KAKI Minta Aparat Tegas Usut Dugaan Tambang Ilegal di Selat Belia
- account_circle Ismail Ratusimbangan
- calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
- visibility 103
- comment 0 komentar
- print Cetak

Koordinator KAKI, Cecep Cahyana, tegaskan praktik pertambangan tanpa kelengkapan perizinan bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk pembangkangan terhadap hukum yang berlaku di NKRI. (Dok/Foto/Ismail)
Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mendesak aparat penegak hukum untuk bersikap tegas menyikapi dugaan penambangan pasir laut yang dilakukan Koperasi Sekop Jaya di perairan Selat Belia, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
KARIMUN | HITV — Aktivitas tersebut menurut KAKI berpotensi melanggar hukum dan mencerminkan lemahnya pengawasan negara terhadap sektor pertambangan.
Koordinator KAKI, Cecep Cahyana, menegaskan bahwa praktik pertambangan tanpa kelengkapan perizinan bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk pembangkangan terhadap hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara dan lingkungan hidup.
“Jika benar kegiatan tersebut dijalankan tanpa persetujuan RKAB dari Kementerian ESDM, maka itu bukan kesalahan teknis, melainkan pelanggaran serius yang harus diproses secara hukum,” ujar Cecep, Rabu (21/1/2026).
Menurut Cecep, persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) merupakan instrumen utama negara dalam mengendalikan produksi, penerimaan negara, serta dampak lingkungan dari kegiatan pertambangan. Tanpa dokumen tersebut, negara kehilangan kendali atas aktivitas eksploitasi sumber daya alam.
KAKI juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian lokasi tambang dengan ketentuan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Berdasarkan penetapan pemerintah, WPR di Kabupaten Karimun berada di Pulau Babi. Sementara itu, lokasi penambangan yang disebut berada di Selat Belia dinilai berada di luar zona yang diizinkan.
“Jika IPR digunakan di luar WPR, maka izin itu cacat hukum. Aparat penegak hukum perlu menelusuri bagaimana izin tersebut bisa digunakan di lokasi yang tidak semestinya,” kata Cecep.
Ia menekankan, praktik semacam ini kerap menjadi pintu masuk terjadinya penyalahgunaan kewenangan dan pembiaran sistemik, yang bertentangan dengan prinsip tata kelola pertambangan yang bersih dan transparan.
Cecep mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah mengatur secara tegas sanksi pidana bagi pihak yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin maupun tanpa persetujuan RKAB. Ancaman hukuman penjara dan denda besar, menurutnya, harus diterapkan secara konsisten agar menimbulkan efek jera.
Selain itu, karena aktivitas dilakukan di wilayah pesisir dan laut, KAKI menilai penegakan hukum juga harus mengacu pada Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang mewajibkan izin pemanfaatan ruang laut dan perlindungan ekosistem pesisir.
“Kami meminta negara hadir melalui penegakan hukum yang tegas dan transparan. Jangan sampai praktik tambang ilegal dibiarkan karena akan mencederai keadilan, merusak lingkungan, dan melemahkan wibawa hukum,” ujar Cecep.
KAKI mendesak Kementerian ESDM, Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Riau, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh dan menghentikan aktivitas tambang apabila ditemukan pelanggaran hukum. (\•/)
Editor: AYS
Sumber: HITV Kepri
- Penulis: Ismail Ratusimbangan
