Desa Resang Perkuat Komitmen Cegah Penebangan Liar Lewat Pemasangan Spanduk Himbauan
- account_circle Ruslan
- calendar_month Kamis, 18 Des 2025
- visibility 67
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kepala Desa Resang Hanafi menegaskan, pemasangan spanduk tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan wujud keseriusan pemerintah desa dan masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan, termasuk kawasan hutan bakau. (Dok/Foto/Ruslan)
Pemerintah Desa Resang, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, memperkuat komitmen perlindungan hutan dengan memasang spanduk imbauan larangan penebangan liar di kawasan hutan desa, Jumat (12/12/2025) siang.
LINGGA | HITV — Kegiatan yang berlangsung pukul 13.30 WIB itu dihadiri oleh Kepala Desa Resang Hanafi, S.Ikom, Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat dusun, perwakilan pemuda desa, tokoh masyarakat, serta unsur pengamanan dan kehutanan, yakni Polisi Kehutanan (Polhut) KPHP Unit III Lingga, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas Desa Resang.
Spanduk yang dipasang berisi larangan keras terhadap aktivitas penebangan liar, pembukaan lahan dengan cara dibakar, serta pendudukan kawasan hutan negara tanpa izin.
Imbauan tersebut disertai ancaman sanksi pidana dan denda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Kepala Desa Resang Hanafi menegaskan, pemasangan spanduk tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan wujud keseriusan pemerintah desa dan masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan, termasuk kawasan hutan bakau.
“Ini adalah komitmen bersama untuk melindungi lingkungan. Penebangan liar merupakan tindak kejahatan yang dapat diproses hukum, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar,” ujar Hanafi.
Ia berharap, keberadaan spanduk tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga hutan sebagai penyangga kehidupan dan mencegah terjadinya kerusakan lingkungan di wilayah Desa Resang.
Sementara itu, Polisi Kehutanan KPHP Unit III Lingga, Panriko, SH, menyampaikan bahwa pihaknya bersama pemerintah desa, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas terus melakukan langkah pencegahan terhadap peredaran hasil kayu ilegal di kawasan hutan Desa Resang.
“Pemasangan baliho ini bertujuan untuk menginformasikan kepada masyarakat bahwa segala bentuk penebangan liar, pembakaran lahan, dan penguasaan kawasan hutan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum di bidang kehutanan,” kata Panriko.
Ia menegaskan, pengawasan dan penegakan hukum akan terus dilakukan secara berkelanjutan, seraya mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga kelestarian hutan dan lingkungan.
Dengan semangat gotong royong, pemerintah desa dan warga berharap upaya pencegahan ini dapat menekan praktik penebangan liar, menjaga keseimbangan ekosistem, serta melestarikan alam Desa Resang demi generasi mendatang. (/*/*/)
Editor: AYS
Sumber: HITV Kepri
- Penulis: Ruslan
