Rabu, 15 Jul 2026
light_mode

IPTU MI, Oknum Brimob Kelapa Dua Depok, Diduga Menempati Rumah Tanpa Hak!

  • account_circle
  • calendar_month Kamis, 27 Feb 2025
  • print Cetak

Seorang anggota Brimob Kelapa Dua Depok berpangkat IPTU berinisial MI diduga menempati rumah tanpa hak di Komplek Pelita Residence, Sukatani, Depok. Pasalnya, IPTU MI tidak memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas rumah tersebut.

HITVBERITA.COM | JAKARTA – Penasihat Hukum Devid, Beni Daga, SH mengungkapkan bahwa pihaknya mendampingi kliennya dalam pemanggilan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya Subdit Harda, Kamis (27/2/2025).

“Kami datang hari ini mendampingi klien kami, Saudara Devid, yang dipanggil sebagai saksi terlapor dalam dugaan Pasal 372 dan 378 tentang penggelapan dan penipuan, serta Pasal 266 terkait pemalsuan keterangan dalam akta autentik yang diduga dilakukan oleh IPTU MI,” ujar Beni kepada hitvberita.com.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung lebih dari dua jam, pihaknya menegaskan bahwa Devid tidak memiliki hubungan hukum dengan IPTU MI.

“Klien kami tidak pernah mengenal IPTU MI. Hubungan hukum hanya terjadi antara klien kami dengan Saudara Effendi dalam transaksi jual beli rumah dan tanah di Pelita Residence Sukatani Depok. Akta Perjanjian Perikatan Jual Beli (PJB) juga telah dibuat di hadapan notaris,” jelasnya.

Beni menambahkan bahwa pihaknya telah melayangkan somasi kepada IPTU MI untuk segera mengosongkan rumah tersebut. Namun, somasi tersebut justru direspons dengan laporan yang diajukan IPTU MI terhadap Devid ke Polda Metro Jaya.

Tim Penasihat Hukum Devid Berencana Dalam Waktu Dekat Akan Mengajukan Laporan Resmi ke Pimpinan Polri. (Dok/Foto/AR)

“Kami akan melaporkan IPTU MI ke Dankor Brimob terkait dugaan penempatan rumah tanpa hak, karena yang bersangkutan tidak memiliki SHM atau Akta Jual Beli,” tegasnya.

Lebih lanjut, Beni menyoroti inkonsistensi pernyataan IPTU MI terkait harga rumah yang diklaim telah dibeli dari Effendi.

“Awalnya IPTU MI mengaku membeli rumah tersebut seharga Rp500 juta, kemudian berubah menjadi Rp700 juta. Jika memang sudah lunas, maka buktikan dengan menunjukkan SHM atau Akta Jual Beli,” tandasnya.

Kasus ini bermula dari utang piutang antara Effendi dan Devid, di mana Effendi awalnya meminjam Rp660 juta kepada Devid. Karena tidak sanggup melunasi, Effendi menyerahkan SHM rumah tersebut kepada Devid dan dilakukan Akta Jual Beli Lunas di hadapan notaris.

Tak lama berselang, Effendi kembali meminjam Rp390 juta, yang hingga kini belum dikembalikan.

“Total kerugian saya akibat perbuatan Effendi mencapai Rp1,05 miliar,” ungkap Devid.

Kasus ini kini tengah dalam proses penyelidikan di Polda Metro Jaya.

(HI/Network)

Pewarta: Abdul Rosad
Editor: AYS

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Persija Jakarta Sikat PSM Makassar 2–1 di Jakarta International Stadium

    Persija Jakarta Sikat PSM Makassar 2–1 di Jakarta International Stadium

    • 0Komentar

    Pertandingan berjalan sengit, dengan Persija unggul lewat gol Ajaraie dan Maxwell, sementara PSM sempat memperkecil ketertinggalan lewat Sheriddin Boboev, tetapi tak mampu menyamakan skor hingga peluit panjang. JAKARTA | HITV – Persija Jakarta meraih kemenangan penting dengan skor 2–1 atas PSM Makassar dalam lanjutan pekan ke‑22 BRI Super League 2025/2026, di Jakarta International Stadium (JIS), […]

  • Kapolda Babel Groundbreaking SPPG Polri Kedua Di Bangka, Siap Dukung Program MBG Nasional

    Kapolda Babel Groundbreaking SPPG Polri Kedua Di Bangka, Siap Dukung Program MBG Nasional

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | BABEL – Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Hendro Pandowo melakukan peletakan batu pertama atau groundbreaking pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) milik Polda Babel. Pembangunan SPPG kedua ini dibangun dilahan Polri yang berada di Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka. “Saat ini, kita melaksanakan peletakan batu pertama Gedung SPPG yang kedua di Merawang Kabupaten Bangka. […]

  • ‎Bengkel Harapan Jaya Motor Hadirkan Layanan Prima untuk Konsumen

    ‎Bengkel Harapan Jaya Motor Hadirkan Layanan Prima untuk Konsumen

    • 0Komentar

      Pewarta: La Maseng  ‎Di tengah kebutuhan masyarakat akan layanan perawatan sepeda motor yang cepat, terpercaya, dan terjangkau, Bengkel Harapan Jaya Motor di Jalan Letda Nasir No. 61 A, Cikeas, Kabupaten Bogor, hadir menawarkan solusi menyeluruh bagi pemilik kendaraan roda dua.‎ ‎HITVBERITA.COM | Cikeas – Bengkel yang telah beroperasi selama beberapa tahun ini dikenal dengan […]

  • Kisruh Yusril dan Sachrodin Cs di Batam, Ketum Aliansi LSM-Ormas Peduli Kepri Serukan Introspeksi

    Kisruh Yusril dan Sachrodin Cs di Batam, Ketum Aliansi LSM-Ormas Peduli Kepri Serukan Introspeksi

    • 0Komentar

    Polemik yang mencuat antara Yusril selaku Gubernur LIRA Kepulauan Riau dengan Sachrodin Cs dari KAMTIBMAS Batam menuai perhatian berbagai kalangan. BATAM, HITV— Sikap perhatian itu salah satunya datang dari Ketua Umum Aliansi LSM-Ormas Peduli Kepri, Ismail Ratusimbangan, yang menilai konflik tersebut seharusnya tidak perlu terjadi apabila masing-masing pihak memahami fungsi dan tanggung jawab organisasinya. Menurut […]

  • Video: Kelemahan dan Kelebihan All New Terios

    Video: Kelemahan dan Kelebihan All New Terios

    • 0Komentar

    Daihatsu Terios pertama kali terjun ke pasar Tanah Air 2006 silam. Setelah berumur 10 tahun lebih, PT Astra Daihatsu Motor (ADM) sadar kalau persaingan mulai ketat, maka PT ADM meluncurkan model terbarunya pada November 2017 lalu dengan ubahan yang signifikan. Menariknya meskipun eksterior, interior berubah total dan berbagai fitur canggih sudah tertanam pada All New […]

expand_less