Minggu, 1 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hingga Desember 2024, Pemkab Purwakarta Akan Perjuangkan Pegawai Non ASN jadi PPPK

Hingga Desember 2024, Pemkab Purwakarta Akan Perjuangkan Pegawai Non ASN jadi PPPK

  • account_circle
  • calendar_month Kamis, 14 Nov 2024
  • visibility 28
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

HITVberita.COM | PURWAKARTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta akan memperjuangkan para pegawai non Aparatur Sipir Negara (ASN), menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak paling lambat Desember 2024.

Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purwakarta, Norman Nugraha saat menyampaikan prioritas pembangunan Tahun Anggaran (TA) 2025, pada rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tahun Anggaran (TA) 2025 dihadapan pimpinan dan anggota Banggar DPRD Purwakarta.

“Sesuai arahan pada rakor dengan Kementerian PANRB agar Pemkab/Kota di seluruh Indonesia yang mempekerjakan pegawai non ASN, sudah diangkat menjadi PPPK baik sebagai PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu paling lambat Desember 2024 sesuai amanat undang undang ASN nomor 20 tahun 2023,” kata Norman Nugraha, baru-baru ini.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purwakarta, Wahyu Wibisono mengatakan, berdasarkan data base BKN pegawai non ASN di lingkup Pemkab Purwakarta sebanyak 4.299.

“Seluruh pegawai non ASN yang ada di lingkup Pemkab Purwakarta sudah kita beri pendampingan untuk mendaftar mengikuti seleksi menjadi PPPK di tahun ini, dan yang mendaftar sebanyak 4.032 orang,” kata Wahyu Wibisono, pada Rabu 13 November 2024.

Wibisono menjelaskan, dari total pegawai non ASN yang mendaftar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi PPPK pasca sanggah sebanyak 4.013. Saat ini proses seleksi PPPK sampai pada tahap pengumuman seleksi administrasi pasca sanggah dan untuk tahapan selanjutnya adalah seleksi kompetensi dan masih menunggu jadwal dari BKN.

“Untuk yang dinyatakan lulus akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Sementara, yang tidak lulus dapat dipertimbangkan diangkat menjadi PPPK paruh waktu,” jelasnya.

Sebagai informasi, di tahun 2024 ini Pemkab Purwakarta membuka seleksi PPPK sebanyak 535 formasi, diantaranya 260 tenaga fungsional guru, 75 tenaga kesehatan dan 200 tenaga teknis.

Untuk tenaga teknis dibuka lowongan jabatan dari mulai kualifikasi pendidikan Sekolah Dasar hingga sarjana, hal ini dilakukan dalam rangka penataan dan penyelesaian tenaga .

(HI/Network)

  • Penulis:

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less