Seorang anggota Brimob Kelapa Dua Depok berpangkat IPTU berinisial MI diduga menempati rumah tanpa hak di Komplek Pelita Residence, Sukatani, Depok. Pasalnya, IPTU MI tidak memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas rumah tersebut.
HITVBERITA.COM | JAKARTA – Penasihat Hukum Devid, Beni Daga, SH mengungkapkan bahwa pihaknya mendampingi kliennya dalam pemanggilan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya Subdit Harda, Kamis (27/2/2025).
“Kami datang hari ini mendampingi klien kami, Saudara Devid, yang dipanggil sebagai saksi terlapor dalam dugaan Pasal 372 dan 378 tentang penggelapan dan penipuan, serta Pasal 266 terkait pemalsuan keterangan dalam akta autentik yang diduga dilakukan oleh IPTU MI,” ujar Beni kepada hitvberita.com.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung lebih dari dua jam, pihaknya menegaskan bahwa Devid tidak memiliki hubungan hukum dengan IPTU MI.
“Klien kami tidak pernah mengenal IPTU MI. Hubungan hukum hanya terjadi antara klien kami dengan Saudara Effendi dalam transaksi jual beli rumah dan tanah di Pelita Residence Sukatani Depok. Akta Perjanjian Perikatan Jual Beli (PJB) juga telah dibuat di hadapan notaris,” jelasnya.
Beni menambahkan bahwa pihaknya telah melayangkan somasi kepada IPTU MI untuk segera mengosongkan rumah tersebut. Namun, somasi tersebut justru direspons dengan laporan yang diajukan IPTU MI terhadap Devid ke Polda Metro Jaya.

Tim Penasihat Hukum Devid Berencana Dalam Waktu Dekat Akan Mengajukan Laporan Resmi ke Pimpinan Polri. (Dok/Foto/AR)
“Kami akan melaporkan IPTU MI ke Dankor Brimob terkait dugaan penempatan rumah tanpa hak, karena yang bersangkutan tidak memiliki SHM atau Akta Jual Beli,” tegasnya.
Lebih lanjut, Beni menyoroti inkonsistensi pernyataan IPTU MI terkait harga rumah yang diklaim telah dibeli dari Effendi.
“Awalnya IPTU MI mengaku membeli rumah tersebut seharga Rp500 juta, kemudian berubah menjadi Rp700 juta. Jika memang sudah lunas, maka buktikan dengan menunjukkan SHM atau Akta Jual Beli,” tandasnya.
Kasus ini bermula dari utang piutang antara Effendi dan Devid, di mana Effendi awalnya meminjam Rp660 juta kepada Devid. Karena tidak sanggup melunasi, Effendi menyerahkan SHM rumah tersebut kepada Devid dan dilakukan Akta Jual Beli Lunas di hadapan notaris.
Tak lama berselang, Effendi kembali meminjam Rp390 juta, yang hingga kini belum dikembalikan.
“Total kerugian saya akibat perbuatan Effendi mencapai Rp1,05 miliar,” ungkap Devid.
Kasus ini kini tengah dalam proses penyelidikan di Polda Metro Jaya.
(HI/Network)
Pewarta: Abdul Rosad
Editor: AYS