng Nomor 188.44/202/2025 tentang pelaksanaan Turnamen Gubernur Cup dan cabang olahraga yang dipertandingkan.
“Road Race tidak termasuk cabang olahraga Gubernur Cup. Nama Gubernur Cup tidak ada kaitannya,” ujar Halim.
Bantahan Soal ‘Jual Nama’ Gubernur
Ia menjelaskan, setelah melakukan klarifikasi resmi kepada Gubernur Kalteng melalui Kadis Dispora, tidak benar ada pihak di Pemkab Kotim maupun IMI Kotim yang menjual-jual nama gubernur untuk kegiatan tersebut.
Turnamen Gubernur Cup 2025 sendiri hanya mencakup 12 cabang olahraga, meliputi: pencak silat, sumpit, sepak bola, mini soccer, bulu tangkis, catur, domino, bola voli, tenis, atletik, biliar, bola basket, e-sport (Mobile Legend), jalan sehat, panahan, dan perahu hias.
Penolakan Lokasi Road Race
Halim menegaskan dukungan gubernur terhadap olahraga Road Race, namun lokasi pelaksanaan di Taman Kota Sampitmenuai protes karena berdekatan dengan rumah sakit dan Gereja Katolik.
Baca juga: Suriansyah Halim Ajukan Keberatan Road Race di Taman Kota Sampit
Menurutnya, kebisingan dan penutupan arus lalu lintas berpotensi mengganggu pasien serta keluarga pasien. Selain itu, pada tanggal yang sama, gereja setempat akan menggelar perayaan Natal, sehingga dikhawatirkan mengganggu kekhusyukan ibadah.
Ancaman Upaya Hukum
PHRI sebelumnya telah menyampaikan penolakan melalui media sosial, meminta panitia memindahkan lokasi. Bila Road Race tetap dilaksanakan, Halim menyatakan pihaknya siap menempuh langkah hukum.
“Kami akan melakukan gugatan PMH ke Pengadilan Negeri dan menyiapkan Class Action jika dampaknya luas,” tegasnya.
Ia juga membuka opsi pelaporan pidana terkait ancaman/intimidasi (UU ITE Pasal 29) serta meminta Polres Kotim menjamin pengamanan akses ibadah dan layanan kesehatan.
Di akhir pernyataan, Halim menyebut informasi yang diterimanya bahwa Ketua IMI Kotim merupakan anak dari Bupati Kotim. (ig/rjp/tr)




Tinggalkan Balasan