Dugaan Minyak Ilegal Masuk Rantai Pasok Pertamina EP, Pengamat Minta KPK Bertindak
- account_circle AYS Prayogie
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Atas adanya temuan BPK tersebut Direktur Utama PT Petro Muba, Khadaffi, belum memberikan respons saat dikonfirmasi sejumlah pertanyaan yang diajukan media. (Dok/Foto/AYS)
BPK juga mencatat bahwa nilai imbal jasa yang dibayarkan lebih tinggi dibandingkan rata-rata biaya produksi per barel. Penetapan tarif tersebut disebut mengacu pada ketentuan yang diterbitkan Deputi Operasi SKK Migas.
Namun demikian, Ratama menilai dasar penetapan tarif tersebut masih menyisakan pertanyaan hukum. Menurut dia, regulasi yang mengatur pengusahaan minyak bumi pada sumur tua menempatkan besaran imbal jasa sebagai hasil kesepakatan para pihak yang bekerja sama, bukan ditentukan secara sepihak oleh otoritas tertentu.
“Persoalannya bukan hanya soal tarif yang lebih mahal, tetapi sumber minyak yang dibeli. Jika benar berasal dari aktivitas pengeboran tanpa izin, maka aspek legalitasnya harus menjadi perhatian utama,” kata Ratama kepada wartawan.
Tantangan untuk KPK
Ratama bahkan menantang KPK untuk mengusut lebih jauh dugaan pelanggaran hukum yang mungkin timbul dari praktik tersebut.
Menurut dia, apabila minyak yang dibeli memang berasal dari aktivitas illegal drilling, maka terdapat potensi pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ia berpendapat bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam rantai pengelolaan dan perdagangan minyak hasil pengeboran ilegal perlu dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Nilainya sudah mencapai Rp1,7 triliun. Ini angka yang sangat besar dan layak menjadi perhatian aparat penegak hukum. Jika dilakukan audit lebih lanjut, nilainya bisa saja bertambah,” ujarnya.
Sorotan Dampak Lingkungan
Selain aspek hukum dan tata kelola keuangan negara, Ratama juga menyoroti dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh maraknya aktivitas pengeboran ilegal di Musi Banyuasin.
Data yang ia sampaikan menunjukkan jumlah sumur ilegal terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Pada Oktober 2021 tercatat sekitar 5.482 sumur, meningkat menjadi 7.734 sumur pada September 2022, dan disebut telah menembus angka 10.000 sumur pada 2024.
Aktivitas tersebut diduga menyebabkan pencemaran lingkungan, termasuk tumpahan minyak yang berdampak pada Daerah Aliran Sungai Dawas.
Menurut perhitungan yang disampaikannya, nilai kerugian lingkungan akibat aktivitas tersebut diperkirakan mencapai Rp4,87 triliun. Kerusakan itu tidak hanya mengganggu ekosistem perairan, tetapi juga berpotensi memengaruhi produktivitas sektor pertanian dan perikanan yang menjadi sumber penghidupan masyarakat setempat.
Pemkab Muba dan Petro Muba Belum Beri Penjelasan Lengkap
Upaya konfirmasi kepada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dan PT Petro Muba belum menghasilkan penjelasan substantif.

Bupati Musi Banyuasin, H.M. Toha, saat dikonfirmasi awak media terkait temuan BPK tersebut belum berikan jawaban. (Dok/Foto/ Istimewa)
Bupati Musi Banyuasin, H.M. Toha, saat dihubungi awak media hingga Jumat (29/5/2026) malam, belum memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi yang disampaikan melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Musi Banyuasin, K. Sapar, saat dihubungi wartawan hanya memberikan jawaban singkat.
“Izin bapak, dalam proses kewenangan audit,” tulisnya melalui pesan WhatsApp.
Di sisi lain, Direktur Utama PT Petro Muba, Khadaffi, belum memberikan respons atas sejumlah pertanyaan yang diajukan media terkait temuan tersebut.
Kasus ini menambah panjang daftar persoalan tata kelola sumur minyak rakyat di Musi Banyuasin yang selama bertahun-tahun menjadi perdebatan antara aspek ekonomi masyarakat, kepentingan daerah, penegakan hukum, serta perlindungan lingkungan hidup.
Publik kini menunggu apakah temuan yang telah dicatat BPK tersebut akan berlanjut pada proses audit lanjutan maupun penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
HITVberita akan terus mengawal hingga tuntas lewat pemberitaan “Serial Investigasi Eksklusif” untuk disajikan progresnya kepada publik pembaca. (\•/)
Editor: AYS Prayogie
Sumber: HITV Sumsel
- Penulis: AYS Prayogie





Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.