Minggu, 1 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Sorot » Diduga Langgar Tata Ruang, Kades Tanjung Harapan Terbitkan Surat Sporadik untuk Tambak Udang di Kawasan Wisata!

Diduga Langgar Tata Ruang, Kades Tanjung Harapan Terbitkan Surat Sporadik untuk Tambak Udang di Kawasan Wisata!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 19 Jul 2025
  • visibility 25
  • print Cetak

Jika terbukti menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan dokumen sporadik, Kepala Desa Tanjung Harapan dapat dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Dok/Foto)HITV)

Penulis: Ruslan LGA

Dugaan pelanggaran tata ruang kembali mencuat di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Kepala Desa Tanjung Harapan diduga menerbitkan surat sporadik atas lahan di kawasan wisata strategis yang kini dialihfungsikan menjadi tambak udang vaname, meski belum mengantongi izin resmi sesuai peruntukan tata ruang.

HITVBERITA.COM | Lingga – Temuan ini terungkap dari hasil penelusuran lapangan tim investigasi media HITV, hari Sabtu (19/7/2025), di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Singkep.

Perlu disampaikan bahwa di lokasi tersebut, tampak adanya aktivitas penggarapan lahan yang diduga kuat diperuntukkan sebagai usaha tambak udang oleh seorang pengusaha berinisial ISN.

Lahan yang digarap tersebut, berada di zona yang telah ditetapkan sebagai kawasan pariwisata strategis Provinsi Kepulauan Riau, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Kepri Nomor 615/1/REN/KT Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepri Tahun 2011–2031.

Zona tersebut memiliki aturan ketat mengenai pemanfaatan ruang, termasuk larangan kegiatan budidaya perikanan tanpa revisi RTRW dan izin dari instansi teknis terkait.

Namun, setelah proses jual beli antara masyarakat dan ISN, Pemerintah Desa Tanjung Harapan menerbitkan surat sporadik sebagai bentuk pengakuan penguasaan tanah. Langkah ini menuai sorotan karena diduga mengabaikan ketentuan tata ruang dan zonasi yang berlaku.

Ahli tata ruang yang dihubungi HITV secara terpisah menjelaskan bahwa surat sporadik hanya merupakan dokumen administratif pengakuan penguasaan fisik atas tanah dan tidak serta-merta melegitimasi pemanfaatannya untuk kegiatan komersial, apalagi di kawasan dengan fungsi lindung atau wisata.

“Surat sporadik tidak bisa berdiri sendiri. Ia harus tetap tunduk pada peraturan zonasi, RTRW, dan perizinan lingkungan. Jika digunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai, seperti tambak udang, maka bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum,” ujar seorang pejabat di Dinas PUPR yang enggan disebutkan namanya karena belum mendapatkan izin berbicara.

Jika terbukti menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan dokumen tersebut, Kepala Desa Tanjung Harapan dapat dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal itu menyebutkan bahwa setiap pejabat yang menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dapat dipidana hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 1 miliar.

Selain itu, Pasal 35 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang juga menyatakan bahwa pemanfaatan ruang tanpa izin yang sesuai dengan rencana tata ruang dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Hingga berita ini diturunkan, awak media HITV masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pariwisata, serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lingga.

Konfirmasi juga akan dimintakan kepada Kepala Desa Tanjung Harapan mengenai dasar penerbitan surat sporadik tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap tata kelola ruang, serta perlunya pengawasan ketat terhadap kebijakan aparat desa dalam menjaga kelestarian kawasan wisata strategis. (*/*)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Banjir dan Longsor melanda Bali, Polri Kerahkan Personel Bantu Penanganan

