Penasihat Hukum Tolak Putusan Sela, Bambang Suryadi dan Zairan Tempuh Perlawanan ke Pengadilan Tinggi
- account_circle M. Saipul
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Usai putusan sela PN Tanjung Balai Karimun, penasihat hukum Patas Sulaiman Rambe, SH, dan Ronald Reagen S. Baringbing, SH, menempuh perlawanan ke Pengadilan Tinggi. (Dok/Foto/Saipul)
Penolakan eksepsi dalam perkara dugaan penggunaan surat palsu dengan terdakwa Bambang Suryadi dan Zairan tidak menghentikan langkah hukum tim penasihat terdakwa.
KARIMUN, HITV — Setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun membacakan putusan sela, Rabu (26/8/2026), penasihat hukum menyatakan akan mengajukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi.
Langkah itu ditempuh untuk menguji kembali putusan sela yang menolak eksepsi terdakwa. Tim penasihat hukum, Patas Sulaiman Rambe, SH, dan Ronald Reagen S. Baringbing, SH, akan mengajukan perlawanan melalui Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun untuk selanjutnya diperiksa pada tingkat banding.
“Patas mengatakan, pihaknya memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan perlawanan tersebut.
“Terhitung hari ini, dalam waktu 14 hari ke depan, kami akan mengajukan perlawanan terhadap putusan sela melalui Pengadilan Negeri Karimun,” ujar Patas seusai persidangan.
Menurut dia, perlawanan diperlukan karena masih terdapat sejumlah persoalan hukum yang dinilai perlu diuji lebih lanjut. Salah satunya berkaitan dengan konstruksi perkara serta status dan kepemilikan objek tanah yang menjadi bagian dari perkara pidana tersebut.
Patas menilai persoalan hukum atas objek tanah tidak dapat dilepaskan begitu saja dari perkara yang sedang berjalan. Karena itu, menurut dia, aspek kepemilikan perlu dilihat secara cermat sebelum persoalan tersebut ditarik lebih jauh ke ranah pidana.
“Kami berharap hakim Pengadilan Tinggi melihat seluruh aspek hukum perkara ini secara adil. Menurut kami, persoalan kepemilikan atas objek tanah harus dilihat dan diselesaikan terlebih dahulu. Jangan sampai hukum pidana menjadi alat untuk memenangkan persoalan kepemilikan,” katanya.
Uji Penerapan KUHAP Baru
PENASIHAT hukum juga melihat upaya perlawanan terhadap putusan sela tersebut sebagai momentum untuk menguji penerapan ketentuan dalam KUHAP baru.
Patas menyebut mekanisme tersebut dapat menjadi salah satu terobosan hukum dalam praktik peradilan, khususnya dalam perkara yang putusan selanya masih dinilai memiliki persoalan hukum oleh pihak terdakwa.
“Ini bisa dikatakan sebagai salah satu terobosan hukum sejak berlakunya KUHAP baru. Kami akan menggunakan mekanisme hukum yang tersedia untuk menguji putusan sela tersebut di Pengadilan Tinggi,” ujarnya.
Meski eksepsi terdakwa ditolak, Patas menegaskan bahwa putusan sela belum menyatakan Bambang Suryadi dan Zairan bersalah.
Putusan tersebut berkaitan dengan keberatan atau eksepsi yang diajukan pihak terdakwa, sedangkan pemeriksaan terhadap pokok perkara masih berlanjut.
Dengan demikian, proses hukum terhadap kedua terdakwa kini berjalan bersamaan. Di satu sisi, Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun tetap melanjutkan pemeriksaan pokok perkara. Di sisi lain, penasihat hukum mempersiapkan perlawanan terhadap putusan sela untuk diajukan ke Pengadilan Tinggi.
“Persidangan berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu (2/9/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi.
Perkembangan perkara ini menjadi menarik karena tidak hanya menyangkut pembuktian dugaan penggunaan surat palsu, tetapi juga memperhadapkan aspek pidana dengan persoalan hukum atas objek tanah yang dipersoalkan.
Pihak penasihat hukum kini memilih menguji persoalan tersebut melalui jalur perlawanan terhadap putusan sela, sementara pemeriksaan pokok perkara tetap berjalan di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun. (\•/)
Editor: AYS
Sumber: HITV Karimun
- Penulis: M. Saipul





Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.