Sabtu, 5 Sep 2026
light_mode

DPD Lembaphum Kalteng Cabut Kuasa Pendampingan Adrian Sumarsono

  • account_circle Royke Jhony Piay
  • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
  • print Cetak

DPD LEMBAPHUM Kalimantan Tengah resmi mencabut surat kuasa pendampingan bantuan hukum atas nama Adrian Sumarsono. Pencabutan tersebut dilakukan setelah PT Riyanta Jaya dinyatakan telah menyelesaikan kewajibannya kepada pemberi kuasa, sebagaimana disampaikan Ketua Eksekutif DPD Lembaphum Kalteng, Indra Gunawan.

PALANGKA RAYA | HITV –  DPD Lembaga Advokasi Penegakan Hukum Masyarakat (LEMBAPHUM) Kalimantan Tengah, melalui surat resmi yang ditujukan kepada Polda Kalteng Up Direskrimum dan Management Pimpinan PT Riyanta Jaya mencabut surat kuasa pendampingan bantuan hukum atas nama Adrian Sumarsono nomor 098/SK/LEMBAPHUM/KTG/2024.

‎Indra Gunawan, ketua eksekutif DPD Lembaphum Kalteng menyampaikan bahwa pencabutan kuasa tersebut dikarenakan pihak PT Riyanta Jaya sudah menyelesaikan kewajiban/membayarkan hak kepada pemberi kuasa, yaitu Adrian Sumarsono yang selama ini diperjuangkan lembaga.

‎”Sejak diterbit surat pencabutan kuasa ini dikeluarkan, maka semua mencakup kuasa terdahulu tidak berlaku atau tidak bertanggung jawab,” kata ketua DPD Lembaphum Kalteng ini menerangkan, Sabtu (24/1/2026) lalu.

‎Dalam surat pencabutan kuasa itu, ada beberapa poin yang di tekankan lembaga selaku penerima kuasa.

‎Pertama bahwa pihak PT Riyanta Jaya sudah menyelesaikan kewajibannya kepada pemberi kuasa (Adrian Sumarsono), dengan mengembalikan semua dana yang telah diterima pihaknya.

‎Kedua pemberi kuasa (Adrian Sumarsono) tidak melaksanakan kewajiban nya kepada Penerima kuasa (DPD Lembaphum Kalteng) atau Royalty Fee sebanyak 416 juta rupiah.

‎Ketiga pemberi kuasa sejak awal ditanda tangani surat kuasa sesuai isi kesepakatan, tidak mengeluarkan dana operasional lembaga dalam melaksanakan surat kuasa.

‎Keempat dana operasional Lembaga dan media online Indonesiasatu.co.id dikeluarkan oleh lembaga dengan dana talangan dari Nono Suyatno selaku rekan pemberi kuasa.

‎Kelima bahwa sejak surat kuasa ini dikeluarkan, lembaga dan Nono Suyatno sepakat menghentikan/menyelesaikan kesepakatan terdahulu, dengan menutup semua telah selesai.

‎Keenam terkait kesepakatan penerima kuasa dan pemberi kuasa dilimpahkan semua kepada Nono Suyatno.

‎Ketujuh Nono Suyatno memberikan dana sebesar 1 juta rupiah kepada lembaga sebagai ucapan terima kasih.

‎Kedelapan, dengan dibuatnya surat ini maka tidak ada lagi tuntutan material dan tuntutan hukum dikemudian harinya.

‎Kesembilan, DPD Lembaphum Kalteng sejak dikeluarkan surat pencabutan kuasa ini, tidak bertanggung jawab terhadap kuasa terdahulu.

‎Dan Kesepuluh, meminta maaf kepada semua pihak selama surat kuasa ini ada yang tidak berkenan.

‎”Lembaga mengambil sikap, untuk mencabut kuasa pendampingan hukum terhadap saudara Adrian Sumarsono,” ucap Indra.

‎Nono Suyatno, selaku rekan bisnis Pemberi kuasa, mengungkap bahwa dirinya juga saat ini sangat dirugikan akibat tidak diberikan hak Lembaga dalam membantu kasus nya.

‎Maka kami sepakat menutup kasus ini dan mencabut kuasa terhadap pendampingan bantuan hukum Adrian Sumarsono.