    Banjir dan Longsor melanda Bali, Polri Kerahkan Personel Bantu Penanganan

    • calendar_month Kamis, 11 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Penulis : M. Ikrom Editor : Hadi Lempe Bali  Hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur Provinsi Bali pada 9 hingga 10 September 2025.  Kondisi ini hingga  memicu bencana banjir dan tanah longsor di sejumlah wilayah Bali. Sejumlah akses jalan utama tertutup material longsor, sementara beberapa pemukiman warga terendam air dan mwnelan korban jiwa. HITV BERITA. […]

  • Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Seligi 2025 di Polres Karimun

    Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Seligi 2025 di Polres Karimun

    • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
    • account_circle M. Saipul
    • visibility 35
    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | Karimun – Polres Karimun melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Seligi 2025 pada Senin, 17 November 2025 pukul 07.00 WIB di Lapangan Bhayangkara Polres Karimun. Apel dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa. Kegiatan diawali dengan persiapan pasukan, laporan perwira apel, hingga penyematan pita tanda operasi kepada perwakilan Satlantas, POM AD, […]

  • Alexius Esliter Pimpin KONI Kotim, Fokus pada Pembinaan Atlet Lokal

    Alexius Esliter Pimpin KONI Kotim, Fokus pada Pembinaan Atlet Lokal

    • calendar_month Minggu, 17 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Penulis: Kistolani Mangun Jaya Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) masa bakti 2025–2029 resmi dilantik, Kamis (14/8/2025). Ketua Harian KONI Kalimantan Tengah, M Hasanudin, melantik Alexius Esliter sebagai Ketua KONI Kotim yang baru. HITVBERITA.COM |Kotim — Pelantikan kali ini disebut berbeda dengan periode sebelumnya yang kerap berlangsung secara aklamasi. Hasanudin menilai, dinamika […]

  • Keterbukaan Prabowo dan Kepalsuan Jokowi

    Keterbukaan Prabowo dan Kepalsuan Jokowi

    • calendar_month Selasa, 8 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 21
    • 0Komentar

    Oleh: Saiful Huda Ems TANPA sengaja tadi malam saya melihat siaran pertemuan Presiden Prabowo Subianto (PS) dengan 7 jurnalis terkemuka Indonesia, yang disiarkan oleh Tv One. Dalam pertemuan itu terjadi tanya jawab antara Presiden PS dengan 7 jurnalis dengan sangat terbuka, tanpa sensor, tanpa basa-basi. Terus terang kalau saya melihat Pak Prabowo yang sangat terbuka […]

  • Polda Babel Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Alkes Ventilator Milik RSUP, 3 Pencuri Dan 2 Penadah Diamankan

    Polda Babel Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Alkes Ventilator Milik RSUP, 3 Pencuri Dan 2 Penadah Diamankan

    • calendar_month Selasa, 22 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 45
    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | BABEL – Ditreskrimum Polda Bangka Belitung menetapkan tiga tersangka dalam kasus pencurian alat kesehatan (alkes) jenis ventilator di Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Dr. (HC) Ir. Soekarno. Ketiga tersangka yakni Jo (29) pegawai P3K, Ri (31) pegawai honorer dan Fi (30) sopir mobil Ambulan yang sebelumnya telah berhenti saat kasus ini dilaporkan ke […]

  • Kapolda Babel Temui Korban Penyekapan Yang Viral, Pastikan Kondisi Kesehatan Dan Proses Hukum Tuntas

    Kapolda Babel Temui Korban Penyekapan Yang Viral, Pastikan Kondisi Kesehatan Dan Proses Hukum Tuntas

    • calendar_month Sabtu, 7 Des 2024
    • account_circle
    • visibility 33
    • 0Komentar

    HiTvberita.com | Babel – Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Hendro Pandowo langsung memberikan respon cepat terhadap video penyekapan seorang Ibu dan Anak yang viral dijagad media sosial Bangka Belitung. Didampingi Dirreskrimum, Dirreskrimsus dan Kabid Humas, Kapolda langsung menemui Ibu dan anak tersebut yang berada di Polres Bangka, Sabtu (7/12/24) pagi. “Pagi ini saya mengecek langsung […]

expand_less