Dirut BPR Dinilai Tidak Jalankan Perda, Pospera Surati Pj Bupati Purwakarta Minta Evaluasi Kinerja Dirut

https://hitvberita.com/wp-content/uploads/2024/07/IMG-20240715-WA0452-1.jpg

HITVBERITA PURWAKARTA | Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pospera Kabupaten Purwakarta telah resmi mengajukan surat permohonan tanggapan kepada Penjabat (Pj) Bupati Purwakarta, Benni Irwan, terkait dengan kinerja Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang dinilai tidak melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.

Surat tersebut dilayangkan sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab sosial DPC Pospera Purwakarta.

Dalam surat tersebut, DPC Pospera Purwakarta menyampaikan beberapa poin penting yang menjadi sorotan.

Menurut Ketua DPC Pospera Purwakarta, Sutisna Sonjaya, pihaknya sangat menyayangkan sikap Dirut BPR yang dianggap tidak berkomitmen dalam menerapkan Perda.

“Kami meminta Pj Bupati Purwakarta untuk memanggil Dirut BPR mengevaluasi kinerjanya,” ungkap Tisna kepada media, Selasa, 24 Juli 2024.

Pospera menengarai bahwa Dirut BPR tidak menjalankan Perda tentang BPR Purwakarta yang semestinya saat menjalankan kinerjanya tersebut, harus merujuk kepada PP Nomor 54 tahun 2017, Pasal 65 Poin 2.

“Direksi bisa dicopot dari jabatannya karena tidak melaksanakan ketentuan perundang undangan,” ujarnya.

Tisna juga menjelaskan, bahwa keberadaan BPR memiliki peran penting dalam perekonomian daerah, terutama dalam memberikan akses pembiayaan kepada masyarakat kecil.

Namun, jika manajemen BPR tidak mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam Perda, maka hal ini akan berdampak negatif bagi masyarakat serta menciptakan ketidakadilan dalam akses terhadap layanan keuangan.

“Berkaitan dengan dugaan pengelolaan keuangan di BPR Purwakarta yang menurut kami ada kejanggalan saat audiensi Pospera dan BPR di hadiri Dewan pengawas dan pembina BUMD dan akan meneruskan kepada Aparat Penegak Hukum,” tandasnya.

(HI/Network)

Facebook Comments Box
Penulis: Raffa Christ ManaluEditor: AYS Prayogie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *