Kamis, 27 Agu 2026
light_mode

Penasihat Hukum Tolak Putusan Sela, Bambang Suryadi dan Zairan Tempuh Perlawanan ke Pengadilan Tinggi

  • account_circle M. Saipul
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • print Cetak

Penolakan eksepsi dalam perkara dugaan penggunaan surat palsu dengan terdakwa Bambang Suryadi dan Zairan tidak menghentikan langkah hukum tim penasihat terdakwa.

KARIMUN, HITV Setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun membacakan putusan sela, Rabu (26/8/2026), penasihat hukum menyatakan akan mengajukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi.

Langkah itu ditempuh untuk menguji kembali putusan sela yang menolak eksepsi terdakwa. Tim penasihat hukum, Patas Sulaiman Rambe, SH, dan Ronald Reagen S. Baringbing, SH, akan mengajukan perlawanan melalui Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun untuk selanjutnya diperiksa pada tingkat banding.

“Patas mengatakan, pihaknya memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan perlawanan tersebut.

“Terhitung hari ini, dalam waktu 14 hari ke depan, kami akan mengajukan perlawanan terhadap putusan sela melalui Pengadilan Negeri Karimun,” ujar Patas seusai persidangan.

Menurut dia, perlawanan diperlukan karena masih terdapat sejumlah persoalan hukum yang dinilai perlu diuji lebih lanjut. Salah satunya berkaitan dengan konstruksi perkara serta status dan kepemilikan objek tanah yang menjadi bagian dari perkara pidana tersebut.

Patas menilai persoalan hukum atas objek tanah tidak dapat dilepaskan begitu saja dari perkara yang sedang berjalan. Karena itu, menurut dia, aspek kepemilikan perlu dilihat secara cermat sebelum persoalan tersebut ditarik lebih jauh ke ranah pidana.

“Kami berharap hakim Pengadilan Tinggi melihat seluruh aspek hukum perkara ini secara adil. Menurut kami, persoalan kepemilikan atas objek tanah harus dilihat dan diselesaikan terlebih dahulu. Jangan sampai hukum pidana menjadi alat untuk memenangkan persoalan kepemilikan,” katanya.

Uji Penerapan KUHAP Baru

PENASIHAT hukum juga melihat upaya perlawanan terhadap putusan sela tersebut sebagai momentum untuk menguji penerapan ketentuan dalam KUHAP baru.

Patas menyebut mekanisme tersebut dapat menjadi salah satu terobosan hukum dalam praktik peradilan, khususnya dalam perkara yang putusan selanya masih dinilai memiliki persoalan hukum oleh pihak terdakwa.

“Ini bisa dikatakan sebagai salah satu terobosan hukum sejak berlakunya KUHAP baru. Kami akan menggunakan mekanisme hukum yang tersedia untuk menguji putusan sela tersebut di Pengadilan Tinggi,” ujarnya.

Meski eksepsi terdakwa ditolak, Patas menegaskan bahwa putusan sela belum menyatakan Bambang Suryadi dan Zairan bersalah.

Putusan tersebut berkaitan dengan keberatan atau eksepsi yang diajukan pihak terdakwa, sedangkan pemeriksaan terhadap pokok perkara masih berlanjut.

Dengan demikian, proses hukum terhadap kedua terdakwa kini berjalan bersamaan. Di satu sisi, Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun tetap melanjutkan pemeriksaan pokok perkara. Di sisi lain, penasihat hukum mempersiapkan perlawanan terhadap putusan sela untuk diajukan ke Pengadilan Tinggi.

“Persidangan berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu (2/9/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi.

Perkembangan perkara ini menjadi menarik karena tidak hanya menyangkut pembuktian dugaan penggunaan surat palsu, tetapi juga memperhadapkan aspek pidana dengan persoalan hukum atas objek tanah yang dipersoalkan.

Pihak penasihat hukum kini memilih menguji persoalan tersebut melalui jalur perlawanan terhadap putusan sela, sementara pemeriksaan pokok perkara tetap berjalan di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun. (\•/)

Editor: AYS
Sumber: HITV Karimun

  • Penulis: M. Saipul

Rekomendasi Untuk Anda

  • Paripurna DPRD: Bupati Purwakarta Sampaikan Nota Keuangan RAPBD Purwakarta 2026

    Paripurna DPRD: Bupati Purwakarta Sampaikan Nota Keuangan RAPBD Purwakarta 2026

    • 0Komentar

    Bupati Purwakarta menegaskan bahwa penyusunan RAPBD 2026 bukan sekadar kewajiban administratif tahunan, tetapi komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD untuk menjamin kesinambungan pembangunan serta meningkatkan pelayanan publik yang berkeadilan.. HITVBERITA.COM – PURWAKARTA | Pemerintah Kabupaten Purwakarta resmi menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD […]

  • Menkomdigi Meutya Hafid: PWI Harus Jadi Rumah Nyaman bagi Wartawan, Pers Perekat Persatuan Bangsa ‎

    Menkomdigi Meutya Hafid: PWI Harus Jadi Rumah Nyaman bagi Wartawan, Pers Perekat Persatuan Bangsa ‎

    • 0Komentar

    Penulis: Zion Magdalena Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pentingnya peran pers sebagai perekat persatuan bangsa di tengah derasnya arus disinformasi dan tantangan era kecerdasan artifisial (AI). HITVBERITA.COM | Surakarta — Hal itu disampaikan Meutya saat menghadiri Pengukuhan Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Masa Bakti 2025–2030 di Monumen Pers Nasional, Surakarta, Sabtu […]

  • Bupati Garut Ajak Warga Bersatu Majukan Daerah dalam Peringatan Maulid Nabi ‎

    Bupati Garut Ajak Warga Bersatu Majukan Daerah dalam Peringatan Maulid Nabi ‎

    • 0Komentar

    Penulis: Ismail R Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H di Masjid Agung Garut, Sabtu (4/10/2025), menjadi momentum ajakan bagi masyarakat untuk memperkuat persaudaraan dan bersama-sama membangun daerah. HITVBERITA.COM | Garut — Dalam acara bertema “Garut Bershalawat Menuju Garut Hebat Bersama Gus Muwafiq” itu, Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, hadir bersama sejumlah tokoh keagamaan, di […]

  • Pemberangkatan Arus Balik dari Kebumen Didukung 16 Bus Bantuan Pemprov DKI Jakarta

    Pemberangkatan Arus Balik dari Kebumen Didukung 16 Bus Bantuan Pemprov DKI Jakarta

    • 1Komentar

    (Dari Kiri ke Kanan): Wakil Bupati Kebumen H. Zaeni Miftah, Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri dan anggota DPRD DKI Jakarta, Dadiyono, saat melepas keberangkatan 16 bus menuju Jakarta dari Terminal Kebumen. (Dok/Foto/Anie) HITVBERITA.COM | Kebumen- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap warganya yang merayakan Idul Fitri di kampung halaman. Dalam rangka arus […]

  • Google Apresiasi PP Tunas, Indonesia Dinilai Jadi Contoh Regulasi Perlindungan Anak Play Button

    Google Apresiasi PP Tunas, Indonesia Dinilai Jadi Contoh Regulasi Perlindungan Anak

    • 0Komentar

    Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus mendorong implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas. JAKARTA | HITV – Aturan ini mengatur kewajiban bagi setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menyaring konten berbahaya bagi anak, menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses, […]

  • Bea Cukai Pangkalan Bun dan Forkopimda Kobar Musnahkan Barang Ilegal Senilai Miliaran Rupiah

    Bea Cukai Pangkalan Bun dan Forkopimda Kobar Musnahkan Barang Ilegal Senilai Miliaran Rupiah

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | Pangkalan Bun – Bea Cukai Pangkalan Bun bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memusnahkan berbagai jenis barang ilegal hasil penindakan selama tahun 2024 hingga 2025. Kegiatan digelar di area Pelindo Regional 3 Kumai pada Selasa (25/11) sebagai bentuk komitmen mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat penegakan […]

expand_less