Minggu, 19 Apr 2026
light_mode

DPD Lembaphum Kalteng Cabut Kuasa Pendampingan Adrian Sumarsono

  • account_circle Royke Jhony Piay
  • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
  • print Cetak

DPD LEMBAPHUM Kalimantan Tengah resmi mencabut surat kuasa pendampingan bantuan hukum atas nama Adrian Sumarsono. Pencabutan tersebut dilakukan setelah PT Riyanta Jaya dinyatakan telah menyelesaikan kewajibannya kepada pemberi kuasa, sebagaimana disampaikan Ketua Eksekutif DPD Lembaphum Kalteng, Indra Gunawan.

PALANGKA RAYA | HITV –  DPD Lembaga Advokasi Penegakan Hukum Masyarakat (LEMBAPHUM) Kalimantan Tengah, melalui surat resmi yang ditujukan kepada Polda Kalteng Up Direskrimum dan Management Pimpinan PT Riyanta Jaya mencabut surat kuasa pendampingan bantuan hukum atas nama Adrian Sumarsono nomor 098/SK/LEMBAPHUM/KTG/2024.

‎Indra Gunawan, ketua eksekutif DPD Lembaphum Kalteng menyampaikan bahwa pencabutan kuasa tersebut dikarenakan pihak PT Riyanta Jaya sudah menyelesaikan kewajiban/membayarkan hak kepada pemberi kuasa, yaitu Adrian Sumarsono yang selama ini diperjuangkan lembaga.

‎”Sejak diterbit surat pencabutan kuasa ini dikeluarkan, maka semua mencakup kuasa terdahulu tidak berlaku atau tidak bertanggung jawab,” kata ketua DPD Lembaphum Kalteng ini menerangkan, Sabtu (24/1/2026) lalu.

‎Dalam surat pencabutan kuasa itu, ada beberapa poin yang di tekankan lembaga selaku penerima kuasa.

‎Pertama bahwa pihak PT Riyanta Jaya sudah menyelesaikan kewajibannya kepada pemberi kuasa (Adrian Sumarsono), dengan mengembalikan semua dana yang telah diterima pihaknya.

‎Kedua pemberi kuasa (Adrian Sumarsono) tidak melaksanakan kewajiban nya kepada Penerima kuasa (DPD Lembaphum Kalteng) atau Royalty Fee sebanyak 416 juta rupiah.

‎Ketiga pemberi kuasa sejak awal ditanda tangani surat kuasa sesuai isi kesepakatan, tidak mengeluarkan dana operasional lembaga dalam melaksanakan surat kuasa.

‎Keempat dana operasional Lembaga dan media online Indonesiasatu.co.id dikeluarkan oleh lembaga dengan dana talangan dari Nono Suyatno selaku rekan pemberi kuasa.

‎Kelima bahwa sejak surat kuasa ini dikeluarkan, lembaga dan Nono Suyatno sepakat menghentikan/menyelesaikan kesepakatan terdahulu, dengan menutup semua telah selesai.

‎Keenam terkait kesepakatan penerima kuasa dan pemberi kuasa dilimpahkan semua kepada Nono Suyatno.

‎Ketujuh Nono Suyatno memberikan dana sebesar 1 juta rupiah kepada lembaga sebagai ucapan terima kasih.

‎Kedelapan, dengan dibuatnya surat ini maka tidak ada lagi tuntutan material dan tuntutan hukum dikemudian harinya.

‎Kesembilan, DPD Lembaphum Kalteng sejak dikeluarkan surat pencabutan kuasa ini, tidak bertanggung jawab terhadap kuasa terdahulu.

‎Dan Kesepuluh, meminta maaf kepada semua pihak selama surat kuasa ini ada yang tidak berkenan.

‎”Lembaga mengambil sikap, untuk mencabut kuasa pendampingan hukum terhadap saudara Adrian Sumarsono,” ucap Indra.

‎Nono Suyatno, selaku rekan bisnis Pemberi kuasa, mengungkap bahwa dirinya juga saat ini sangat dirugikan akibat tidak diberikan hak Lembaga dalam membantu kasus nya.

‎Maka kami sepakat menutup kasus ini dan mencabut kuasa terhadap pendampingan bantuan hukum Adrian Sumarsono.

