Empat Raperda Disahkan DPRD Purwakarta — Tonggak Baru dalam Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah!
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sabtu, 21 Jun 2025
- visibility 28
- comment 0 komentar
- print Cetak

Wakil Bupati Purwakarta Abang Ijo Hapidin saat rapat paripurna di DPRD Purwakarta. (Dok/Foto/Raffa)
Penulis: Raffa Christ Manalu
Editor: AYS Prayogie
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta menetapkan empat rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi perda dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Rabu (18/6/2025). Pengesahan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat landasan hukum serta peningkatan kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan daerah.
HITVBERITA.COM | Purwakarta- Empat raperda tersebut meliputi: Pembentukan Produk Hukum Daerah; Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika serta Prekursor Narkotika (P4GN); Implementasi Hasil Inovasi Daerah; serta Perubahan atas Perda Nomor 21 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Wakil Bupati Purwakarta, Abang Ijo Hapidin, dalam sambutannya menyatakan bahwa keempat perda ini disusun sebagai bentuk pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, penguatan otonomi daerah, serta upaya konkret pemerintah daerah dalam menjawab berbagai tantangan pembangunan.
“Penyusunan Perda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah mengacu pada Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 yang telah diubah melalui Permendagri Nomor 120 Tahun 2018. Regulasi ini penting untuk menciptakan produk hukum yang berkualitas dan sejalan dengan prinsip kepastian serta harmonisasi hukum di tingkat daerah,” ujar Abang Ijo.
Ia juga menekankan pentingnya perda tentang P4GN, mengingat tingginya ancaman penyalahgunaan narkotika. Menurutnya, sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menanggulangi persoalan tersebut.
“Perda ini diharapkan menjadi instrumen efektif untuk perlindungan masyarakat dari bahaya narkoba, sekaligus memperkuat langkah preventif dan rehabilitatif di daerah,” katanya.
Adapun perda terkait implementasi hasil inovasi daerah diharapkan dapat mendorong terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang lebih responsif, adaptif, dan inovatif, terutama di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan dinamika masyarakat.
“Ini bagian dari ikhtiar kami dalam meningkatkan daya saing daerah dan menciptakan pelayanan publik yang semakin berkualitas,” ucapnya.
Sementara itu, revisi terhadap Perda Nomor 21 Tahun 2009 bertujuan menyelaraskan kebijakan daerah dengan ketentuan terbaru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 serta Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, khususnya dalam urusan administrasi kependudukan.
Perubahan ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan hukum dan kemudahan akses layanan bagi seluruh warga Kabupaten Purwakarta.
Dengan disahkannya keempat perda ini, Pemerintah Kabupaten Purwakarta menegaskan komitmennya dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, efektif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas. (*/*)
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar