Fakta Baru, Harapan ke DPR, dan Pertaruhan Keadilan
- account_circle AYS Prayogie
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Horas Sianturi menempuh jalur politik-hukum, tampak dalam foto saat dia menyerahkan berkas ke Komisi III DPR RI melalui tim relawan di Jakarta Barat. (dok/foto/Hitv)
Perkembangan terbaru dalam perkara ini muncul pada 12 Maret 2026. Para pihak menandatangani kesepakatan perdamaian baru yang memuat pengakuan penting.
JAKARTA, HITV — Dalam dokumen tersebut, dinyatakan bahwa tindakan Horas merupakan pelaksanaan kuasa hukum, tanpa niat jahat atau unsur penggelapan. Sengketa disebut terjadi karena kesalahpahaman, dan seluruh laporan pidana maupun perdata dicabut.
Bagi Horas, kesepakatan ini merupakan novum—fakta hukum baru yang seharusnya memengaruhi penilaian perkara.
Namun, karena muncul setelah putusan berkekuatan hukum tetap, fakta tersebut belum menjadi pertimbangan dalam proses peradilan sebelumnya.
Atas dasar itu, Horas menempuh jalur politik-hukum dengan menyerahkan berkas ke Komisi III DPR RI melalui tim relawan di Jakarta Barat.

Usai penyerahan berkas untuk ke Komisi III DPR RI melalui tim relawan di Jakarta Barat. (dok/foto/Hitv)
Horas meminta agar lembaga legislatif memfasilitasi rapat dengar pendapat, memanggil aparat penegak hukum terkait, serta merekomendasikan penundaan eksekusi putusan.
Selain itu, ia juga berharap dukungan terhadap upaya Peninjauan Kembali (PK) yang akan diajukan.
“Peran DPR penting untuk memastikan keadilan substantif tidak terabaikan oleh prosedur,” ujar Horas.
Kasus ini, menurutnya, bukan semata perkara individu, melainkan juga menyangkut perlindungan profesi advokat.
Di titik ini, perkara Horas Sianturi bergerak melampaui ruang sidang. Ia menjadi ujian tentang bagaimana sistem hukum merespons batas antara sengketa perdata dan pidana—serta sejauh mana keadilan dapat dikoreksi setelah palu diketok. (\•/)
Editor: AYS Prayogie
- Penulis: AYS Prayogie






Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.