Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran bantuan untuk pembudidayaan ikan pada Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) Kabupaten Purwakarta tahun anggaran 2023.
HITVBERITA.COM | PURWAKARTA – Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejari Purwakarta. Dua orang tersangka yang ditetapkan adalah IR, salah satu pejabat di Diskanak Kabupaten Purwakarta, dan DEP, yang berperan sebagai pelaksana kegiatan atau kontraktor.
“Hari ini kita sudah menetapkan dua orang tersangka berinisial IR dan DEP dalam kasus dugaan korupsi budidaya ikan di Diskanak Kabupaten Purwakarta,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Dr. Martha Parulina Berliana, SH, MH.
Kajari menjelaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan ada kemungkinan terjadi penambahan tersangka baru dalam kasus tersebut.
“Karena prosesnya masih berjalan, penambahan tersangka masih memungkinkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Martha sempat menyampaikan bahwa pihaknya akan menetapkan tersangka kasus ini pada bulan Januari 2025. Namun, hal itu batal dilakukan karena penghitungan kerugian keuangan negara yang terus bertambah.
Kerugian keuangan negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 1 miliar. Kejari Purwakarta akan terus menyelidiki kasus ini untuk mengungkapkan kebenaran dan menindaklanjuti pelanggaran hukum yang telah terjadi.
(HI/Network)
Pewarta: Raffa Christ Manalu
Editor: AYS