Uncategorized

Dihari Anti Korupsi Sedunia 2024, Kejari Purwakarta Tetapkan Dua Mantan Kapus Plered sebagai Tersangka!

badge-check


					Dihari Anti Korupsi Sedunia 2024, Kejari Purwakarta Tetapkan Dua Mantan Kapus Plered sebagai Tersangka! Perbesar

Kejaksaan Negeri Purwakarta menetapkan dua orang mantan Kepala Puskesmas Plered, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Kedua mantan Kepala Puskesmas Plered yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, yakni berinisial RESN dan YS. Tampak dalam gambar foto saat Kajari Purwakarta Dr. Martha Parulina Berliana, SH, MH, sampaikan penetapan tersangka terhadap kedua mantan Kepala Puskesmas Plered tersebut. (Dok/Foto/Raffa)

HITVBERITA.COM | PURWAKARTA – Penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Puskesmas Plered itu, disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta, Dr. Martha Parulina Berliana, SH, MH pada Senin 9 Desember 2024.

“Hari ini bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia tahun 2024, kami dari Kejari Purwakarta menginformasikan adanya penetapan tersangka terhadap dua kasus dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Martha.

Lanjut Kajari, bahwa tersangka YS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-25677B/M.2.14/Fd.1/12/2024 tertanggal 5 Desember 2024.

YS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan jasa pelayanan oleh petugas kesehatan pada Puskesmas Plered Tahun Anggaran 2015-2017, dan pungutan liar biaya pendaftaran pasien pada Puskesmas Plered tahun anggaran 2013-2017.

“Untuk kasus pertama ini total kerugian negara mencapai Rp 681.004.876,” jelasnya.

Kemudian, lanjut Martha, untuk kasus kedua, dengan tersangka RESN, berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: TAP-2567A/M.2.14/Fd.1/12/2024 tertanggal, yaitu 5 Desember 2024.

RESN ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindakan pidana korupsi pemotongan dana kapitasi, non-kapitasi biaya operasional kantor dan pengadaan barang habis pakai pada Puskesmas Plered, Tahun Anggaran 2021-2022.

“Perbuatan tersangka ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 245.955.000,” ucapnya.

Menurut Martha, dalam waktu dekat ini, kedua mantan Kepala Puskesmas Plered ini, baik YS dan RESN akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“RESN statusnya masih sebagai PNS aktif, sementara YS sudah pensiun,” ungkap Martha Parulina Berliana dalam keterangan pers yang disampainya

(HI/Network)

Pewarta: Raffa C. Manalu
Editor: AYS Prayogie

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Purwakarta Gagalkan Pencurian Truk asal Cianjur, Satu Tersangka Ditangkap

26 Maret 2025 - 02:13 WIB

Pelaku Pembunuhan di Purwakarta, Berhasil Diringkus dalam Waktu Kurang dari Sepekan di Cianjur!

25 Maret 2025 - 18:09 WIB

Posko Kesehatan Siaga di Purwakarta Untuk Lancarkan Arus Mudik Balik Lebaran 2025

25 Maret 2025 - 10:38 WIB

BKMT Lubeg Salurkan Santunan untuk Anak Yatim di Bulan Ramadhan

22 Maret 2025 - 16:00 WIB

Kejari Purwakarta Geledah Dua Lokasi Terkait Kasus Gratifikasi Mobil Toyota Innova Hybrid

20 Maret 2025 - 21:50 WIB

Trending di Penegakan Hukum