Minggu, 1 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejati Babel, Lakukan Penahanan Terhadap Tersangka FC dan AYK

Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejati Babel, Lakukan Penahanan Terhadap Tersangka FC dan AYK

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 9 Agt 2024
  • visibility 40
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

HiTvBerita.COM|Babel – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, telah lakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka dengan Identitas masing-masing nama inisial FC dan AYK, pada hari Kamis, tanggal 8 Agustus 2024.

Kedua tersangka diduga telah terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi pada pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Investasi senilai Rp.18,8 Milyar yang disalurkannya kepada 53 debitur selama satu tahun. Yakni, mulai dari tahun 2022 hingga tahun 2023

Dan, seusai diperiksa oleh Jaksa Penyidik Pidana Khusus di Gedung Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, yang terletak di Jl. Kompleks Perkantoran Gubernur No 32, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, secara resmi pihak Kejati telah mekakukan penahanan terhadap keduanya.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kep.Bangka Belitung, Fadil Regan, SH, MH menjelaskan dalam Siaran Pres  Nomor: PR/L.9.3/Kph.1/08/2024 yang dikirimkan ke Kantor Redaksi HiTvBerita.COM tertanggal 8 Agustus 2024..

Disebutkan oleh Fadil bahwa pelaku dengan Inisial FC, status pekerjaannya adalah sebagai Penyelia Kredit PT Bank Sumsel Babel Cabang Manggar.

Dan ditetapkannya status tersangka terhadap FC diawali terlebih dahulu dengan telah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: PRINT–680/L.9.1/Fd.2/07/2024 tertanggal 9 Juli 2024.

Selanjutnya seusai dilakukan penyidikan oleh pihak Jaksa Penyidik Pidana Khusus maka diterbitkan Surat Penetapan Tersangka oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: PRINT–867/L.9.1/Fd.2/08/2024 tanggal 8 Agustus 2024, terhadap tersangka pelaku FC, sekaligus dilakukan penahanan terhadapnya berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: 869/L.9.1/Fd.2/08/2024 tertanggal 8 Agustus 2024.

Sementara, tersangka dengan inisial
AYK, status pekerjaan sebagai Pimpinan Cabang PT Bank Sumsel Babel Cabang Manggar.

Disebutkan bahwa penahanan terhadap AYK diawali terlebih dahulu dengan telah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: PRINT – 680/L.9.1/Fd.2/07/2024 tertanggal 9 Juli 2024.

Dan selanjutnya seusai dilakukan hasil pemeriksaan atau penyidikan terhadap AYK, maka diterbitkan Surat Penetapan Tersangka oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : PRINT – 865/L.9.1/Fd.2/08/2024 tanggal 8 Agustus 2024, sekaligus dilakukan penahanan terhadapnya, berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: 866/L.9.1/Fd.2/08/2024 tanggal 8 Agustus 2024.

Bahwa pasal yang disangkakan untuk para tersangka tersebut, berdasarkan penjelasan dalam siaran pers itu, terdapat dua katagori yakni Pasal Primer dan Pasal Subsider.

PRIMER
Yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

SUBSIDER
Yakni Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Bahwa dengan pertimbangan pasal 21 Ayat (4) KUHAP, Tim Penyidik menitipkan para tersangka dengan Inisial FC dan AYK untuk dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari kedepan mulai tanggal 08 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2024,” sebut Asisten Intelijen Kejati Kep. Babel, Fadil Regan, SH, MH saat Siaran Pers.

(HI/Network)

 

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Send Help 2025 Mo𝚟ie To𝚛rent

    Send Help 2025 Mo𝚟ie To𝚛rent

    • calendar_month Minggu, 6 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 88
    • 0Komentar

    ZIP password is: 123 ➡ DOWNLOAD FILE Send Help: Directed by Sam Raimi. With Rachel McAdams, Dylan O’Brien, Dennis Haysbert, Chris Pang. Island, the only survivors of a plane crash. On the Island, but ultimately, but ultimately, but ultimately, Send Help 2025 Family Film To𝚛rent Download Send Help 2025 Making of Movie To𝚛rent Send Help […]

  • Polres Belitung Mengikuti Kegiatan Penanaman Jagung Serentak Di Atas Lahan Seluas Satu Juta Hektar Di Seluruh Indonesia

    Polres Belitung Mengikuti Kegiatan Penanaman Jagung Serentak Di Atas Lahan Seluas Satu Juta Hektar Di Seluruh Indonesia

    • calendar_month Selasa, 21 Jan 2025
    • account_circle
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Dibaca: 20

  • Men Gumpul, Ketua Kalteng Watch, Resmi Sandang Gelar Advokat PERMADIN

    Men Gumpul, Ketua Kalteng Watch, Resmi Sandang Gelar Advokat PERMADIN

    • calendar_month Kamis, 4 Des 2025
    • account_circle Royke Jhony Piay
    • visibility 94
    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | Palangka Raya – Ketua Kalteng Watch, Men Gumpul, resmi diambil sumpah sebagai advokat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Tengah pada Selasa, 2 Desember 2025. Ia menjadi satu dari delapan advokat Perkumpulan Pengacara Muda Indonesia (PERMADIN) yang dilantik oleh Ketua PT Kalteng, Dr. Pudjiastuti Handayani, S.H., M.H., di kantor Pengadilan Tinggi Kalteng, Jalan RTA […]

  • Forwara Desak Diskominfo Depok Buka Rincian Anggaran Kerja Sama Media

    Forwara Desak Diskominfo Depok Buka Rincian Anggaran Kerja Sama Media

    • calendar_month Sabtu, 16 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 21
    • 0Komentar

    Penulis: Erwin Lubis Aliran dana miliaran rupiah yang digelontorkan Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) pada 2025 menuai sorotan. Anggaran yang diklaim untuk memperkuat layanan informasi publik melalui kerja sama dengan media, justru dipertanyakan transparansinya. HITVBERITA.COM | Depok — Forum Wartawan Pemantau Peradilan (Forwara) menilai, publik berhak tahu ke mana sebenarnya dana […]

  • Pilkada Kabupaten Natuna, Siapa Pasangan Cabup – Cawabup Paling Berpeluang Menang?

    Pilkada Kabupaten Natuna, Siapa Pasangan Cabup – Cawabup Paling Berpeluang Menang?

    • calendar_month Sabtu, 5 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 38
    • 0Komentar

    HiTvBerita.COM|RANAI – Perhelatan Pilkada 2024 pelaksanaannya tinggal menghitung hari. Komisi Pemilihan Umum pun telah menjadwalkan tahapan pelaksanaannya yang akan digelar secara serentak pada tanggal 27 November 2024. Pesta demokrasi pemilihan kepala daerah tidak dipungkiri telah memunculkan “perasaan suka cita” bagi seluruh warga negara Indonesia, terkhusus bagi mereka yang pada tangal 27 November 2024 tersebut, usianya […]

  • Kali Ini Polres Belitung Kembali Tertibkan Aktivitas Tambang Ilegal Di Pantai Gusong Bugis

    Kali Ini Polres Belitung Kembali Tertibkan Aktivitas Tambang Ilegal Di Pantai Gusong Bugis

    • calendar_month Kamis, 15 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Hitvberita.com | Tanjungpandan – Polres Belitung kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan dengan melaksanakan penertiban dan imbauan terhadap aktivitas penambangan timah ilegal di kawasan Hutan lindung, Desa Juru Seberang, Kecamatan Tanjungpandan. Kamis (15/5/2025). Kapolres Belitung, AKBP Sarwo Edi Wibowo, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan […]

expand_less