‎”Saya pribadi meminta maaf kepada semua pihak yang tidak berkenan selama ini,” ucapnya. (tr)

  • Penulis: Royke Jhony Piay

Rekomendasi Untuk Anda

  • Herman, Kakanwil Ditjenpas Babel Membangun Sinergitas Dengan Kapolda Babel

    Herman, Kakanwil Ditjenpas Babel Membangun Sinergitas Dengan Kapolda Babel

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | Pangkalpinang – Melanjutkan kunjungannya ke Instansi Vertikal serta Forkopimda, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Bangka Belitung, Herman Sawiran hari ini jalin silaturahmi dengan Kepala Kepolisian Daerah Bangka Belitung, Irjen Pol Hendro Pandowo beserta jajaran. Dalam kunjungannya kali ini, Herman bersama Kakanwil kementerian Hukum, Harun sulianto; kakanwil Ditjenim:Qriz Pratama; Kepala Bidang HAM, […]

  • Diduga Pemalsuan Kematiannya di Dukcapil Malang, Cici RS Tempuh Jalur Hukum

    Diduga Pemalsuan Kematiannya di Dukcapil Malang, Cici RS Tempuh Jalur Hukum

    • 0Komentar

    Penulis: Indra Mulyadi Cici Ratna Sari (33), perempuan asal Tasikmalaya, melaporkan kasus dugaan pemalsuan akta kematian yang dilakukan suaminya, Shon Haji, warga Malang, Jawa Timur, yang secara administratif dinyatakan meninggal dunia sejak 20 Oktober 2011 melalui akta kematian bernomor 3507-KM-15122020-0045 yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang. HITVBERITA.COM |Tasikmalaya – Padahal, menurut Cici, dirinya […]

  • Dandim Jakarta Utara Hadiri Pencanangan Kampung Harapan Bersinar dan Pemusnahan Narkotika

    Dandim Jakarta Utara Hadiri Pencanangan Kampung Harapan Bersinar dan Pemusnahan Narkotika

    • 0Komentar

    Komandan Kodim 0502/Jakarta Utara Kolonel Inf H. Dony Gredinand menghadiri kegiatan Pencanangan Pemulihan Kampung Harapan Bersinar yang dirangkai dengan pemusnahan barang bukti narkotika oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) RI. JAKARTA UTARA | HITV — Kegiatan Pencanangan Pemulihan Kampung Harapan Bersinar yang dirangkai dengan pemusnahan barang bukti narkotika tersebut, berlangsung di Buffer Area IPC Cabang Tanjung […]

  • STY Festival Santo Yusup Karimun, Ajang Unjuk Bakat Siswa dan Penguatan Jejaring Sekolah

    STY Festival Santo Yusup Karimun, Ajang Unjuk Bakat Siswa dan Penguatan Jejaring Sekolah

    • 0Komentar

    SMA Santo Yusup menggelar STY Festival dalam rangka hari ulang tahun perlindungan sekolah, Jumat (17/4/2026). KARIMUN, HITV— Kegiatan yang berlangsung di lapangan sekolah, Kecamatan Karimun ini dirancang sebagai ajang unjuk bakat siswa sekaligus memperluas keterlibatan sekolah dengan masyarakat. Kepala SMA Santo Yusup Devi Rosianna Simamora mengatakan, festival tersebut menjadi momentum untuk memperkenalkan sekolah tidak hanya […]

  • Gempungan Pelayanan Publik di Desa Taringgul Tonggoh: Om Zein Wujudkan Pelayanan Prima untuk Masyarakat

    Gempungan Pelayanan Publik di Desa Taringgul Tonggoh: Om Zein Wujudkan Pelayanan Prima untuk Masyarakat

    • 0Komentar

    Penulis: Raffa Christ Manalu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta kembali menggelar program Gempungan Pelayanan Publik. Hari ini, Selasa 12 Agustus 2025 Desa Taringgul Tonggoh, Kecamatan Wanayasa menjadi sasaran program. HITVBERITA.COM | Purwakarta Kegiatan ini adalah langkah nyata untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama di pelosok pedesaan, memastikan setiap warga mendapatkan akses yang setara dan berkualitas. Bupati […]

  • Kadisdik Jabar Tegaskan Prinsip Keadilan dan Transparansi dalam SPMB 2025

    Kadisdik Jabar Tegaskan Prinsip Keadilan dan Transparansi dalam SPMB 2025

    • 0Komentar

    Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dr. Purwanto. (Dok/Foto/Raffa) Reporter: Raffa Christ Manalu   Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dr. Purwanto, menegaskan bahwa pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025 harus menjunjung tinggi asas keadilan, transparansi, dan integritas. Penegasan itu disampaikannya saat ditemui awak media Hitvberita.com di Purwakarta, Jumat (6/6/2025).   HITVBERITA.COM | […]

expand_less