Dinas PUTR Purwakarta Uji Sempling Pengendalian Mutu Material
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jumat, 12 Sep 2025
- visibility 24
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan DPUTR Purwakarta, Dina Cahyadi, ST., (kanan) didampingi tenaga ahli, Asep Muhidin. (Foto: Istimewa)
Penulis: Raffa Christ Manalu
Guna memastikan material pasir yang memenuhi standar kualitas, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Purwakarta melakukan pengendalian mutu material jenis pasir yang digunakan untuk proyek konstruksi.
HITVBERITA.COM | Purwakarta – Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan Jalan dan Jembatan, sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DPUTR Kabupaten Purwakarta, Dina Cahyadi, ST., mengatakan, bahwa terkait kualiti control dari bahan agregat halus atau pasir harus sesuai dengan spesifikasi, dan hal itu diketahui dengan melakukan uji sempel dengan cara sederhana.
“Uji secara empiris memang harus dilakukan di laboratorium, tapi uji sederhana ini masih diizinkan untuk rekon uji secara cepat dengan mengambil sempel dilapangan dalam waktu 1×24 jam, kita akan mengetahui kadar lumpur dalam pasir yang akan digunakan di semua proyek peningkatan di bidang kami,” kata Dina, pada Kamis 11 September 2025.
Ia menyebutkan, dari 23 paket yang sedang dikerjakan, semua material dilakukan pengujian terlebih dahulu sebelum digelar pemasangan. “Semua material kami uji dulu sebelum dilakukan pemasangan dilapangan, apabila tidak lolos diwajibkan untuk diganti dengan bahan yang sesuai dengan spek dan hasil uji kadar lumpur,” ujarnya.
Dina juga menjelaskan, bahwa pihaknya juga mempertanyakan darimana sumber galian untuk material bahan jenis agregat halus atau pasir tersebut diperoleh. “Kita pertanyakan sumber galiannya dari mana, sehingga kita mendapatkan kualitas material yang sesuai spek. Jadi intinya kita tidak bisa menjust bahwa pasir itu dilihat dari warnanya, tetapi harus dari hasil uji,” jelasnya.
Sementara, Tenaga Teknis DPUTR Kabupaten Purwakarta, Asep Muhidin menyampaikan bahwa cara melakukan pengujian sederhana merupakan bagian dari rest intisari dari uji laboratorium.
“Pengujian sederhana dilakukan dengan mengambil materi sempel dilokasi dan dimasukkan ke dalam botol Aqua. Setelah itu, kita tambahkan air bersih. Pengujian ini adalah bagian dari rest intisari dari uji laboratorium,” ujar Asep.
Lebih lanjut Asep menjelaskan, bahwa setelah itu, dilakukan uji miksing atau pengocokan material untuk memisahkan material pasir murni dengan kadar tanah atau lumpur. “Kita melakukan uji miksing material yang berfungsi memisahkan pasir murni dan lumpur. Ada durasi 12 jam selama melakukan proses miksing atau pengocokan,” jelasnya.
Asep menambahkan, bahwa untuk mengetahui uji formula kadar lumpur, ada beberapa rumus, yakni volume persentase spesifikasi teknis di syaratkan harus 5 persen.
“Rumusnya bisa dilihat dari tingkat materi apabila materi setinggi 10 sentimeter, kemudian di identifikasi untuk material pasir murni sekitar 7,5 sentimeter, dan kadar yang terendah atau endapan lumpurnya 2,5 sentimeter, kita sudah bisa mengetahui hasilnya. Dari 2,5 tebal kadar lumpur dibagi 7,5 material murni yang sudah terendapkan berarti dapat sekitar 33 persen, dan ini melebihi dari SNI yang di syaratkan ambang batas 5 persen,” paparnya.
“Selain itu, bisa juga dilakukan melalui uji genggam pada pasir atau secara gratifikasi akan terlihat dari beda warnanya apabila dimasukkan ke dalam botol berisi air bersih,” tegasnya.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar