Dua Pengedar Ganja Ditangkap Polres Purwakarta, Nikmati Lebaran di Penjara!
- account_circle
- calendar_month Rabu, 19 Mar 2025
- visibility 46
- print Cetak

Dua pemuda pengedar narkotika jenis ganja berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta, pada Kamis, 13 Maret 2025. Mereka adalah RAS (31) dan OP alias Kipli (24), dan keduanya pun kini terancam menikmati lebaran didalam penjara .
HITVBERITA.COM | Purwakarta –Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah, melalui Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda. RAS ditangkap di Kecamatan Campaka, sementara Kipli diamankan di rumahnya di Kecamatan Jatisari.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat dan kegiatan operasi cipta kondisi selama bulan Ramadhan,” ujar AKP Yudi Wahyudi, Selasa, 17 Maret 2025.
Dari tangan RAS, polisi menyita barang bukti berupa sebuah mangkok bening berisi ganja seberat 20,22 gram, sebungkus rokok bekas Djarum Super, pavier, dan sebuah handphone OPPO A5S warna biru. Sementara itu, dari Kipli, petugas mengamankan 7 linting ganja, sebungkus plastik berisi tembakau, sebungkus pavier merk Royo, dan handphone merk REDMI warna biru dengan total ganja seberat 5,74 gram.
Pengungkapan ini berlanjut pada pengembangan yang mengarah pada seorang pria berinisial D, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). D diketahui menitipkan ganja kepada Kipli untuk diedarkan.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara antara 6 hingga 20 tahun, serta denda hingga Rp13 miliar.
Kasat Res Narkoba menghimbau agar masyarakat, khususnya remaja, menjauhi narkoba karena dampaknya yang sangat merugikan kesehatan dan masa depan. “Di bulan Ramadhan ini, lebih baik memperbanyak ibadah dan amal baik, daripada terjerumus dalam peredaran narkoba,” tegasnya.
(HI/Network)
Reporter: Raffa Christ Manalu
Editor: AYS Prayogie
- Penulis:

Saat ini belum ada komentar