Jumat, 11 Sep 2026
light_mode

Diduga Lakukan Tindak Pidana Korupsi, Kades Wotan Ditahan Kejari Bojonegoro!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 23 Agt 2024
  • print Cetak
Tersangka AW saat digelandang menuju mobil tahanan Kejaksaan Negeri Bojonegoro. (dok/foto,/AR)

HiTvBerita.COM | Bojonegoro – Diduga lakukan tindak korupsi pembelian 386 Mobil Siaga Desa di Kabupaten Bojonegoro, Kades Wotan Kecamatan Sumberrejo berinisial AW ditahan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Bojonegoro.

Sebelumnya pihak Kejaksaan Negeri, telah terlebih dahulu melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka dari rekanan, yakni IK dan SH dari PT United Motors Company (UMC) serta IV dan HSS dari PT Sejahtera Buana Trada (SBT).

Dari informasi yang diterima hitvberita.com disebutkan bahwa tersangka AW selain menjabat sebagai seorang Kepala Desa, dia juga masih tercatat  sebagai pengurus Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Bojonegoro.

AW dinilai oleh penyidik Kajari Bojonegoro, memiliki peran strategis dalam proses pengadaan hingga Cashback mobil siaga tersebut. (dok/foto/AR)

KASI Pidana khusus Kejaksaan Negeri Bojonegoro Aditia Sulaeman, saat dihubungi HITVBerita.COM, hari Jumat (23/8), dia membenarkan bahwa Kades Wotan berinisial AW tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka, dan kini sudah mendekam di Lapas Kelas II A Bojonegoro.

Baca juga Kepala BSKDN Kemendagri Soroti Peran Strategis Analis Kebijakan Wujudkan Layanan Publik yang Inovatif dan Responsif

“Dari hasil penyidikan, status tersangka telah kami sematkan kepada AW, dan menurut hasil pemeriksaan kami, saudara AW ini, aktif dalam pengadaan mobil siaga serta pemberian Cashback,” katanya.

Dia juga menjelaskan, bahwa tersangka AW pada saat pemeriksaan dinilai kooperatif, namun hingga daat ini AW bersikukuh tidak mengakui telah menerima Cashback dari rekanannya tersebut.

“Tidak apa kalau tidak mengaku, nanti saja di Pengadilan kita buka bukaan, sebab saat ini penyidik masih terus mendalami dugaan perbuatan Aktif yang dilakukan AW dalam pengadaan mobil siaga, khususnya yang bersangkutan dengan PT UMC,” ujarnya.

Baaca juga : Akhirnya RUU Pilkada Batal Disahkan DPR, Dasco: Pembatalan Tersebut Tidak Berhubungan Dengan Demonstrasi!

DITEMPAT terpisah, Penasihat Hukum AW Khasa Saefullah mengatakan bahwa pihaknya sangat menghormati terkait penyidikan yang tengah dilakukan oleh pihak institusi Kejaksaan Negeri Bojonegoro.

Penasihat Hukum AW Khasa Saefullah juga menegaskan jika pihaknya dalam waktu dekat, akan mengajukan surat penangguhan penahanan untuk tersangka AW.

“Kita menghormati prosedur hukum, namun ada hak- hak tersangka yang harus kita bela, diantaranya pengajuan penangguhan Penahanan, karena menurut kami, Klien kami selalu Kooperatif dan tidak mempersulit Pemeriksaan,” pungkasnya.

(HI/Network)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab dan DPRD Garut Serap Aspirasi dan Berikan Layanan Publik bagi Warga Terdampak Banjir

    Pemkab dan DPRD Garut Serap Aspirasi dan Berikan Layanan Publik bagi Warga Terdampak Banjir

    • 0Komentar

      Penulis: Kang Aden   Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut menggelar pelayanan publik terpadu sekaligus menyerap aspirasi masyarakat terdampak banjir, dalam rangka reses Masa Sidang III Tahun 2025 Daerah Pemilihan I. Kegiatan digelar di Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Rabu (2/7/2025).   HITVBERITA.COM | Garut — Plt. Asisten […]

  • PGRI Purwakarta: Bergerak Maju, Membangun Pendidikan di Purwakarta yang Berkualitas!

    PGRI Purwakarta: Bergerak Maju, Membangun Pendidikan di Purwakarta yang Berkualitas!

    • 2Komentar

    HITVBERITA.COM | Purwakarta–Pelantikan Pengurus Persatuan Guru Rebuplik Indonesia (PGRI) Kabupaten Purwakarta, masa bakti 2025-2030, digelar di Bale Yudhistira, Komplek Perkantoran Setda Purwakarta, pada Kamis 17 April 2025. Acara pelantikan yang dirangkai dengan kegiatan halal bihalal ini berlangsung khidmat dan dihadiri oleh tokoh-tokoh penting Kabupaten Purwakarta menandai tonggak baru dalam perjalanan organisasi guru tersebut. Kegiatan tersebut […]

  • Ojol Batam Desak Negara Hadir Lewat Regulasi Transportasi Daring

    Ojol Batam Desak Negara Hadir Lewat Regulasi Transportasi Daring

    • 0Komentar

    Penulis Taufik Rahman Ratusan pengemudi transportasi daring roda dua dan roda empat di Batam menyuarakan tuntutan kepada pemerintah agar segera menghadirkan regulasi yang lebih berpihak. HITVBERITA.COM | Batam— Aspirasi itu mereka sampaikan langsung kepada Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, dalam pertemuan usai makan siang bersama di Barelang Seafood Restaurant, Rabu (10/9/2025). Dalam suasana santai, […]

  • Kongres PARFI Ke-18 Dinyatakan Sah dan Berkekuatan Hukum, Hasan Bugis Tegaskan Kepengurusan Alicia Djohar Telah Berakhir!

    Kongres PARFI Ke-18 Dinyatakan Sah dan Berkekuatan Hukum, Hasan Bugis Tegaskan Kepengurusan Alicia Djohar Telah Berakhir!

    • 1Komentar

    Hasan Bugis, anggota PARFI asal Tanjung Periuk. (Dok/Foto/AR) Kongres PARFI Ke-18 yang berlangsung pada Februari 2025 di Gedung Film MT Haryono, Jakarta, dinyatakan sah dan berkekuatan hukum. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Hasan Bugis, anggota PARFI asal Periuk, saat ditemui oleh hitvberita.com di Kantor PB PARFI, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin, 17 Maret […]

  • Sorotan atas Iuran Pramuka di Wiradesa, Surat Edaran Kwarran Ditarik Usai Dipertanyakan

    Sorotan atas Iuran Pramuka di Wiradesa, Surat Edaran Kwarran Ditarik Usai Dipertanyakan

    • 0Komentar

    Praktik penarikan dana di lingkungan pendidikan kembali menuai sorotan. Kali ini, surat edaran yang diterbitkan Gerakan Pramuka Kwartir Ranting (Kwarran) Wiradesa menjadi perhatian setelah memuat ketentuan sumbangan dengan nominal yang telah ditetapkan. PEKALONGAN, HITV— Surat bernomor 15/26.16-B itu ditujukan kepada SD/MI, SMP/MTs, hingga SMA/SMK se-Kecamatan Wiradesa. Dalam edaran tersebut, setiap anggota Pramuka dan guru pendidik diminta […]

  • Warga Dilarang Nekat Lintasi Kawasan Latihan TNI AL

    Warga Dilarang Nekat Lintasi Kawasan Latihan TNI AL

    • 0Komentar

    Penulis: Ruslan LGA Aparat kepolisian bersama TNI Angkatan Laut mengingatkan warga Desa Marok Kecil agar tidak nekat melintasi kawasan latihan gabungan bersama (Latgabma) SGS 2025. Kawasan itu dinyatakan rawan karena melibatkan unsur tempur laut yang berpotensi membahayakan keselamatan warga. HITVBERITA.COM | Lingga — Bhabinkamtibmas Desa Marok Kecil, Brigadir Celvino Mardha, bersama Babinpotmar, Sertu M. Pohan, […]

expand_less