Minggu, 1 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapuspenkum Kejagung RI, Gelar Siaran Pers Terkait Penangkapan Tersangka HL Dalam Perkara Komoditas Timah!

Kapuspenkum Kejagung RI, Gelar Siaran Pers Terkait Penangkapan Tersangka HL Dalam Perkara Komoditas Timah!

  • account_circle
  • calendar_month Rabu, 20 Nov 2024
  • visibility 24
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Dalam Siaran Pers yang digelar oleh Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, pada hari Selasa, 19 November 2024, disebutkan bahwa Tim Penyidik JAM PIDSUS dan JAM INTELIJEN dan Atase Kejaksaan di KBRI Singapura telah berhasil mengamankan Tersangka HL di Terminal 2F Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, pada hari Senin 18 November 2024.

HITVBERITA.COM | JAKARTA – Aksi Penangkapan terhadap Tersangka HL tersebut, dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: 22/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 18 November 2024.

Disebutkan bahwa Tersangka HL merupakan tersangka Ke-22 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk yang diduga terjadi dari tahun 2015 sampai dengan 2022.

Dalam Siaran Pers tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Dr. Harli Siregar, SH, MHum juga menjelaskan terkait kronologis sebelum dilakukannya penangkapan terhadap Tersangka HL.

Disebutkannya bahwa pada tanggal 29 Februari 2024, HL diperiksa sebagai saksi oleh Tim Penyidik JAM PIDSUS.

Pasca dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, dan berdasarkan informasi dari Otoritas Imigrasi Singapura (Red – Immigration and Customs Authority -ICA), HL diketahui keberadaannya di Singapura sejak tanggal 25 Maret 2024.

Setelah mendapat informasi terkait keberadaan HL, selanjutnya Tim Penyidik JAM PIDSUS pun melakukan pemanggilan beberapa kali secara patut terhadap HL, namun yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut.

Dianggap tidak bersikap kooperatif selanjutkan pihak Kejagung RI pun melakukan pencekalan terhadap HL dengan menerbitkan Surat Nomor: KEP-043/D/Dip.4/03/2024 yang ditetapkan tanggal 28 Maret 2024, dan berlaku selama 6 bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Selain melakukan pencekalan terhadap HL, juga dilakukan penarikan Paspor RI atas nama yang bersangkutan berdasarkan Surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Nomor: IMI.5-GR.03-04-200 tanggal 28 Maret 2024.

Pada tanggal 16 April 2024, HL ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: TAP-27/F.2/Fd.2/04/2024 setelah dipanggil dengan patut yang bersangkutan tidak pernah hadir.

Kemudian pada tanggal 18 November 2024, Tersangka HL berhasil dilakukan penangkapan di Bandara Soekarno Hatta setelah yang bersangkutan tiba dari Singapura.

Tersangka HL berhasil dilakukan penangkapan di Bandara Soekarno Hatta setelah yang bersangkutan tiba dari Singapura.

SELANJUTNYA, Tersangka HL dibawa ke Gedung Menara Kartika Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka.

Usai dilakukan pemeriksaan selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 54/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 18 November 2024.Tersangka HL pun dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kapuspenkum Kejagung RI, Dr. Harli Siregar juga menjelaskan dalam siaran pers tersebut, terkait peran Tersangka HL yang kedudukannya sebagai Beneficiary Owner PT TIN.

Dan secara sadar dan sengaja Tersangka HL ditenggarai telah berperan aktif melakukan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah antara PT Timah Tbk dengan PT TIN, yang penerimaan bijihnya bersumber dari CV BPR dan CV SMS. Kedua perusahaan tersebut sengaja dibentuk sebagai perusahaan akal-akalan untuk penerimaan bijih timah dari kegiatan penambangan timah ilegal.

Tersangka HL saat digelandang dan dimasukan kedalam mobil petugas dari Kejagung RI, yang berhasil melakukan penangkapannya di Bandara Soekarno Hatta, setelah Tersangka HL tiba dari Singapura.

Tersangka HL disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam siaran pers itu, Kapuspenkum Kejagung RI juga memberikan nomor kontak bagi yang berkepentingan jika ingin mendapat keterangan lebih jauh terkait penangkapan Tersangka HL
dalam kasus Perkara Komoditas Timah, dengan menghubungi :

 M. Irwan Datuiding, SH, MH (Kabid Media dan Kehumasan dan Dr. Andri WS, SH, SSos, MH (Kasubid Kehumasan) di Nomor
HP Hp. 081272507936 dan Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

(HI/Network)

  • Penulis:

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • RW 9 Cipinang Muara Boikot Usulan Musrenbang, Protes Jalan Tak Diaspal Sejak 2017

