Gugat Kades Resang Lingga, Umar: Saya Hanya Minta Uang Dikembalikan
- account_circle Redaksi
- calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
- visibility 473
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kades Resang, Hanafi. Foto: Istimewa
Umar, warga Singkep, menggugat Kepala Desa Resang, Singkep Selatan, Hanafi, ke Pengadilan Negeri Tanjung Pinang terkait pinjaman uang Rp230 juta yang hingga lebih dari dua tahun belum dikembalikan.
LINGGA | HITV – Umar, warga Singkep, menggugat Kepala Desa Resang, Singkep Selatan, Hanafi, ke Pengadilan Negeri Tanjung Pinang atas dugaan penipuan pinjaman uang senilai Rp230 juta. Gugatan diajukan setelah upaya mediasi yang dilakukan selama lebih dari dua tahun tidak membuahkan hasil.
Umar menyebutkan, pinjaman tersebut disertai surat perjanjian yang memuat jadwal pengembalian serta jaminan sejumlah aset milik Hanafi, di antaranya tiga sertifikat tanah, satu unit lori, satu unit sepeda motor, dan satu unit rumah. Namun hingga kini, uang tersebut belum dikembalikan.
Menurut Umar, berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah ditempuh, termasuk mediasi di Polsek Singkep Barat. Namun, kesepakatan yang dibuat berulang kali tidak dipenuhi.
“Saya hanya menuntut hak saya. Saya tidak mungkin menuntut lebih dari apa yang sudah disepakati. Bukti dan saksi ada,” kata Umar kepada HITV, Minggu (25/1/2026).
Ia menegaskan langkah hukum ditempuh sebagai jalan terakhir.
“Mediasi sudah berkali-kali dilakukan, tapi selalu diingkari. Karena itu saya terpaksa mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, dengan harapan hak saya bisa kembali,” ujarnya.
- Penulis: Redaksi
