Kasus Tabrak Lari Mandek, Keluarga Korban Pertanyakan Kinerja Polri
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 25 Sep 2025
- visibility 119
- print Cetak

Penulis di Polres Lingga belum memperoleh konfirmasi. (Foto: Ruslan/HiTv)
Penulis: Ruslan LGA
Kasus tabrak lari yang dialami Junhong atau Ami masih belum menunjukkan kemajuan. Kanit Lantas Soufi Maulana terlihat bungkam ketika diminta konfirmasi melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon WhatsApp pada Kamis (24/9/2025).
HITVBERITA.COM | Lingga – Pihak keluarga korban mempertanyakan profesionalisme kinerja kepolisian dalam menangani kasus ini. Anak korban, Fendi, juga mempertanyakan bagaimana hukum di Lingga ini, membiarkan kasus seperti ini terjadi tanpa kejelasan.
Proses hukum kasus tabrak lari terkesan mandek, menimbulkan pertanyaan di kalangan keluarga korban dan masyarakat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas wajib menghentikan kendaraannya, memberikan pertolongan kepada korban, dan melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Pelaku tabrak lari dapat dikenai sanksi berat, termasuk pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp75 juta. Selain itu, pelaku juga dapat dikenai pencabutan SIM seumur hidup dan pemblokiran data STNK kendaraan yang digunakan.
Keluarga korban berharap agar pihak kepolisian dapat segera menyelesaikan kasusnya dan memberi keadilan bagi korban dan keluarga. Sementara itu, masyarakat juga berharap agar kasus seperti ini menjadi perhatian serius bagi semua pihak untuk meningkatkan keselamatan dan kepatuhan berlalu lintas
- Penulis: Redaksi
