Empat Polisi Dipecat, Kasus Kematian Bripda NS Diproses Pidana
- account_circle Redaksi
- calendar_month 3 jam yang lalu
- print Cetak

Kabid Propam Polda Kepri, Kombes. Pol. Eddwi Kurniyanto, SH, SIK, MH menyebut, keputusan diambil berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta fakta yang terungkap selama persidangan. (dok/foto/Ismail)
Kepala Bidang Humas Polda Kepri Kombes. Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, SIK, SH, MH. menyampaikan duka cita atas meninggalnya Bripda Natanael Simanungkalit.
Ia juga menegaskan komitmen institusinya untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan.
“Setiap perkembangan akan kami sampaikan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik,” katanya.
Terkait putusan etik, Bripda AS menyatakan menerima. Sementara tiga lainnya mengajukan keberatan dan akan menempuh upaya banding sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan sekaligus ujian bagi komitmen Polri dalam menegakkan disiplin internal.
Polda Kepri menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum maupun etik oleh anggota, sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi. (\•/)
Editor: Ismail ®
Sumber: HITV Kepri
- Penulis: Redaksi







Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.