Sabtu, 29 Agu 2026
light_mode

Dugaan Minyak Ilegal Masuk Rantai Pasok Pertamina EP, Pengamat Minta KPK Bertindak

  • account_circle AYS Prayogie
  • calendar_month Sabtu, 30 Mei 2026
  • print Cetak

BPK juga mencatat bahwa nilai imbal jasa yang dibayarkan lebih tinggi dibandingkan rata-rata biaya produksi per barel. Penetapan tarif tersebut disebut mengacu pada ketentuan yang diterbitkan Deputi Operasi SKK Migas.

Namun demikian, Ratama menilai dasar penetapan tarif tersebut masih menyisakan pertanyaan hukum. Menurut dia, regulasi yang mengatur pengusahaan minyak bumi pada sumur tua menempatkan besaran imbal jasa sebagai hasil kesepakatan para pihak yang bekerja sama, bukan ditentukan secara sepihak oleh otoritas tertentu.

“Persoalannya bukan hanya soal tarif yang lebih mahal, tetapi sumber minyak yang dibeli. Jika benar berasal dari aktivitas pengeboran tanpa izin, maka aspek legalitasnya harus menjadi perhatian utama,” kata Ratama kepada wartawan.

Tantangan untuk KPK

Ratama bahkan menantang KPK untuk mengusut lebih jauh dugaan pelanggaran hukum yang mungkin timbul dari praktik tersebut.

Menurut dia, apabila minyak yang dibeli memang berasal dari aktivitas illegal drilling, maka terdapat potensi pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ia berpendapat bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam rantai pengelolaan dan perdagangan minyak hasil pengeboran ilegal perlu dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Nilainya sudah mencapai Rp1,7 triliun. Ini angka yang sangat besar dan layak menjadi perhatian aparat penegak hukum. Jika dilakukan audit lebih lanjut, nilainya bisa saja bertambah,” ujarnya.

Sorotan Dampak Lingkungan

Selain aspek hukum dan tata kelola keuangan negara, Ratama juga menyoroti dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh maraknya aktivitas pengeboran ilegal di Musi Banyuasin.

Data yang ia sampaikan menunjukkan jumlah sumur ilegal terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Pada Oktober 2021 tercatat sekitar 5.482 sumur, meningkat menjadi 7.734 sumur pada September 2022, dan disebut telah menembus angka 10.000 sumur pada 2024.

Aktivitas tersebut diduga menyebabkan pencemaran lingkungan, termasuk tumpahan minyak yang berdampak pada Daerah Aliran Sungai Dawas.

Menurut perhitungan yang disampaikannya, nilai kerugian lingkungan akibat aktivitas tersebut diperkirakan mencapai Rp4,87 triliun. Kerusakan itu tidak hanya mengganggu ekosistem perairan, tetapi juga berpotensi memengaruhi produktivitas sektor pertanian dan perikanan yang menjadi sumber penghidupan masyarakat setempat.

Pemkab Muba dan Petro Muba Belum Beri Penjelasan Lengkap

Upaya konfirmasi kepada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dan PT Petro Muba belum menghasilkan penjelasan substantif.

Bupati Musi Banyuasin, H.M. Toha, saat dikonfirmasi awak media terkait temuan BPK tersebut belum berikan jawaban. (Dok/Foto/ Istimewa)

 

Bupati Musi Banyuasin, H.M. Toha, saat dihubungi awak media hingga Jumat (29/5/2026) malam, belum memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi yang disampaikan melalui pesan WhatsApp.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Musi Banyuasin, K. Sapar, saat dihubungi wartawan hanya memberikan jawaban singkat.

“Izin bapak, dalam proses kewenangan audit,” tulisnya melalui pesan WhatsApp.

Di sisi lain, Direktur Utama PT Petro Muba, Khadaffi, belum memberikan respons atas sejumlah pertanyaan yang diajukan media terkait temuan tersebut.

