Diduga Lakukan Tindak Pidana Korupsi, Kades Wotan Ditahan Kejari Bojonegoro!

https://hitvberita.com/wp-content/uploads/2024/07/IMG-20240715-WA0452-1.jpg
Tersangka AW saat digelandang menuju mobil tahanan Kejaksaan Negeri Bojonegoro. (dok/foto,/AR)

HiTvBerita.COM | Bojonegoro – Diduga lakukan tindak korupsi pembelian 386 Mobil Siaga Desa di Kabupaten Bojonegoro, Kades Wotan Kecamatan Sumberrejo berinisial AW ditahan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Bojonegoro.

Sebelumnya pihak Kejaksaan Negeri, telah terlebih dahulu melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka dari rekanan, yakni IK dan SH dari PT United Motors Company (UMC) serta IV dan HSS dari PT Sejahtera Buana Trada (SBT).

Dari informasi yang diterima hitvberita.com disebutkan bahwa tersangka AW selain menjabat sebagai seorang Kepala Desa, dia juga masih tercatat  sebagai pengurus Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Bojonegoro.

AW dinilai oleh penyidik Kajari Bojonegoro, memiliki peran strategis dalam proses pengadaan hingga Cashback mobil siaga tersebut. (dok/foto/AR)

KASI Pidana khusus Kejaksaan Negeri Bojonegoro Aditia Sulaeman, saat dihubungi HITVBerita.COM, hari Jumat (23/8), dia membenarkan bahwa Kades Wotan berinisial AW tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka, dan kini sudah mendekam di Lapas Kelas II A Bojonegoro.

Baca juga Kepala BSKDN Kemendagri Soroti Peran Strategis Analis Kebijakan Wujudkan Layanan Publik yang Inovatif dan Responsif

“Dari hasil penyidikan, status tersangka telah kami sematkan kepada AW, dan menurut hasil pemeriksaan kami, saudara AW ini, aktif dalam pengadaan mobil siaga serta pemberian Cashback,” katanya.

Dia juga menjelaskan, bahwa tersangka AW pada saat pemeriksaan dinilai kooperatif, namun hingga daat ini AW bersikukuh tidak mengakui telah menerima Cashback dari rekanannya tersebut.

“Tidak apa kalau tidak mengaku, nanti saja di Pengadilan kita buka bukaan, sebab saat ini penyidik masih terus mendalami dugaan perbuatan Aktif yang dilakukan AW dalam pengadaan mobil siaga, khususnya yang bersangkutan dengan PT UMC,” ujarnya.

Baaca juga : Akhirnya RUU Pilkada Batal Disahkan DPR, Dasco: Pembatalan Tersebut Tidak Berhubungan Dengan Demonstrasi!

DITEMPAT terpisah, Penasihat Hukum AW Khasa Saefullah mengatakan bahwa pihaknya sangat menghormati terkait penyidikan yang tengah dilakukan oleh pihak institusi Kejaksaan Negeri Bojonegoro.

Penasihat Hukum AW Khasa Saefullah juga menegaskan jika pihaknya dalam waktu dekat, akan mengajukan surat penangguhan penahanan untuk tersangka AW.

“Kita menghormati prosedur hukum, namun ada hak- hak tersangka yang harus kita bela, diantaranya pengajuan penangguhan Penahanan, karena menurut kami, Klien kami selalu Kooperatif dan tidak mempersulit Pemeriksaan,” pungkasnya.

(HI/Network)

Facebook Comments Box
Penulis: Abdul RosadEditor: AYS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *