Minggu, 1 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kedapatan Simpan Ekstasi Dan Sabu, Pria Asal Desa Mesu Diamankan Ditresnarkoba Polda Babel

Kedapatan Simpan Ekstasi Dan Sabu, Pria Asal Desa Mesu Diamankan Ditresnarkoba Polda Babel

  • account_circle
  • calendar_month Selasa, 22 Apr 2025
  • visibility 44
  • print Cetak

Hitvberita.com | Babel – Pria berusia 38 tahun berinisial RF alias Rikkie berhasil diringkus Tim I Subdit II Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung, Sabtu (19/4/25) sore.

Pelaku warga Desa Air Mesu Timur ini diamankan usai kedapatan menyimpan narkotika yang diduga jenis sabu dan ekstasi.

“Pelaku RF alias Rikkie ini diamankan disebuah rumah di Desa Mangkol Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah,”kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Selasa (22/4/25) sore.

Dari tangan pelaku, Tim berhasil mengamankan sebanyak 109 butir pil ekstasi dengan berbagai warna dan logo yang dikemas dalam 4 plastik strip, 4 serbuk pil ekstasi yang terbungkus plastik strip serta 1 paket plastik strip berisi Sabu.

“Untuk total keseluruhan barang bukti yang diamankan yakni dengan berat bruto ekstasi 45.22 gram dan sabu 4.82 gram,”ungkap Fauzan.

Selain mengamankan ekstasi dan sabu, lanjut Fauzan, Tim turut mengamankan sejumlah barang bukti lain diantaranya 1 unit handphone, 1 unit timbangan digital, 1 buah kotak Handphone serta 1 buah plastik warna hitam.

Sementara itu, Fauzan menerangkan terungkapnya kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Ditresnarkoba Polda Babel.

“Ada informasi dari masyarakat, kemudian ditindaklanjuti, dilakukan penyelidikan dan ternyata memang benar hingga pelaku dan barang bukti ekstasi dan sabu berhasil diamankan,”terangnya.

Setelah berhasil diamankan disebuah rumah, lanjut Fauzan, pelaku yang tak berkutik saat diringkus akhirnya mengakui barang haram tersebut adalah miliknya.

“Disaksikan Ketua RT dan Linmas setempat, pelaku mengakui bahwa ekstasi dan sabu yang ditemukan adalah benar miliknya. Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti langsung digiring ke Mapolda guna proses pemeriksaan lebih lanjut,”tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

“Ini komitmen kita dalam memberantas peredaran narkoba di Babel. Kami turut mengimbau agar masyarakat peka terhadap lingkungannya, terutama jika menemukan hal yang mencurigakan segera laporkan ke pihak polisi setempat atau menghubungi call center 110. Selain itu, mari sama-sama kita jaga anak-anak kita dari bahaya narkoba,”pungkas Fauzan.

(HINETWORK)

  • Penulis:

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cekcok di Kedai Tuak Kolang Berujung Maut, Pria 36 Tahun Tewas Dianiaya

    Cekcok di Kedai Tuak Kolang Berujung Maut, Pria 36 Tahun Tewas Dianiaya

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle Raffa Christ Manalu
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Suasana sebuah kedai tuak di Dusun III, Desa Hudopa Nauli, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah, mendadak mencekam pada Senin (23/2/2026) malam, setelah terjadi peristiwa  berujung maut menimpa terhadap salah satu pengunjung kedai tuak berinisial EM (36). TAPTENG, HITV—  Kapolsek Kolang AKP I.E. Simatupang membenarkan peristiwa tersebut. Pelaku berinisial DH (40) kini telah diamankan dan menjalani […]

  • Sidang Ahmad dan Wahyu di PN Kapuas Kembali Ditunda, DPD LEMBAPHUM Soroti Dugaan Cacat Prosedur

    Sidang Ahmad dan Wahyu di PN Kapuas Kembali Ditunda, DPD LEMBAPHUM Soroti Dugaan Cacat Prosedur

    • calendar_month Sabtu, 6 Des 2025
    • account_circle Royke Jhony Piay
    • visibility 124
    • 0Komentar

    KAPUAS | HITV – Pengadilan Negeri (PN) Kapuas kembali menunda sidang perkara Ahmad (A) bin Arbani dan Wahyu Pangestu (WP) bin Mus pada Rabu (3/12/2025). Dalam agenda seharusnya, majelis akan mendengarkan replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi pribadi yang dibacakan salah satu terdakwa pada sidang sebelumnya. Kedua terdakwa menjalani proses hukum dengan nomor perkara […]

  • Christ Mareti Pelatih Tim Voli Putri Polda Babel Ternyata Seorang Bhayangkari, Kini Berjuang Di Kejuaraan Kapolri Cup 2024

    Christ Mareti Pelatih Tim Voli Putri Polda Babel Ternyata Seorang Bhayangkari, Kini Berjuang Di Kejuaraan Kapolri Cup 2024

    • calendar_month Jumat, 23 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 35
    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | BABEL – Nama Christ Mareti mungkin tak asing lagi ditelinga para Atlet khususnya didunia olahraga Atletik dan Voli di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dia adalah mantan atlet kebanggaan yang dimiliki Bangka Belitung ditahun 2000an. Sejumlah prestasi serta medali sukses disumbangkan olehnya untuk Bangka Belitung. Sudah vakum beberapa tahun didunia olahraga, Ia kini kembali […]

  • BSKDN Kemendagri Tekan Komitmen Pemanfaatan Puja Indah Dengan Daerah

    BSKDN Kemendagri Tekan Komitmen Pemanfaatan Puja Indah Dengan Daerah

    • calendar_month Selasa, 27 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 32
    • 0Komentar

    HiTvBerita.Com | Jakarta – Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menandatangani komitmen pemanfaatan Pusat Jejaring Inovasi Daerah (Puja Indah) dengan sejumlah pemerintah daerah (Pemda). Penandatanganan ini berlangsung di Hotel Lumire Jakarta, Senin (26/8/2024). Penandatanganan ini merupakan ikhtiar BSKDN Kemendagri mendorong Pemda mempercepat pelayanan publik melalui inovasi. “Penandatanganan komitmen ini merupakan bentuk […]

  • Mafia Migas Karimun Bagian 2 — “Uang di Balik Seragam”

    Mafia Migas Karimun Bagian 2 — “Uang di Balik Seragam”

    • calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Oleh: Tim Investigasi Ketika aparat menjadi pagar makan tanaman di lautan perbatasan.   HITVBERITA.COM |Karimun — Di tengah sunyi malam di perairan Karimun, dua kapal berhadapan di tengah laut. Drum-drum minyak berpindah tangan dalam gelap. Warga setempat menyebutnya jual minyak tengah laut — tapi di balik istilah sederhana itu, tersimpan jaringan besar yang disebut melibatkan […]

  • Gelar Webinar Series Ke-51, Ditjen Bina Keuda Sosialisasikan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024

    Gelar Webinar Series Ke-51, Ditjen Bina Keuda Sosialisasikan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024

    • calendar_month Selasa, 30 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 48
    • 0Komentar

    HiTvBerita.Com || Jakarta–Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktor Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 18 Tahub 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Kegiatan yang dirangkaikan dengan Webinar Series Keuda Update Seri Ke-51 ini berlangsung secara hybrid dari […]

expand_less