‎”Saya pribadi meminta maaf kepada semua pihak yang tidak berkenan selama ini,” ucapnya. (tr)

  • Penulis: Royke Jhony Piay

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kalteng Tekankan Pengutamaan Bahasa Indonesia di Ruang Publik

    Kalteng Tekankan Pengutamaan Bahasa Indonesia di Ruang Publik

    • 0Komentar

    Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan kembali pentingnya penggunaan bahasa Indonesia yang tertib di ruang publik dan dokumen resmi. HITVBERITA.COM | Palangka Raya — Penegasan ini disampaikan Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Hamka, saat membuka kegiatan pembinaan lembaga dalam pengutamaan bahasa negara yang digelar Balai Bahasa Provinsi Kalteng di Swiss-Belhotel Danum, […]

  • Kades Panyindangan Gugat 4 Warga dan Media Online Rp 6 Miliar, Tuntut Ganti Rugi atas Tudingan Penyalahgunaan Anggaran!

    Kades Panyindangan Gugat 4 Warga dan Media Online Rp 6 Miliar, Tuntut Ganti Rugi atas Tudingan Penyalahgunaan Anggaran!

    • 0Komentar

    Kantor Pengadilan Negeri Purwakarta. (Dok/Foto/Raffa) Kepala Desa (Kades) Panyindangan, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Mengajukan Gugatan Senilai Rp 6 Miliar Terhadap Empat Warga Desa dan Sebuah Portal Media Online di Pengadilan Negeri Purwakarta. Gugatan Tersebut Berkaitan Dengan Tuduhan Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa Yang Dianggap Telah Mencemarkan Nama Baik sang Kades. HITVBERITA.COM | Purwakarta – Menurut Agung, […]

  • Wabup Garut Titipkan Pesan Pengabdian bagi Daerah Terpencil di Yudisium PIDGI Angkatan V

    Wabup Garut Titipkan Pesan Pengabdian bagi Daerah Terpencil di Yudisium PIDGI Angkatan V

    • 0Komentar

    Penulis: Kang Aden Wakil Bupati Garut sekaligus Ketua Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Kabupaten Garut, Putri Karlina, berpesan agar para dokter gigi muda terus menumbuhkan semangat pengabdian, terutama bagi masyarakat di wilayah terpencil. HITVBERITA.COM | Garut — Pesan itu disampaikan Wakil Bupati Garut dalam kegiatan Yudisium dan Pelepasan Program Internship Dokter Gigi Indonesia (PIDGI) Angkatan […]

  • Desa Resang Perkuat Komitmen Cegah Penebangan Liar Lewat Pemasangan Spanduk Himbauan

    Desa Resang Perkuat Komitmen Cegah Penebangan Liar Lewat Pemasangan Spanduk Himbauan

    • 0Komentar

    Pemerintah Desa Resang, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, memperkuat komitmen perlindungan hutan dengan memasang spanduk imbauan larangan penebangan liar di kawasan hutan desa, Jumat (12/12/2025) siang. LINGGA | HITV — Kegiatan yang berlangsung pukul 13.30 WIB itu dihadiri oleh Kepala Desa Resang Hanafi, S.Ikom, Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat dusun, perwakilan pemuda desa, […]

  • Relawan Jokowi Jawa Barat Resmi Deklarasikan Dukungan kepada Paslon Arfi-Yena dan Dedi-Erwan

    Relawan Jokowi Jawa Barat Resmi Deklarasikan Dukungan kepada Paslon Arfi-Yena dan Dedi-Erwan

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | BANDUNG – Selain deklarasi untuk Arfi-Yena, Relawan Jokowi juga menggalang dukungan terhadap Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jawa Barat, Nomor Urut 4, Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan di Pilkada serentak 2024. Ketua Tim Relawan Jokowi Jawa Barat, Awi Jaya mengatakan, bahwa deklarasi dukungan yang dilakukan pihaknya tersebut, merupakan seperti apa yang dilakukan Presiden […]

  • Wakil Bupati Kobar Pimpin Apel Perdana, Suyanto Tekankan Sinergi dan Inovasi ASN!

    Wakil Bupati Kobar Pimpin Apel Perdana, Suyanto Tekankan Sinergi dan Inovasi ASN!

    • 0Komentar

    Hari pertama bertugas pasca dilantik, Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Suyanto, SH, MH memimpin apel gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kobar. HITVBERITA.COM | PANGKALAN BUN – Apel tersebut digelar di Halaman Kantor Bupati, Jalan Sutan Syahrir, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, pada Senin pagi, tanggal 24 Februari 2025. Dalam amanatnya, Wakil Bupati […]

expand_less