    RW 9 Cipinang Muara Boikot Usulan Musrenbang, Protes Jalan Tak Diaspal Sejak 2017

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle Alam Massiri
    • visibility 117
    • 0Komentar

    RW 9 Kelurahan Cipinang Muara memilih tidak mengajukan usulan dalam Musrenbang 2026 sebagai bentuk kekecewaan atas belum terealisasinya pengaspalan jalan lingkungan yang telah diusulkan sejak 2017. JAKARTA | HITV – Rembuk Rukun Warga (RW) Kelurahan Cipinang Muara dalam rangka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tahun 2026 untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027 digelar pada […]

  • Polemik Angkutan Batu Bara Adaro di Bartim, DPRD Akui Belum Kantongi Gambaran Utuh

    Polemik Angkutan Batu Bara Adaro di Bartim, DPRD Akui Belum Kantongi Gambaran Utuh

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Royke Jhony Piay
    • visibility 276
    • 0Komentar

    Polemik pengelolaan dugaan kerja sama kuota angkutan batu bara milik PT Adaro Energy Indonesia Tbk yang melintasi wilayah Kabupaten Barito Timur (Bartim), Kalimantan Tengah, kembali mengemuka. Jalur angkutan sepanjang kurang lebih 50 kilometer itu disorot karena dinilai menyimpan persoalan transparansi, pengawasan, hingga potensi dampak ekonomi dan sosial bagi daerah.   BARITO TIMUR | HITV— Sejumlah […]

  • Dabo Singkep Disorot MPKL, Aktivitas Tambang Bauksit Diduga Kebal Hukum

    Dabo Singkep Disorot MPKL, Aktivitas Tambang Bauksit Diduga Kebal Hukum

    • calendar_month Jumat, 19 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 69
    • 0Komentar

    LINGGA | HITV – Aktivitas pertambangan bauksit di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, kembali menjadi sorotan publik. Masyarakat Peduli Kabupaten Lingga (MPKL) mempertanyakan penegakan hukum yang dinilai tidak adil dan terkesan hanya berpihak kepada pemodal atau penguasa. “Apakah keadilan hanya untuk penguasa?” ujar Ruslan, salah satu perwakilan MPKL, saat dimintai keterangan, Jumat (19/12/2025). […]

  • Plt. Sekjen Kemendagri Tekankan ASN Kemendagri Penerima Beasiswa Harus Berinovasi dan Lakukan Perbaikan

    Plt. Sekjen Kemendagri Tekankan ASN Kemendagri Penerima Beasiswa Harus Berinovasi dan Lakukan Perbaikan

    • calendar_month Jumat, 16 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Tomsi Tohir dalam kegiatan Scholarship Awardee Luncheon dan Pengantar Tugas Belajar bagi ASN Kemendagri Tahun 2024 yang berlangsung di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Kamis 15 Agustus 2024. (dok/foto/sng) HiTvBerita.COM | Jakarta – Pelaksana Tugas (Plt.) Sekjen Kemendagri, Tomsi Tohir menekankan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemendagri penerima beasiswa harus mampu berinovasi dan melakukan perbaikan nyata […]

  • Polres Lingga Bungkam soal Dugaan Aktivitas Togel

    Polres Lingga Bungkam soal Dugaan Aktivitas Togel

    • calendar_month Minggu, 21 Des 2025
    • account_circle Ruslan
    • visibility 131
    • 0Komentar

    LINGGA | HITV –  Kepolisian Resor Lingga hingga kini belum memberikan keterangan resmi maupun tindakan terkait dugaan aktivitas perjudian togel yang melibatkan seorang warga bernama Siji, milik Joli. Kasus tersebut telah beberapa kali disorot media, namun belum terlihat langkah penegakan hukum dari kepolisian. Perwakilan Masyarakat Peduli Kabupaten Lingga (MPKL) bersama aliansi Lang Laut mendesak Kapolres […]

  • Kunker Ke Polresta Pangkalpinang, Kapolda Babel Minta Anggota Proaktif Pelihara Kamtibmas

    Kunker Ke Polresta Pangkalpinang, Kapolda Babel Minta Anggota Proaktif Pelihara Kamtibmas

    • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 38
    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | BABEL – Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Viktor T Sihombing kembali melanjutkan lawatan kunjungan kerja perdananya ke Polres jajaran, Rabu (12/11/25) siang. Usai dari Polres Bangka, Kapolda bersama Pejabat Utama Polda serta Ketua Bhayangkari mengunjungi Mapolresta Pangkalpinang. Dari pantauan, kedatangan orang nomor 1 dijajaran Polda Babel itu disambut Kapolresta Pangkalpinang bersama jajarannya. Tak […]

expand_less