Kasus ini menambah panjang daftar persoalan tata kelola sumur minyak rakyat di Musi Banyuasin yang selama bertahun-tahun menjadi perdebatan antara aspek ekonomi masyarakat, kepentingan daerah, penegakan hukum, serta perlindungan lingkungan hidup.

Publik kini menunggu apakah temuan yang telah dicatat BPK tersebut akan berlanjut pada proses audit lanjutan maupun penyelidikan oleh aparat penegak hukum.

HITVberita akan terus mengawal hingga tuntas lewat pemberitaan “Serial Investigasi Eksklusif” untuk disajikan progresnya kepada publik pembaca. (\•/)

Editor: AYS Prayogie
Sumber: HITV Sumsel

  • Penulis: AYS Prayogie

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pesta Panen Adat Paenge Resmi Warisan Budaya Takbenda 2025

    Pesta Panen Adat Paenge Resmi Warisan Budaya Takbenda 2025

    • 0Komentar

    Penulis: Syamsu Marlin Masyarakat Kabupaten Barru khususnya Birue, Desa Siawung patut bangga atas tradisi leluhur yang diwariskan, Pesta Panen Adat Paenge, resmi sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia Tahun 2025 oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia. HITVBERITA.COM | Barru – Penetapan diumumkan dalam Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025 yang digelar di Hotel Sutasoma Dharmawangsa, […]

  • Ruko Sakura dan Tuntutan Transparansi

    Ruko Sakura dan Tuntutan Transparansi

    • 0Komentar

    Sebuah ruko di kawasan Sakura Permai, Kecamatan Batuampar, Kota Batam, kembali menjadi sorotan. BATAM, HITV— Bangunan yang berlokasi di Blok A Nomor 1–2, Jalan Yos Sudarso itu bukan hanya menjadi lokasi pengungkapan dugaan penyimpanan narkotika oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), tetapi juga pernah dikaitkan dengan pengungkapan kasus dugaan scamming beberapa waktu sebelumnya. Dua perkara berbeda […]

  • Audiensi Program Vokasi Daerah Untuk Peningkatan SDM Di Kabupaten Sukabumi

    Audiensi Program Vokasi Daerah Untuk Peningkatan SDM Di Kabupaten Sukabumi

    • 0Komentar

    HiTVBerita.Com | Sukabumi – Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi mengadakan audiensi penting terkait Program Vokasi Daerah, yang merupakan tindak lanjut dari surat Yayasan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kadin Provinsi Jawa Barat. Audiensi ini bertujuan untuk memperkenal kan program vokasi yang difokuskan pada peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), memperkuat jaringan sekolah vokasi daerah, TKDV (Tempat Kerja […]

  • Innalillahi, Jamaah Masjid Agung Al-Huda Tembilahan Berduka atas Wafatnya Saudara Ujang

    Innalillahi, Jamaah Masjid Agung Al-Huda Tembilahan Berduka atas Wafatnya Saudara Ujang

    • 0Komentar

    Seorang jamaah yang dikenal dengan nama Ujang meninggal dunia setelah sempat mendapatkan penanganan medis, meninggalkan duka mendalam bagi para pengurus dan jamaah yang selama ini mengenalnya.  KARIMUN | HITV – Kabar duka datang dari Masjid Agung Al-Huda Tembilahan. Seorang jamaah yang dikenal dengan nama Ujang meninggal dunia pada Minggu, 15 Februari 2025, setelah sempat mendapatkan […]

  • Men Gumpul, Ketua Kalteng Watch, Resmi Sandang Gelar Advokat PERMADIN

    Men Gumpul, Ketua Kalteng Watch, Resmi Sandang Gelar Advokat PERMADIN

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | Palangka Raya – Ketua Kalteng Watch, Men Gumpul, resmi diambil sumpah sebagai advokat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Tengah pada Selasa, 2 Desember 2025. Ia menjadi satu dari delapan advokat Perkumpulan Pengacara Muda Indonesia (PERMADIN) yang dilantik oleh Ketua PT Kalteng, Dr. Pudjiastuti Handayani, S.H., M.H., di kantor Pengadilan Tinggi Kalteng, Jalan RTA […]

expand_less